时间:2025-06-08 14:22:42 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan bahwa uji materil Komisioner Lembaga An quickq下载官网
JAKARTA,quickq下载官网 DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan bahwa uji materil Komisioner Lembaga Antirasuah Alexander Marwata di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bawa nama instansi.
Wakil Ketua KPK itu menggungat pasal 36 huruf a dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
BACA JUGA:Buron Usai Jadi Tersangka, KPK Beberkan Alasan Gubernur Kalsel Paman Birin Belum Berstatus DPO
BACA JUGA:KPK Dorong Menko Yusril Andil Dalam Pengesahan RUU Perampasan Aset
"Sepanjang pengetahuan saya, proses pengajuan itu dilakukan secara pribadi, bukan atas nama lembaga, jadi saya sebagai juru bicara lembaga saya belum bisa memberikan komentar terkait hal tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dikutip pada Sabtu, 9 November 2024.
Lebih lanjut, Tessa mengaku tidak mengetahui isi materi dalam gugatan Alex di MK. Ia menyerahkan semua prosesnya kepada MK.
"Apapun yang dilakukan oleh beliau, maupun pihak-pihak yang mewakili dalam proses pengajuan judicial review itu tentu kita ikuti saja prosesnya sama-sama," jelas Tessa.
Diketahui sebelumnya, Alexander Marwata mengajukan uji materil terhadap Pasal 36 dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK ke MK.
BACA JUGA:Kemendagri Gandeng KPK dan Polri, Buru Gubernur Kalsel Paman Birin Jadi Buron Usai Ditetapkan Tersangka
BACA JUGA:KPK Geledah Kantor Setda Papua, Sejumlah Dokumen dan BBE Disita
Dalam Undang-Undang itu mengatur pertemuan komisioner Lembaga Antirasuah dengan pihak berperkara.
"Pimpinan KPK bertindak dalam tugas jabatannya. Pertemuan tersebut selanjutnya oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya dilakukan proses penyelidikan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 36 huruf a ini," bunyi permohonan uji materil Alex di MK dikutip pada Sabtu, 9 November 2024.
Adapun gugatan tersebut dimasukan Alex ke MK melalui kuasa hukumnya pada Senin, 4 November 2024. Ia menilai ada ketidakjelaskan dalam beleid yang diuji materil kan olehnya.
PGN Agresif Kembangkan Market Gas Bumi di Indonesia Timur2025-06-08 14:18
Staf Tersandung Judi Online, 1 Boks Barang Bukti Disita saat Penggeledahan Kementerian Komdigi2025-06-08 14:06
Mekari Qontak, Solusi CRM & Omnichannel yang Tingkatkan Layanan Bisnis2025-06-08 13:23
KPK Periksa Isa Rachmatarwata Kaitkan PNBP Batu Bara Kukar2025-06-08 13:06
Presiden Prabowo Terima Ucapan Iduladha dari Presiden Erdoğan Lewat Sambungan Telepon2025-06-08 13:02
Mengenal 2 Hotel di Indonesia yang Masuk 50 Terbaik di Dunia2025-06-08 12:59
Kembali Menjabat sebagai Menteri Pertanian, Amran Optimistis Capai Swasembada Pangan2025-06-08 12:42
Megawati Geram Sering Diberitakan Jelek oleh Wartawan: Entar Gue Gugat Baru Deh!2025-06-08 12:38
FOTO: Bakar Kenangan Buruk Jelang Tahun Baru di Time Square New York2025-06-08 12:16
Kru TV One Korban Kecelakaan Mobil di Tol Pemalang2025-06-08 12:08
Tim Kuasa Hukum Masih Tunggu Informasi Resmi dari KPK Soal Penetapan Hasto Jadi Tersangka Kasus Suap2025-06-08 14:15
KPK Dalami Pengajuan PMD Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Rorotan Jakut2025-06-08 14:11
FOTO: Perempuan di Balik Kenikmatan Wine Negeri Tirai Bambu2025-06-08 13:45
Ini 6 Kombinasi Makanan yang Bisa Usir Perut Buncit2025-06-08 13:43
Soal Status Tersangka SYL, Sahroni Nasdem: Saya Kaget Pak Mahfud Tiba2025-06-08 13:25
Nimo Highland Dianugerahi Extraordinary Service Innovation Initiative2025-06-08 12:56
Siapa yang Pertama Kali Mengadakan Peringatan Maulid Nabi?2025-06-08 12:56
Berapa Uang Tip yang Pantas untuk Staf Hotel?2025-06-08 12:54
Pendaftaran KIP Kuliah 2025, Intip Syarat Ekonomi hingga Ketentuan Gaji Orang Tua2025-06-08 11:54
Pramono Tak Ingin Bangun Infrastruktur Berlebihan di Jakarta, Sudah Cukup untuk Orang Kaya2025-06-08 11:50