时间:2025-06-17 07:31:30 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mengkaji rencana pemotongan pengha quickq下载官网
JAKARTA,quickq下载官网 DISWAY.ID- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mengkaji rencana pemotongan penghasilan ojek online (ojol) untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
"Memang saat ini kami Kementerian Ketenagakerjaan sedang menyusun regulasi teknis dalam bentuk Permenaker mengenai pengaturan tentang ojol," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri, Minggu, 2 Juni 2024.
Indah mengatakan Kemnaker tengah menjalankan public hearing untuk mengharmonisasikan Permenaker pekerja ojol dan platform.
BACA JUGA:Cek Jadwal Partai Final Singapore Open 2024, Fajar/Rian Siap Hantam Wakil Tiongkok He Jiting/Ren Xiangyu di Final!
BACA JUGA:Katalog Promo JSM Superindo Minggu 2 Juni 2024, Minyak Goreng Sunco Turun Harga Jadi Rp32 Ribuan
"Ini pun belum selesai, kami masih melakukan public hearing, pada saatnya akan kita pertemukan, kita harmonisasikan antara Permenaker perlindungan bagi pekerja ojol dan platform digital workers dengan penting atau urgent enggak mereka ini masuk ke skema Tapera," sambungnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam aturan tersebut mengatur tentang pemotongan gaji, upah atau penghasilan para pekerja Indonesia untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
BACA JUGA:Jokowi Kecam Keras Serangan Israel ke Rafah
BACA JUGA:Pelukan Terakhir Carlo Ancelotti untuk Toni Kroos
Pemberlakukan pemotongan gaji untuk simpanan Tapera ini pun berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 20 Mei 2024.
Pasal 5 PP Tapera mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Simpanan peserta pekerja untuk Tapera dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri.
Sedangkan simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri itu sendiri.
Soal OTT Anak Buahnya, Menhub: Serahkan ke KPK2025-06-17 07:30
PKB Buka Suara soal Peluang Koalisi dengan Prabowo2025-06-17 06:43
Sudah Nggak Betah dalam Penjara, Adam Deni Minta Maaf ke Ahmad Sahroni: Saya Depresi Berat...2025-06-17 05:55
Kasus Bahasa Sunda Semakin Hot, Masyarakat Minta Arteria Dahlan Segera Didepak: Kita Perjuangkan!2025-06-17 05:51
Trump Disebut Menahan Keinginan PM Israel yang Mau Bunuh Pemimpin Tertinggi Iran2025-06-17 05:50
Urai Arus Balik, Jadwal Masuk Sekolah Diundur Jadi 12 Mei2025-06-17 05:45
Soal Buka Ruang Publik Buat Ekspresi Beragama, Anies Baswedan Juaranya Dibanding Ahok!2025-06-17 05:18
Kios di Pasar Pagi Asemka Terbakar, 65 Personel Berjibaku Padamkan Api2025-06-17 05:03
Buruh Pahlawan Ekonomi, Tegas Sandi2025-06-17 05:01
Rektor UP Bantah Lakukan Pelecahan Seksual Kepada Pegawainya2025-06-17 04:49
Zulhas Beberkan Daftar Nama Kader PAN yang Maju di Pilkada Jabar dan Jakarta2025-06-17 07:23
Minum Banyak Kopi Pahit Setiap Hari, Apa Efeknya pada Tubuh?2025-06-17 07:17
Dugaan Korupsi Satelit Kemhan, Mantan Anak Buah Jokowi Diperiksa2025-06-17 07:00
Ini Cara Membedakan Gatal Biasa dan Gatal Akibat Diabetes2025-06-17 06:20
Sandi Klaim Hotel Syariah Bakal Untung2025-06-17 06:02
PKB Buka Suara soal Peluang Koalisi dengan Prabowo2025-06-17 05:55
Ini Cara Membedakan Gatal Biasa dan Gatal Akibat Diabetes2025-06-17 05:47
PT Pos Indonesia dan Kemendag Resmikan Digitalisasi Pasar Rakyat di Kabupaten Minahasa2025-06-17 05:46
Breaking News! 5 Anggota Polda Metro Ditangkap, Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba2025-06-17 05:22
Kapan Tribun Formula E Dibangun? Begini Pengakuan Wagub Riza Patria2025-06-17 05:02