您的当前位置:首页 > 娱乐 > Nama 151 Produk Halal Bermasalah, MUI 正文
时间:2025-06-08 18:25:45 来源:网络整理 编辑:娱乐
JAKARTA, DISWAY.ID --Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJ quickq ios
JAKARTA,quickq ios DISWAY.ID --Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuat keputusan bersama terkait produk bersertifikat Halal yang penamaannya bermasalah.
Dalam hal ini, ditemukan sebanyak 151 produk bersertifikat halal yang menggunakan nama kurang sesuai dengan akidah, seperti "tuyul", "tuak", "beer", hingga "wine".
Polemik ini lantas menjadi perdebatan di media sosial mengenai kehalalan produk itu sendiri.
BACA JUGA:Presiden Jokowi dan Prabowo Sering Makan Malam Bersama, Ini Kata Gerindra
BACA JUGA:Ini Ketentuan Pakaian Tes SKD CPNS 2024 untuk Peserta Wanita dan Pria, Jangan Salah Kostum
Terlebih, sudah ada aturan mengenai penamaan produk yang bisa mendapatkan sertifikat halal, mulai dari SNI 99004:2021, Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003, dan Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020.
Oleh karena itu, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Mamat S Burhanudin, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, dan Ketua Komite Fatwa Produk Halal Zulfa Mustofa, serta jajaran pada masing-masing lembaga berkoordinasi untuk menemukan solusi dari polemik tersebut.
"Konsolidasi hari ini untuk mengidentifikasi nama-nama produk yang disinyalir menyangkut penamaan-penamaan produk yang berkonotasi dan tidak diperbolehkan di dalam Fatwa MUI," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, di Serpong, Selasa, 8 Oktober 2024.
Hasilnya, diperoleh data 151 dari 5.314.453 produk bersertifikat halal yang menggunakan nama bermasalah.
BACA JUGA:Apa Fresh Graduate Bisa Daftar PPPK 2024? Cek 4 Pelamar yang Jadi Prioritas
BACA JUGA:Cegah Kebakaran Akibat Arus Listrik Bocor, Dirjen Gatrik Sarankan Warga Pakai RCBO
"Prosentasenya adalah 0,003%. Artinya, alhamdulillah kita cukup proper. Namun demikian, dari 151 itu kita identifikasi temuannya ada dua, yang dikecualikan berjumlah 30 dan tidak dikecualikan berjumlah 121," lanjut Aqil.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh menjelaskan, terdapat dua kondisi sehingga penamaan produk diecualikan.
Merujuk dari Fatwa MUI nomor 44 tahun 2020, produk yang secara urf atau kebiasaan di tengah masyarakat dikenal sesuatu yang biasa atau tidak terasosiasi dengan sesuatu yang haram.
INFOGRAFIS: Survival Kit saat Terjadi Bencana Alam2025-06-08 18:15
Resep Air Nabeez, Minuman Sari Kurma Favorit Rasulullah2025-06-08 18:15
Bagaimana Menjawab Salam dari Orang yang Bukan Islam?2025-06-08 18:15
Puasa Sambil Nonton Drama Korea Seharian, Sahkah?2025-06-08 18:00
Harga Tiket Masuk Jakarta Aquarium Safari 2023 dan Cara Belinya2025-06-08 17:49
Respons Kejagung Soal Ancaman Pengawal Airlangga Hartarto Tembak Wartawan Usai Pemeriksaan2025-06-08 17:04
Menimbang Untung Rugi Asuransi yang Tak Pernah Diklaim2025-06-08 16:57
Resep Spaghetti ala Dikta Wicaksono, Cocok untuk Sahur dan Buka Puasa2025-06-08 16:13
Catat! Pengamat Sampaikan Pentingnya Kembalikan Fungsi Bansos2025-06-08 16:02
Ini yang Dilakukan Pramugari jika Ada Penumpang Pesawat Meninggal2025-06-08 15:52
Kemkomdigi dan Kemensesneg Gelar Pertemuan Bahas Asta Cita2025-06-08 18:22
Waspada 7 Tanda Kamu Perlu 'Puasa' Media Sosial2025-06-08 18:07
INFOGRAFIS: Si Hitam Pedas Kemukus2025-06-08 17:56
Panji Gumilang Mangkir, Kuasa Hukum Tegaskan Bukan Karena Takut2025-06-08 17:54
Kementerian Investasi dan Hilirisasi Kembali Hadirkan Paviliun Indonesia dalam WEF 20252025-06-08 17:44
VIDEO: Intim bersama Top 4 Puteri Indonesia 20242025-06-08 17:12
Ini yang Dilakukan Pramugari jika Ada Penumpang Pesawat Meninggal2025-06-08 17:08
Apakah Akan Ada Bumi Baru Setelah Kiamat?2025-06-08 17:03
Banyak Investor Besar Kabur dari AS, Gara2025-06-08 16:00
Posisi Tidur Terbaik untuk Mengatasi Berbagai Masalah Kesehatan2025-06-08 15:44