KLHK Akui Belum Terima Pelimpahan Kasus Penembakan Burung Kuntul
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum menerima pelimpahan kasus penembakan burung kuntul (ardeidae) dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam Sumatera Barat.
Kepala Seksi Penegakan Hukum Sumatera Wilayah II Sumatera KLHK, Edward Hutapea dihubungi dari Padang, Minggu menyampaikan hingga saat ini belum ada pelimpahan kasus yang terjadi di Kabupaten Tanah Datar itu kepada pihaknya.
"Mungkin masih dalam proses penyelidikan oleh BKSDA sehingga belum dilakukan pelimpahan kasus tersebut kepada kami," ujarnya.
Sebelumnya BKSDA Sumbar mengatakan kasus penembakan burung kuntul segera dilimpahkan kepada tim penegakan hukum atau Gakkum Wilayah II Sumatera.
Secara teknis, kata Edward jika memang membutuhkan penyelidikan lebih lanjut maka kasus tersebut dapat segera dilimpahkan kepada pihaknya.
Setelah ada pelimpahan, maka Gakkum akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menyelidiki secara mendalam kasus tersebut.
"Untuk saat ini kami sifatnya menunggu, karena sudah diproses oleh BKSDA," ujarnya.
Mengenai penembakan burung kuntul tersebut, menurutnya satwa itu merupakan burung migran dengan wilayah jelajah luas.
Jadi, katanya langkah penanganan burung-burung ini mesti dikaji terlebih dahulu, namun tidak dengan dilumpuhkan atau ditembak.
Habitat asli burung kuntul di lahan basah atau kawasan mangrove dan makanan berupa ikan-ikan kecil dengan ukuran sekitar 10 centimeter dan katak.
Ia berharap ke depan kasus memburu, membunuh maupun memperjual belikan satwa dilindungi tidak terjadi lagi karena hal tersebut melanggar Undang-undang Perlindungan Satwa.
Sebelumnya pada Sabtu (14/10) ada penembakan sebanyak 150 ekor burung kuntul yang diduga dilakukan sejumlah oknum anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) Kabupaten Tanah Datar.
Kepala BKSDA Sumatera Barat, Erly Sukrismanto menyebutkan berdasarkan laporan petugas di lapangan, BKSDA sudah memberi tahu jika satwa tersebut dilindungi dan juga tempatnya merupakan cagar alam sehingga tidak boleh ditembak karena dapat melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
Pihaknya tetap berkoordinasi dengan kepolisian daerah dan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup untuk penanganan selanjutnya.
"Kalau kejadiannya sudah seperti ini maka wewenangnya sudah berada di Gakkum dan kepolisian," katanya. (ANT)
(责任编辑:娱乐)
- Keberangkatan Haji Sering Terlambat dan Perubahan Jadwal, Maskapai Diminta Lebih Kooperatif
- Awas Diare, Ini 7 Makanan Pemicu Sakit Perut yang Perlu Dihindari
- Indosat Bagikan Dividen Rp2,7 Triliun dan Mantapkan Transformasi Jadi AI TechCo di RUPST 2024
- Indosat Bagikan Dividen Rp2,7 Triliun dan Mantapkan Transformasi Jadi AI TechCo di RUPST 2024
- INFOGRAFIS: Daun Pandan, Si Harum yang Serbaguna
- FOTO: Libur Lebaran Merakyat di Kebun Binatang Ragunan
- 10 Hari Dibentuk, Satgas Penanggulangan Narkoba Polri Tangkap 1.532 Tersangka
- 香港大学研究生申请条件是什么?
- KPU Hapus LPSDK, Bawaslu: 'Pengawasan Kita Jadi Sulit, Bisa Jadi Masalah!'
- 香港大学研究生申请条件是什么?
- Berapa Kali Boleh Memanaskan Makanan? Simak Tipsnya Berikut Ini
- 欧洲最早的美术学院是哪个?
- Resep Es Teler Segar untuk Berbuka Puasa
- Sejarah Angpao Lebaran dan Alasan Kenapa Selalu Pakai Uang Baru
- Beda Dari yang Lain, Satu Hakim MK Sampaikan Dissenting Opinion
- Melawat ke Rumah Kelahiran Buya Hamka di Tepi Danau Maninjau
- 怀特克利夫艺术设计学院排名多少?
- 没有悬念:英国TOP名校6连击!我把申请打成顺风局!
- Infografis: 15 Jenis Kurma Populer di Dunia dan Ciri
- Haidar Alwi: Indonesia Toko Kelontong Global yang Masih Berkutat di Zona Nyaman