Pemerintah Hentikan Ekspor Mineral Mentah per 10 Juni 2023

JAKARTA,quickq官网ios版 DISWAY.ID--Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, menyatakan penghentian ekspor Mineral mentah per 10 Juni 2023, kecuali untuk lima perusahaan.
"(Penghentian) mineral kan sudah dibahas di RDP (Rapat Dengar Pendapat) di mana yang memenuhi persyaratan itu masih sampai 10 Juni 2023, ya mana-mana yang masih boleh disarankan sudah menyelesaikan sekian persen itu, juga kalau tidak salah 5 perusahaan yang memenuhi persyaratan," ujar Arifin, melalui keterangan tertulisnya, Senin 29 Mei 2023.
BACA JUGA:Inge Anugrah Akan Tinggal di Kos-kosan Usai Cerai dari Ari Wibowo
Merujuk Pasal 170 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), tiga tahun setelah beleid terbit pada 10 Juni 2020 artinya pada 10 Juni 2023 semua mineral mentah yang diekspor harus melalui proses peningkatan nilai tambah di Tanah Air.
Artinya, pemerintah pun harus menyetop ekspor mineral mentah.
Dalam RDP dengan Komisi VII DPR pada 24 Mei 2023, Arifin menyebutkan berdasarkan verifikator independen, ada lima badan usaha telah memiliki kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian konsentrat mineral logam di atas 50 persen.
BACA JUGA:Belum Mengundurkan Diri, Kades dan ASN di Kabupaten Bekasi Daftar Bacaleg
Yaitu PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Industri (untuk komoditas tembaga), PT Sebuku Iron Lateritics Ore (besi), PT Kapuas Prima Citra (timbal) dan PT Kobar Lamandau Mineral (seng).
"Sisa (perusahaan lain akan dihentikan), yang tidak masuk dalam 5 perusahaan," jelas Arifin.
Menurut Arifin, Kementerian ESDM punya data mengenai perkembangan pembangunan smelter perusahaan lainnya.
BACA JUGA:Polri Pastikan Pihak Promotor Tak Terlibat Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay
"Berapa persen investasinya? Kan kami punya datanya mana yang dikerjain dan mana yang tidak dikerjain," ungkapnya.
Pemerintah juga telah mengeluarkan Kepmen ESDM Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.
Dan penambahan waktu ekspor tetap dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundangan serta mengenakan sanksi pada badan usaha.
- 1
- 2
- »
相关文章
Mayapada Eye Centre Hadirkan Layanan SMILE Pro Hyperopic di Indonesia
Jakarta, CNN Indonesia-- Mayapada Eye Centre, bagian dari Mayapada Healthcare (PT Sejahteraraya Anug2025-05-26Berdamai dengan Rius, Garuda Buat Vlogger Indonesia Ketiban Untung
Warta Ekonomi, Jakarta - Perselisihan Garuda Indonesia dengan Rius Vernandes membuka membuka peluang2025-05-26- 作为一名服装设计专业的学生,选择一所适合自己的院校十分重要。因此,大家在选择院校时,一定要根据自己的风格来选择适合自己的服装设计学院。今天,美行思远小编为大家盘点了世界十大服装设计学院,供大家参考。接2025-05-26
Hari Ini KPK Kembali Panggil Sjamsul Nursalim dan Istri, Jumat Keramat?
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan memanggil Sjamsul Nursalim2025-05-262 Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Diamankan Bersama Barang Bukti
JAKARTA, DISWAY.ID--Dua pelaku baru penipuan jual tiket Coldplay berhasil diamankan Polda Metro Jaya2025-05-26Kemkomdigi Hentikan Layanan Internet dan Penyiaran Selama 24 Jam saat Hari Nyepi di Bali
JAKARTA, DISWAY.ID--Libur Hari Nyepi yang jatuh pada Sabtu 29 Maret 2025, Kementerian Komunikasi dan2025-05-26
最新评论