您的当前位置:首页 > 知识 > 3 Sanksi Rekomendasi Komnas HAM Terhadap Polisi Terlibat Obstruction of Justice Kasus Brigadir J 正文
时间:2025-05-21 09:33:59 来源:网络整理 编辑:知识
SuaraJakarta.id - Komnas HAM menyatakan pihaknya mengantongi sekitar 95 hingga 97 polisi yang sedang quickq加速器官网最新
SuaraJakarta.id - Komnas HAM menyatakan pihaknya mengantongi sekitar 95 hingga 97 polisi yang sedang dalam pemeriksaan terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Komnas HAM pun meminta Inspektorat Khusus Polri untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik setiap polisi yang terlibat dalam upaya obstruction of justicekasus Brigadir J dan menjatuhi sanksi.
"Hal itu sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Kode Etik Polri,quickq加速器官网最新" kata Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara di Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Komnas HAM sendiri memberikan tiga rekomendasi sanksi terhadap polisi yang terlibat menghalangi penyidikan atau obstruction of justicekasus Brigadir J. Mulai dari etik hingga pidana.
Baca Juga:Komnas HAM Ungkap Pelanggaran HAM Kasus Brigadir J, Hak Hidup hingga Hak Anak
Pertama, sanksi pidana dan pemecatan semua anggota polisi yang terbukti bertanggung jawab memerintahkan atas kewenangan-nya membuat skenario, mengkonsolidasikan personel kepolisian serta merusak dan menghilangkan barang bukti.
Kedua, sanksi etik berat. Kepada semua anggota polisi yang terbukti berkontribusi dan mengetahui terjadinya obstruction of justiceterkait kematian Brigadir J.
Ketiga, sanksi ringan atau kepribadian kepada semua anggota polisi yang menjalankan perintah atasan tanpa mengetahui substansi peristiwa obstruction of justice.
Beka berpandangan mungkin ada anggota polisi yang hanya disuruh, namun tidak tahu skenario atau kejadian yang sebenarnya. Namun, personel itu juga harus diperiksa.
"Tujuannya untuk melihat dan membuktikan derajat kesalahannya," ujarnya.
Baca Juga:8 Temuan Penting Komnas HAM dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
7 Tersangka Obstruction of Justice
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan tujuh polisi sebagai tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ketujuh tersangka yakni:
Khusus Ferdy Sambo, ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama istrinya, Putri Candrawathi, dan dua ajudannya yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal Wibowo, serta asisten rumah tangganya, Kuat Ma’ruf.
Ferdy Sambo telah menjalani sidang etik dikenakan sanksi dipecat alias diberhentikan dengan tidak hormat, walaupun sedang dalam proses banding.
Setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Ferdy Sambo, hari ini Kamis (1/9/2022), Komisi Etik Profesi Polri menyidangkan satu lagi polisi yang terlibat obstruction of justice, yakni Chuk Putranto.
3 Jenis Makanan yang Harus Dihindari untuk Menjaga Kesehatan Tulang2025-05-21 08:59
Anies Ubah Nama Jalan Jadi Tokoh Betawi, Guntur Romli: Ini Politisasi Isu SARA2025-05-21 08:43
Operasi Ketupat Idul Fitri 2023, Polri Terjunkan 148.211 Personel Gabungan2025-05-21 08:38
Doa Setelah Berhubungan Intim, Lengkap dengan Tata Cara Mandi Wajib2025-05-21 08:38
Harga Tiket Pesawat ke Paris Nonton Olimpiade 2024, Mulai Rp8 Jutaan2025-05-21 08:07
Jadwal Buka Puasa Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel Kamis 30 Maret 20232025-05-21 07:34
Ini 6 Manfaat Makan Labu Siam yang Jarang Diketahui2025-05-21 07:34
Jakpro Ungkap Sisa Commitment Fee Formula E Rp 90 Miliar Bagian Renegosiasi2025-05-21 07:09
Diprotes Warga Ibu Kota, Anak Buah Mas Anies Jawab Santai Bos: Kita Tak Bisa Puaskan Semua2025-05-21 07:01
Imbas Kebijakan Tarif Trump, Hitung2025-05-21 06:59
FOTO: Parade Budaya Ramaikan Hari Anak Nasional di TMII2025-05-21 09:31
Pemerintah Harus Aktif Susun Strategi Cegah Pertambangan Tanpa Izin2025-05-21 09:27
Langkah Proaktif BKPM Jaga Iklim Investasi Menarik Bagi Investor2025-05-21 08:33
Tebus Rp1.672 Triliun, Sektor ini jadi Penopang Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri2025-05-21 08:32
FOTO: Hari Asyura yang Penuh Makna bagi Umat Syiah Dunia2025-05-21 08:20
Presiden Ukraina Tolak Usulan Gencatan Senjata Indonesia, Prabowo Langsung Lapor Jokowi2025-05-21 08:10
Mocha Mousse Jadi Warna Tahun 2025, Bawa Kehangatan dan Kenyamanan2025-05-21 07:49
Jokowi Sebut Kota Masa Depan Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas hingga Lingkungan2025-05-21 07:38
Terseret Kasus Abu Janda, Giliran Tengku Zul Kena Panggil Bareskrim Polri2025-05-21 07:37
Elektabilitas Anies dan Ridwan Kamil Tinggi di Pilkada DKI Jakarta, Tapi Butuh Pendamping yang Tepat2025-05-21 07:33