您的当前位置:首页 > 百科 > Ancaman Hukuman Mati Bisa Saja Menjerat Edhy Prabowo dan Juliari Batubara, Jubir KPK Ngomong Begini 正文
时间:2025-05-21 14:53:44 来源:网络整理 编辑:百科
Warta Ekonomi, Jakarta - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyatakan, l quickq安卓版下载百度
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyatakan, lembaganya membuka peluang menjerat dua mantan menteri, Edhy Prabowo dan Juliari Batubara dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-undang 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman maksimal hukuman mati. Bahkan, KPK menilai, keduanya juga bisa dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sepanjang ditemukan alat bukti yang mencukupi.
Baca Juga: Edhy Prabowo Pantas Dihukum Mati, Jawaban Menohok Gerindra Tampar Wamenkumham
"Pengembangan sangat dimungkinkan seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti TPPU," kata Ali dalam pesan singkatnya, Rabu (17/2).
Menurut Ali, kemungkinan pidana mati tersebut bisa diterapkan tim penyidik kepada keduanya. "Kami tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua perkara tersebut, termasuk soal hukuman bagi para pelakunya. Benar, secara normatif dalam UU Tipikor terutama Pasal 2 ayat (2) hukuman mati diatur secara jelas ketentuan tersebut dan dapat diterapkan," ujar Ali.
Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 menyatakan, 'Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.'
Sementara Pasal 2 ayat (2) menyebutkan, 'Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.'
Sedangkan penjelasan Pasal 2 Ayat (2) menyatakan, 'Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi'.
Ali mengatakan, dalam menuntut terdakwa kasus korupsi dengan pidana mati, tim penuntut umum harus bisa membuktikan seluruh unsur yang ada dalam Pasal 2 UU Tipikor tersebut.
"Akan tetapi bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu saja untuk menuntut hukuman mati, namun tentu seluruh unsur pasal 2 ayat (1) juga harus terpenuhi," terang Ali.
Halaman BerikutnyaHalaman:
Yasonna Tegaskan Pemerintah Belum Masukkan RUU Minol di Prolegnas2025-05-21 14:50
Pemerintahan Jokowi Selama Satu Dekade, Dinilai Berhasil Wujudkan Indonesia Sentris2025-05-21 14:42
Wanita Paruh Baya Tewas Tertabrak Kereta Bandara Di Jakbar, Begini Kata KAI2025-05-21 14:15
Kuta Bali Diguncang Gempa Bumi Pagi Ini, Kekuatan: M 4,02025-05-21 14:01
Pedagang Mainan Pasar Gembrong Menjerit Saat Musim Libur Kenaikan Kelas2025-05-21 13:58
Prodi Arsitektur President University Presentasikan Tiga Paper di Simposium Kyoto Jepang2025-05-21 13:48
Tak Selamanya Tol Laut Berdampak Positif, Ini Tantangan yang Harus Diatasi Pemerintah2025-05-21 13:17
Majelis Hakim Putuskan Vonis Richard Eliezer Besok, Kamaruddin Simanjuntak: Semoga di Bawah 5 Tahun2025-05-21 13:08
Jadwal Pemungutan Suara Pemilu 2024 Lebih Cepat, KPU Prioritas Logistik Luar Negeri2025-05-21 12:44
Bali Bersih2025-05-21 12:18
美术作品集机构哪个好?2025-05-21 14:49
Sadis! Pedagang Toko Di Duren Sawit Tewas Ditikam Dua Anak Kandung2025-05-21 14:36
5 Bahan Makanan yang Picu Diare Selain Cabai, Perhatikan di Kemasan2025-05-21 14:16
Jika KUHP Baru Diimplementasikan, Benarkah Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Vonis Hukuman Mati?2025-05-21 13:49
罗德岛、谢菲、AA弗吉尼亚景观设计专业offer,如何成功获取?2025-05-21 13:46
Maknai Hari Ibu Internasional, Indira Sudiro Ajak Wanita Hidup Sehat dan Seimbang2025-05-21 13:38
BMKG Ungkap Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di 9 Wilayah Indonesia Hari Ini, Selasa 8 Oktober 20242025-05-21 13:05
Kisah Stasiun Kereta Batal Tutup demi Seorang Anak Berangkat Sekolah2025-05-21 12:19
Isu Reshuffle Kabinet Menguat, Pengamat: Ini Puncak Kemarahan Jokowi2025-05-21 12:10
Pos Polisi Di Kebon Sereh Jaktim Diserang OTK: Kantor Diacak2025-05-21 12:07