时间:2025-05-20 13:16:22 来源:网络整理 编辑:热点
Warta Ekonomi - Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil membongkar arisan online yang merugikan ratus quickq.io怎么打开
Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil membongkar arisan online yang merugikan ratusan nasabah. Nilai kerugian ditaksir sekitar Rp4 miliar.
Arisan online ini dikendalikan dan dikelola ibu rumah tangga dan menjaring kaum perempuan sebagai nasabah potensialnya.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan arisan online yang merugikan ratusan nasabah itu,quickq.io怎么打开 berasal dari dua kelompok berbeda, yakni di Kota Semarang dan Kabupaten Demak.
Salah satu kelompok arisan online itu mampu menipu 169 korban nasabahnya dan dikelola TPL warga Demak. Sedangkan satu kelompok lain dikelola tersangka IN, warga Kota Semarang dan telah menjalankan bisnisnya selama satu tahun lebih dengan 14 orang sebagai korbannya.
Johanson menjelaskan, salah satu pengelola arisan online sebelum ditangkap sempat melarikan diri ke Bali dan Surabaya dengan menggunakan uang arisan nasabahnya. Sedangkan satu tersangka lainnya, ditangkap di rumah tanpa perlawanan.
"Menjanjikan arisan online kepada korban, kemudian pada saat jatuh tempo bahwa arisan ini korban tidak mendapatkan keuntungan. Oleh karena itu, korban melaporkan kepada Krimsus, dan kami tindak lanjuti. Bahwa kegiatan arisan online ini telah dilaksanakan tersangka kurang lebih satu tahun. Laporan kami terima pada tanggal 11 Januari kemarin, dan kami tindak lanjuti. Potensi kerugian dari kedua modus ini kurang lebih Rp4 miliar, sehingga kami bergerak cepat untuk melakukan pengungkapan kasus tersebut," kata Johanson.
Lebih lanjut, Johanson menjelaskan, selain menangkap kedua tersangka pengelola arisan online itu pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya adalah buku tabungan, sejumlah gawai dan transkrip percakapan WhatsApp.
"Kami kenakan dengan UU tentang ITE, yaitu Pasal 45 dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar," pungkasnya.
Dirreskrimsus Polda Jateng menambahkan, bagi masyarakat yang merasa menjadi member korban arisan Ilegal ini agar melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng di website http://pengaduan.reskrimsus.semarangkota.go.id/ untuk segera ditindaklanjuti.
Mohon Diingat Baik2025-05-20 12:48
Berkas Perkara Dikirim ke Jaksa Besok, Kuasa Hukum Hasto Meradang!2025-05-20 12:46
Minum Air Jahe Setiap Hari, Ini 5 Efeknya pada Tubuh2025-05-20 12:20
Toyota Resmi Meluncurkan Kendaraan Listriknya2025-05-20 12:08
Anies Baswedan Terbang ke Eropa, PSI: Harusnya Tuntaskan Janji2025-05-20 11:58
Ahok Tiba di Kejagung Bawa Data Korupsi Pertamina: Saya Senang Bisa Bantu!2025-05-20 11:52
Terkuak Fakta Terbaru Dugaan Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar2025-05-20 11:12
Progres Cek Kesehatan Gratis di RI, Sakit Gigi Jadi Temuan Terbanyak2025-05-20 11:00
Bengkak! Bukan Rp60 Miliar, PDIP Sebut Biaya Sirkuit Formula E Capai Rp75 Miliar2025-05-20 10:45
FOTO: Turis Kembali Padati Pulau Santorini Usai Diguncang Ribuan Gempa2025-05-20 10:31
Pasar Kripto Bangkit, Harga Bitcoin Sukses Tembus US$106.0002025-05-20 13:12
Draft RKUHAP Baru: Perbaiki Aturan Restorative Justice hingga Peran Advokat2025-05-20 13:02
30 Ucapan Jumat Agung 2025 Sarat Makna, Bahasa Indonesia dan Inggris2025-05-20 12:52
Fenomena Langka, Wanita 21 Tahun Alami Keringat Darah2025-05-20 12:43
Waspada, Ini 6 Efek Samping Makan Pepaya2025-05-20 12:40
Waspada! Sebagian Napi Lapas Kutacane yang Kabur Masih Berkeliaran, 14 WBP Telah Ditangkap!2025-05-20 12:31
Konsumsi Masyarakat Meningkat Saat Ramadan, Ekonom Soroti Peran THR2025-05-20 12:31
Nilai Tukar Rupiah Melemah, Airlangga: Biasa Saja2025-05-20 11:04
Truk Terguling dan 1 Motor Terhimpit Peti Kemas Usai Terlibat Kecelakaan di Cilincing Jakut2025-05-20 10:55
Waspada! Sebagian Napi Lapas Kutacane yang Kabur Masih Berkeliaran, 14 WBP Telah Ditangkap!2025-05-20 10:51