您的当前位置:首页 > 休闲 > Tim Kuasa Hukum Masih Tunggu Informasi Resmi dari KPK Soal Penetapan Hasto Jadi Tersangka Kasus Suap 正文
时间:2025-06-08 11:50:30 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID- Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyan quickq快克官网
JAKARTA,quickq快克官网 DISWAY.ID- Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap Harun Masiku.
Penetapan tersangka tersebut, hingga kini belum diamini KPK, meski Surat perintah penyidikan telah bocor ke publik.
BACA JUGA:Hasto Akui Telah Terima Kabar Akan Dijadikan Tersangka KPK: Saya Akan Melawan
BACA JUGA:Hasto Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, Begini Perjalanan Kasusnya
Tim Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy menyatakan hingga kini pihaknya belum mendapat pemberitahuan resmi dari KPK.
"Saya baru baca di media dan belum dapat info yang jelas. Kami masih mencari tau kebenaran informasi ini, nanti partai akan menyatakan sikap," kata Ronny kepada Disway.id, Selasa 24 Desember 2024.
Ronny menilai jika kabar penetapan tersangka itu benar, ia khawatir akan ada Sekjen lain seperti Hasto yang ditersangkakan karena sikap kritis.
"Karena kalau berita ini benar, penetapan tersangka sekjen ini beda dengan kasus-kasus lain. Ini kasus sangat politis, muncul lagi sejak sekjen bersikap kritis terhadap pemilu dan menyampaikan banyak kritik terhadap kualitas demokrasi kita," tambah Ronny.
BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Tersangka KPK dalam Kasus Harun Masiku, Netizen Sebut 'Kado' Tahun Baru
BACA JUGA:Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka KPK di Kasus Harun Masiku, Jubir KPK Angkat Bicara
Berdasarkan sumber kepada Disway.id, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/-153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Dalam sprindik itu, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat 20 Desember 2024 pekan lalu.
Dalam surat perintah penyidikan, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Melalui Wakaf, PT AIA Financial Bersama Dompet Dhuafa Hadirkan Poliklinik2025-06-08 11:50
Panggil 10 Pihak Teradu, DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran KEPP2025-06-08 11:39
Waduh, Waduh, Ada Kode B1 dalam Kasus Suap Rommy2025-06-08 11:21
Tukang Cukur Lukas Enembe Juga Ikut Diperiksa KPK2025-06-08 11:10
7 Buah yang Tingkatkan Produksi Kolagen, Bikin Kulit Makin Kenyal2025-06-08 11:03
ECB Soroti Eksposur Dolar hingga Swap Line Bersama The Fed2025-06-08 10:56
艺术类出国留学研究生申请要求2025-06-08 10:06
日本武藏野大学费用2025-06-08 10:04
7 Buah yang Mengandung Vitamin B, Berkhasiat Jaga Imunitas Tubuh2025-06-08 09:47
Shane Ungkap Perempuan Pacar Mario Dandy Ikut Merekam Aksi Penganiayaan Hingga David Terkapar2025-06-08 09:30
FOTO: Tradisi Lomba Renang Natal di Pelabuhan Barcelona2025-06-08 11:36
Bharada E Berseragam Dinas Hadiri Sidang Etik2025-06-08 11:34
日本武藏野大学费用2025-06-08 11:26
Hakim Pengadilan Medan Tewas, DPR Kasih Perintah Tegas!2025-06-08 11:16
VIDEO: Tanpa Kembang Api, Tahun Baru di Times Square Tetap Meriah2025-06-08 11:15
留学日本动画专业,你可以选择这几所院校!2025-06-08 10:42
Wakil Anies Pastikan Tak Hanya Kasih Denda Rp50 Juta ke Habib Rizieq, Ada Lagi untuk Pendukungnya...2025-06-08 10:34
美国大学电影学院申请要求详解2025-06-08 10:10
Kasus Anak SD di Bandung, Psikolog Ungkap Pentingnya Peran Orang Tua2025-06-08 10:04
Imam Nahrawi Tersenyum Getir: Sabar dan Tetap Bahagia, Allah Bersama Kita2025-06-08 09:32