Koruptor Tak Akan Jera Dengan Vonis Ringan (2)
ICW juga mencatat pengenaan denda pidana masih rendah, padahal selain pidana pokok berupa pidana penjara, pasal 10 ayat (4) KUHP mengatur tentang pidana denda.
Dalam konteks penjeraan, kombinasi antara hukuman penjara dan denda dimaksudkan untuk menghukum pelaku korupsi seberat-beratnya sehingga menimbulkan efek jera. "Sayangnya kondisi tersebut tak terjadi pada 2016," kata Aradila.
Tercatat pada 2016 ada 346 terdakwa dikenakan denda ringan yaitu kurang dari Rp50 juta. Terdapat kemungkinan terdakwa tidak membayar denda dan menggantinya dengan pidana kurungan yang lamanya relatif singkat.
Padahal UU Tipikor dalam Pasal 2 dan 3 menyebutkan denda pidana yang dapat dikenakan kepada terdakwa.
Pada 2016 setidaknya ada Rp720,3 miliar uang pengganti perkara korupsi, tapi hanya dari 573 putusan yang berhasil ditelusuri sepanjang 2016, hanya ada 246 putusan yang menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti.
Jumlah tersebut kurang dari setengah total putusan sepanjang 2016.
Uang Pengganti Jumlah kewajiban uang pengganti tersebut juga lebih kecil dibandingkan dengan total uang pengganti yang tercatat di 2015 yaitu sebesar Rp1,542 triliun dari 183 putusan dan pada 2014 dari 373 putusan dengan uang pengganti Rp1,491 triliun dari 164 putusan.
"Disparitas putusan juga masih menjadi persoalan serius. Saat upaya menghukum kejahatan luar biasa korupsi dengan seberat-beratnya terus didorong," katanya.
Namun lembaga peradilan justru menimbulkan persoalan disparitas sehingga akhirnya akan mencederai rasa keadilan masyarakat dan membuat putusan pengadilan diragukan publik. "Apalagi ada perkara yang serupa tapi diputus berbeda," ungkap Aradila.
Tercatat ada 56 terdakwa yang dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. MA juga tercatat pernah membebaskan seorang terdakwa korupsi yaitu mantan Wali Kota Tual Adam Rahayan yang merugikan keuangan negara sekitar Rp5,785 miliar dalam perkara korupsi dana asuransi anggota DPRD Maluku Tenggara periode 1999-2004.
Sejak 2013 hingga 2016 aktor yang paling banyak terjerat korupsi adalah yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota serta pihak swasta.
Kedua aktor yang mendominasi putusan Pengadilan Tipikor mengindikasikan adanya persoalan serius terkait hubungan kedua aktor tersebut dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan. "Besar kemungkinan sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi primadona sektor yang dibajak untuk meraup keuntungan," kata Aradila.
Untuk itu, ICW memberikan sejumlah saran kepada MA.
"MA harus melihat fenomena ini sebagai bahan evaluasi dan mengambil kebijakan perubahan karena korupsi merupakan kejahatan yang terorganisir dan kejahatan yang melanggar HAM maka harus pula diadili dan dihukum dengan hukuman yang lebih berat agar tercipta keadilan di masyarakat dan melahirkan efek jera bagi pelaku," ungkap Aradila.
ICW juga meminta MA merumuskan kebijakan terkait vonis korupsi dalam Surat Edaran MA (SEMA) atau Peraturan MA (PERMA) yang mewajibkan hakim Tipikor untuk menjatuhkan vonis yang lebih berat.
"Selain itu memaksimalkan pidana pokok dan pidana tambahan seperti denda, uang pengganti, pencabutan hak politik, dana pensiun atau penghapusan status kepegawaian koruptor serta menghapus hak mendapatkan remisi terdakwa yang bukan 'justice collaborator' atau 'whistle blower'," kata Aradila. (Ant)
(责任编辑:探索)
- Digitalisasi Indonesia Bukan Jakarta Sentris Lagi
- Demi Industri Pos yang Sehat, Asperindo Dukung Kebijakan Komdigi
- Koalisi Masyarakat Sipil Desak Panglima Cabut Perintah Prajurit TNI Amankan Kejati dan Kejari
- Arsenal Beri Lampu Hijau Mikel Arteta Bidik Pemain Bintang Real Madrid Senilai Rp 1,8 Triliun
- Sufmi Dasco Muncul di Tengah Ricuh Demo DPR: Pengesahan UU Pilkada Dibatalkan!
- Demi Industri Pos yang Sehat, Asperindo Dukung Kebijakan Komdigi
- BGN: Program MBG Investasi Untuk Tingkatkan SDM Indonesia
- Berebut Turis Arab Saudi dengan RI, Malaysia Incar yang Kaya
- Event Internasional NeutraDC Summit 2024 Digelar, Bahas Sisi Lain AI
- Mengenal Megalophobia, Kala Ukuran Besar Jadi Sumber Ketakutan
- Koalisi Masyarakat Sipil Desak Panglima Cabut Perintah Prajurit TNI Amankan Kejati dan Kejari
- Maskapai Mulai Pakai AI untuk Kurangi Delay Penerbangan
- Crazy Rich PIK Helena Lim Jalani Sidang Dakwaan Kasus Timah di Pengadilan Tipikor Jakpus
- Digambarkan sebagai Cerminan Paus Fransiskus, KWI Beberkan Alasan Vatikan Pilih Nama Paus Leo XIV
- 5 Sayuran Ini 'Berbahaya' untuk Penderita Diabetes, Batasi Porsinya
- Prabowo Ajak Umat Islam Bersatu untuk Perdamaian: Jangan Jadi Bangsa Kacung!
- Pemprov DKI Bakal Bangun Puskesmas di Cipedak, Legislator PKS: Alhamdulillah
- Masih Sering Makan Mi Instan Pakai Nasi? Ini Risikonya ke Tubuh Kamu
- Thorcon Gandeng ITB dan AIMTOPINDO Bangun Teknologi Energi Nuklir Masa Depan
- BPOM Permudah Sertifikasi Produksi hingga Izin Edar Produk UMKM PBNU