KPK 'Sahkan' Hakim Tangerang Tersangka Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan panitera pengganti Tuti Atika sebagai tersangka suap Rp30 juta terkait perkara perdata.
KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka yaitu WWN (Wahyu Widya Nufritri) hakim pada PN Klas IA Khusus Tangerang dan TA (Tuti Atika), panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Tangerang, kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjatian dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Selasa.
Keduanya menerima pemberian suap sebanyak dua kali yaitu pada 7 Maret 2018 sebear Rp7,5 juta dan pada 12 Maret 2018 sebesar Rp22,5 juta.
Diduga sebagai pemberi AGS (Agus Wiratno) dan HMS (HM Saipudin), kata Basaria.
Agus Wiratno sebagai advokat memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Widya selaku ketua majelis hakim dan Tuti Atika selaku panitera pengganti PN Tangerang terkait gugatan perdata wanprestasi di PN Tangerang Nomor 426/Pdt.G/2017/PN Tng dengan pihak tergugat Hj, Momoh Cs dan penggugat Winarno dengan permohonan agar ahli waris mau menandatangani akta jual beli melalui pemberian pinjaman utang sebelumnya.
"Diduga TA menyampaikan info kepada pengacara AGS mengenai rencana putusan yang isinya menolak gugatan, dan dengan segala upaya ADS mengupayakan agar gugatan dimenangkan," ungkap Basaria.
Isi putusan menjadi adalah "Mengabulkan Gugatan untuk seluruhnya" yaitu menyatakan hukumnya para tergugat (Hj Momoh) telah melakukan ingkar janji/wanprestasi kepada penggugat (Winarno).
(责任编辑:休闲)
- Waspada 7 Tanda Kamu Perlu 'Puasa' Media Sosial
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Kaji Ulang Pengembalian Penjurusan SMA
- Kemenperin Pastikan Ketersediaan Tenaga Kerja Unggul di Era Industri 4.0
- Walkot Depok Larang Rumah Makan Buka Layanan Makan di Tempat
- Kasus Covid
- Daebak! Karena Corona, Sampah Ibu Kota Susut 620 Ton Per Hari
- Polisi Tangkap Tiga Mafia Pengaturan Skor
- FOTO: 'The Flying Cloth', 25 Tahun Desainer Merdi Sihombing Berkarya
- Terbentuk di 33 Provinsi, Tim Hukum Nasional AMIN Bertugas Awasi Pilpres 2024
- Dinantikan Masyarakat, Progres Proyek MRT Stasiun Thamrin
- Bolehkah Pengidap Fatty Liver Makan Buah?
- Diduga Selundupkan Narkoba, Steve Immanuel Digelandang Polisi
- Bacaan Doa Buka Puasa Syawal, Lengkap Beserta Urutan Berbuka
- BESOK! Syarat dan Ketentuan UTBK
- Menag Yaqut Pastikan Siswa Al Zaytun Akan Tetap Belajar
- Bali Masuk Tempat Wisata yang Tak Layak Dikunjungi di 2025
- Rasio Klaim Turun ke 50%, OJK Sebut Repricing Jadi Kunci
- Kemenperin Pastikan Ketersediaan Tenaga Kerja Unggul di Era Industri 4.0
- Intip Keseruan Libur Lebaran 2024 di Trans Studio Cibubur
- Daebak! Karena Corona, Sampah Ibu Kota Susut 620 Ton Per Hari