JAKARTA,quickq苹果版安装包 DISWAY.ID -Partai Bekarya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan perkara perbuatan melawan hukum pada Selasa, 4 April 2023.
Berdasarkan laman SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan yang terdaftar dengan Nomor 219/PDT.G/2023/PN Jkt.Pst itu, terdapat beberapa petitum yang diberikan oleh Partai Berkarya.
Adapun salah satu petitum yang menarik perhatian, yaitu meminta KPU RI sebagai tergugat untuk menjadikan Partai Berkarya menjadi peserta Pemilu 2024.
BACA JUGA:Peringatan Keras Chef Arnold Usai Gaduh Curhatan Food Vlogger Magdalena: Jangan Ngemis Minta Makan Gratis
BACA JUGA:Sudah Capai TKDN 44 Persen, Motor Listrik Alva One Penuhi Syarat Subsidi Pemerintah
“Memasuki penggugat sebagai partai politik peserta Pemilu 2024,” tulis salah satu petitum dari Partai Berkarya dala gugatannya.
Tidak hanya itu, Partai Berkarya juga meminta KPU RI untuk menunda tahapan Pemilu 2024 sampai partai politik berciri khas warna kuning ini menjadi peserta Pemilu 2024.
“Menghukum tergugat untuk menunda seluruh Alur Tahapan Pemilu Tahun 2024 sampai penggugat dinyatakan sebagai partai politik peserta pemilu,” lanjut petitum tersebut.
Sebagaimana diketahui, langkah yang dilakukan Partai Berkarya untuk menjadi peserta pemilu 2024, sama seperti Partai Rakyat, Adil dan Makmur (PRIMA).
BACA JUGA:Nasib QR Paytren Setelah Ustaz Yusuf Mansyur Ngamuk di Medsos
BACA JUGA:Vespa Primavera Color Vibe Kombinasi Dua Warna Pertama Piaggio
Saat itu, PRIMA juga menggugat KPU RI dengan kasus perdata ke PN Jakarta Pusat pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Gugatan dari PRIMA tersebut pun dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat dan meminta PN Jakarta Pusat untuk menghukum KPU dengan tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut, Kamis, 2 Maret 2023.
顶: 52615踩: 99558
Partai Berkarya Ikuti Langkah PRIMA, Gugat KPU RI Ke PN Jakarta Pusat
人参与 | 时间:2025-06-15 19:06:44
相关文章
- Terduga Anak Pejabat DJP Kemenkeu Lakukan Penganiayaan dan Penculikan Anak
- Awas! Candu Judol Sama Bahayanya dengan Candu Narkoba
- Cek Indikasi Obstruction of Justice di TKP Tewasnya Brigadir J, Komnas HAM: Semakin Menguat
- Lama Tak Beroperasi, Eks Gedung Perbelanjaan di Koja Kebakaran
- Lucky Hakim Penuhi Panggilan Kemendagri Terkait Liburan ke Jepang Tanpa Izin Resmi
- Kenapa Berat Badan Susah Turun Padahal Sudah Olahraga? Ini Alasannya
- ECB: Trump Sulit Ditebak, Perang Tarif Ancam Stabilitas Sistem Keuangan Global
- 4 Jenazah Korban Kebakaran Ruko Indekos di Tambora Berhasil Teridentifikasi, Ini Identitasnya
- Ditetapkan Tersangka, Pratu J Terancam Pidana dan Dipecat dari TNI
- Kasus Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz Segera Disidang di PN Tangerang
评论专区