KemenPPPA Turun Tangan Kawal Kasus Dugaan Bullying Binus School Simprug
JAKARTA,quickq官方软件 DISWAY.ID --Kemen PPPA turun tangan mengawal kasus dugaan bullying yang dialami oleh RE (18 tahun) di BINUS School Simprug, Jakarta Selatan.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar mengungkapkan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan melalui layanan SAPA 129.
Dalam hal ini, pihaknya terus berupaya memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan psikologis.
BACA JUGA:Universitas Esa Unggul Gelar Welcoming Student Program Pascasarjana T.A Ganjil 2024-2025
BACA JUGA:Menhub Buka Suara Soal Potensi Kereta Cepat Nyambung Hingga Surabaya
"Apabila ditemukan tanda-tanda permasalahan psikologis agar dapat diberikan treatment sehingga anak dapat pulih dan berdaya kembali. Hasil pemeriksaan psikologis ini juga akan digunakan sebagai bukti pendukung dalam proses hukum ke depannya,” ungkap Nahar dalam keterangannya di Jakarta, 20 September 2024.
Termasuk pemenuhan hak-haknya selama proses hukum berlangsung sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, setap anak berhak mendapatkan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusi untuk belajar dan berkembang.
"Tim Layanan SAPA129 juga akan mengupayakan menjangkau kepada keluarga korban, untuk memastikan kondisi psikologis korban agar dapat mengikuti proses hukum secara maksimal dan pendampingan yang bersifat rehabilitatif.” ucap Nahar.
Dijelaskan olehnya, para terduga pelaku dapat dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
BACA JUGA:Mundur dari Seskab, Pramono akan Pamitan Langsung dengan Jokowi
BACA JUGA:Wow! Survei LSI Terbaru: Ridwan Kamil-Suswono Unggul Telak dari Paslon Lain di Jakarta
Selain kekerasan fisik, korban juga diduga mendapat pelecehan seksual fisik, dimana para terduga pelaku dapat dijerat Pasal 6 huruf a UU 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pindana Kekerasan Seksual dengan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
"Perlu diperhatikan jika terduga pelaku adalah Anak Berkonflik dengan Hukum (AKH), maka perlu disesuaikan dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)” tegas Nahar.
- 1
- 2
- »
下一篇:Taman Safari Indonesia Umumkan Pemenang International Animal Photo and Video Competition 2023
相关文章:
- Bertemu Eko Darmanto, Alexander Marwata Ngaku Tak Dapat Keuntungan Apa
- Daikin Buka Pabrik Baru di Indonesia, Kemenperin Optimis Industri Elektronik Akan Meningkat Positif
- Puji Jokowi di Hadapan Menteri Kabinet Merah Putih, Prabowo: Bukan Karena Ada Gibran di Sebelah Saya
- Menginap di Kota Liverpool, Turis Kini Harus Bayar Pajak Rp44 Ribu
- Komitmen untuk Kesejahteraan Masyarakat, KB Bank
- Puji Jokowi di Hadapan Menteri Kabinet Merah Putih, Prabowo: Bukan Karena Ada Gibran di Sebelah Saya
- Menkes Sebut Ukuran Celana Lebih dari 33
- Menkes Tegaskan Uji Klinis Vaksin TBC Bukan Jadikan Warga Indonesia Kelinci Percobaan
- Acara Puncak HUT DKI Dan Jakarta Marathon Hasilkan 68 Ton Sampah
- Putranya Trump Bongkar Rahasia Kuatnya Ekonomi Negara Kawasan Teluk Persia, Ternyata
相关推荐:
- Majelis Hakim Putuskan Vonis Richard Eliezer Besok, Kamaruddin Simanjuntak: Semoga di Bawah 5 Tahun
- Sitaan Baru Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Kejagung Temukan Mobil Mewah dan Sepeda Brompton
- IHSG Tembus 7.100, Investor Asing Terciduk Borong 10 Saham Ini
- Legal Clarification and Commitment of Our Client, JTA Investree Doha Consultancy LLC
- Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 12 Oktober 2023, Ini Lokasinya
- Menginap di Kota Liverpool, Turis Kini Harus Bayar Pajak Rp44 Ribu
- Serupa Tapi Tak Sama, Ini Beda Batuk karena Alergi dan Asma
- Kamu Ingin Kuliah Jurusan Teknik? Kampus Ini Buka Prodi Baru, Teknik Kimia dan Teknik Mesin
- Desainer Ungkap Makna dan Inspirasi Topi Melania Trump
- 5 Minuman Pembersih Ginjal, Ampuh Buang Racun yang Mengendap
- Melonjak Rp23 Ribu, Harga Emas Antam Dijual Rp1.894.000 per Gram pada 19 Mei 2025
- Disorot BEI Soal Volatilitas Transaksi, Emiten Sawit PTPS Buka Suara
- Ridwan Kamil akan Temui Cak Imin Pasca Resmi Diusung PKB untuk Pilgub Jakarta 2024
- Gelar Maskapai Paling Tepat Waktu di Dunia 2024 Disabet Aeromexico
- Sampaikan Undangan, Pimpinan MPR RI Pastikan Jokowi Akan Hadiri Pelantikan Prabowo
- Kebakaran Permukiman Padat Penduduk di Kemayoran Diduga dari Rumah Pengepul Sampah Plastik
- Hari Kesaktian Pancasila Diperingati 1 Oktober, Libur atau Tidak?
- Prabowo ke Luar Negeri Pekan Depan, Gibran Akan Gantikan Tugas Kepresidenan Sementara
- 1 Tahun Whoosh Beroperasi, Menhub Budi Karya Harap Jangkauan Lebih Luas
- Rafael Alun Trisambodo Tunjukkan Gelagat Aneh Sebelum Deposit Box Berisi Rp37 Miliar Dibongkar PPATK