Belum 'Nginap' di Lapas Salemba, Bharada E Kembali Dititipkan di Rutan Bareskrim
JAKARTA,quickqio官网 DISWAY.ID--Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan menjalani pidana sebagai warga binaan atau narapidana di lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat.
Namun nantinya selama menjalani pidana, Richard akan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Kepindahan Bharada Richard Eliezer ke Lapas Salemba Diungkap Ditjen PAS, Singgung Rekomendasi LPSK
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan hal itu diputuskan berdasarkan koordinasi, rekomendasi bersama LPSK dengan melihat keamanan dan keselamatan Bharada E.
"Berdasarkan koordinasi, kerjasama dan rekomendasi LPSK, dengan pertimbangan keamanan, dan keselamatan, Bharada E selanjutnya per hari ini berubah dari tahanan menjadi narapidana, berdasarkan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan Richard eliezer selanjutnya menjalankan pidana di rutan bareskrim dengan pertimbangan keamanan," kata Rika di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Senin, 27 Februari 2023.
BACA JUGA:Pesan Perpisahan Ronny Talapessy untuk Bharada Richard Eliezer: 'Tugas Saya Mengawalmu Selesai'
"Eksekusinya pada malam hari ini. Jadi statusnya yang bersangkutan adalah warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba, ditempatkan, dititipkan di Rutan Bareskrim," sambungnya.
Rika mengatakan dalam hal ini pihaknya juga telah berkoordinasi dengan para penegak hukum.
"Kita akan selalu Akomodir rekomendasi LPSK karena ini bagian dari kerjasama koordinasi kami dengan LPSK dan para penegak hukum," ujar dia.
BACA JUGA:Tempat Baru Bharada Richard Elizer Disiapkan Kejaksaan: Hari Ini Dipindahkan
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Bharada E pidana kurungan 1 tahun dan enam bulan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara. Majelis hakim menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.
(责任编辑:知识)
- Bertemu PM Lao PDR Siphandone, Presiden Prabowo Bahas Upaya Peningkatan Sektor Perdagangan
- 日本美术学院大汇总
- 日本建筑学留学详解
- 建筑学日本留学,这五所学校你选哪一所?
- Romantisme yang Tak Lekang oleh Waktu di Tangan Tiga Desainer
- Pelaku Serial Killer Awalnya Ngaku Dukun, Polisi Selidiki Motif Penipuannya
- Tok! Sofyan Basir Divonis Bebas
- 日本建筑学留学详解
- Anies Sambut Baik Dukungan Sayap Partai Hanura
- 日本室内设计留学院校该如何选择?
- BKN Buka Lowongan untuk 286 PPPK Tenaga Teknis, Simak Syarat dan Ketentuannya
- 日本室内设计留学院校该如何选择?
- Geo Dipa Ajukan Arbitrase Terhadap Bumigas Energi kepada BANI
- KPK Kembali Diminta Periksa Bos KBN
- Bau Tak Sedap dalam Pesawat, Penerbangan Maskapai Ini Dialihkan
- Ini Alasan Putri Candrawathi Dituntut Lebih Rendah dari Bharada E
- 丹麦皇家艺术学院学费需要多少?
- Bacaan Doa Buka Puasa Qadha Ramadhan di Bulan Syawal
- Kemenhub Klaim Telah Realisasikan Target PNBP sebesar Rp 10,173 Triliun
- Anies Minta Pegawai Pemprov DKI Jakarta Wajib Ikut Donor Darah