JAKARTA,quickq网络加速器官网 DISWAY.ID --Harga Pembelian Pemerintah (HPP) atas gabah petani mulai alami kenaikan per 15 Januari 2025.
HPP gabah kering panen di tingkat petani dinaikan Rp500 dari sebelumnya Rp6.000 per kg.
Kebijakan tersebut ditetapkan dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) No. 2/2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.
BACA JUGA:Harga Gabah Resmi Naik Rp 500, Pengamat Berikan Respon Positif
BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan Harga Pembelian Gabah dan Jagung untuk Menjamin Penyerapan Hasil Petani
Atuan ini juga menjadi upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas harga dan mendukung kesejahteraan petani.
Berikut rincian HPP Gabah dan HPP Beras mulai tanggal 15 Januari 2025.
1. HPP Gabah
- Gabah Kering Panen (GKP) di Petani harga Rp6.500, kadar air maksimal 25%, kadar hampa minimal 10%
- GKP di Penggilingan, harga Rp6.7000 per kg, kadar air maksimal 25%, kadar hampa minimal 10%
- GKP di Penggilingan harga Rp8.000 per kg kadar air maksimal 14%, kadar hampa minimal 3%
- GKP di Gudang BULOG harga Rp8.200 per kg, kadar air maksimal 14%, kadar hampa minimal 3%
BACA JUGA:Pemerintah Diminta Ulang Kebijakan Impor Beras, Mafia Rusak Harga Gabah di Level Petani
2. HPP Beras
Sementara itu, HPP untuk beras dari Perum Bulog ditetapkan sebesar Rp12.000 per kg dengan derajat sosoh minimal 100%, kadar air maksimal 14%, butir patah maksimal 25%, dan butir menir maksimal Rp2%.
Lebih lanjut, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan jika terdapat gabah di luar ketentuan kualitas yang telah ditetapkan.
Pemerintah juga memberikan kebijakan rafaksi harga agar Bulog masih dapat menyerap.
Bulog juga menyatakan kesiapan untuk menyerap gabah dan beras secara optimal sepanjang tahun.
BACA JUGA:HPP Gabah dan HET Beras Dihitung Ulang, Relaksasi Bakal Diperpanjang
Penyerapan akan dilakukan melalui titik-titik pembelian gabah petani, baik dengan fasilitas pengolahan sendiri maupun bekerja sama dengan mitra penggilingan.
- 1
- 2
- »
HPP Gabah Petani Naik per 15 Januari 2025, Cek Rinciannya di Sini
人参与 | 时间:2025-05-19 14:28:05
相关文章
- Ini Sanksi Bagi yang Melanggar Tes SKD CPNS 2024, Jangan Disepelekan!
- Patut Diwaspadai Para Pendaki, Apa Itu Acute Mountain Sickness?
- Margasatwa Ragunan Bidik 600.000 Pengunjung Pada Libur Lebaran 2025
- Tidak Semua Bisa, Kelompok Ini Tidak Boleh Transplantasi Rambut
- Pos Polisi Di Kebon Sereh Jaktim Diserang OTK: Kantor Diacak
- Akan Dihadiri Prabowo, Ini Tema Natal Nasional 2024
- Dinas Gulkarmat DKI Jakarta Tetap Siaga Selama Libur Lebaran
- Terowongan Silaturahim Jadi Simbol Toleransi dan Kerukunan Umat Beragama Natal 2024
- China Tegaskan Robot Tidak Akan Gantikan Pekerja Manusia, Ini Buktinya
- Wajib Lapor Diri! Pendatang Baru di Jakarta Harus Tahu Aturan Ini
评论专区