Keputusan PN Jakpus Tidak Berpengaruh, Wapres Ma'ruf Amin : Persiapan Pemilu 2024 Tetap Berlanjut
JAKARTA,quickq官网信息 DISWAY.ID-Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulan gugatan Partai Prima terhadap KPU RI.
Partai Prima menang gugatan, PN Jakpus pun memerintahkan KPU RI membayar ganti rugi Rp 500 juta dan menunda Pemilu 2024.
Kabar ini pun mendapat tanggapan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin. Ma'ruf Amin mengatakan putusan tersebut tidak mempengaruhi persiapan pelaksanaan Pemilu 2024.
BACA JUGA:Partai Prima : Yang Kita Tuntut Bukan Pemilu Ditunda tapi Dimulai dari Awal
Dia mengatakan pesta demokrasi lima tahunan itu tetap akan berlanjut.
"Persiapan (Pemilu 2024) tentu berlanjut, semua semua apa yang apa berlanjut. Ini kan baru ada putusan yang belum tentu nanti itu memperoleh legitimasi kan putusan itu," jelas Ma'ruf Amin kepada wartawan di Istana Wapres, Jakarta, Jumat 3 Maret 2023.
Lebih lanjut Wapres menegaskan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini belum memperoleh legitimasi.
BACA JUGA:Inilah Jumlah Harta Kekayaan Hakim PN Jakpus yang Perintahkan KPU RI Tunda Pemilu 2024
"Ini kan baru ada putusan yang belum tentu nanti itu memperoleh legitimasi kan putusan itu," tegasnya.
Wapres juga meminta publik menunggu putusan pengadilan tinggi setelah KPU RI menyatakan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan penundaan pemilu.
"Saya kira itu kan putusan dari pengadilan negeri ya, dari pihak yudikatif, kita tunggu kan sekarang KPU banding, karena memang masalah ini kan bukan masalah yang mudah ya," tuturnya.
Sebelumnya, PN Jakpus telah menerima gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan putusan ini, maka KPU diminta untuk menunda pemilu sampai 2025.
(责任编辑:探索)
- Tidur dengan Rambut Basah, Apa Saja Bahayanya?
- Komnas HAM Sebut Warga Eks Kampung Bayam Tak Mau Dipindah Ke Nagrak, Maunya Ke Rusun Baru
- Resmikan Dua Gereja, Anies Baswedan: Persatuan Ini Akan Berkelanjutan
- Ajak Investor Emas Peduli Lingkungan, Treasury Luncurkan Green Gold
- Bau Tak Sedap dalam Pesawat, Penerbangan Maskapai Ini Dialihkan
- Pahami Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional
- Djarot Sentil Kaesang Pakai Rompi 'Anak Mulyono': Sekalian Jelaskan Soal Nebeng Jet Pribadi
- Ini Sanksi Bagi yang Melanggar Tes SKD CPNS 2024, Jangan Disepelekan!
- 7 Rekomendasi Kudapan Sehat buat Temani Secangkir Kopi Tanpa Gula
- KPK Tertibkan Tambang Ilegal Beromzet Rp 1,07 Triliun di Sekotong
- 288 Cagar Budaya Asal Indonesia Pulang dari Belanda, Bisa Dilihat di Museum Nasional
- Rebranding Perusahaan, Wapres Sampaikan Harapan bagi ReIndo Syariah
- 7 Calon Berebut Kursi Rektor di Pilrek UI 2024, Didominasi Para Dekan
- Kemenperin Tegaskan Pentingnya Pembentukan P3DN untuk Kendalikan Produk Impor
- Jaksa Agung dan Menteri Imipas Bertemu, Bahas Rencana Transfer of Prisoner Sejumlah WNA
- Acara Puncak HUT DKI Dan Jakarta Marathon Hasilkan 68 Ton Sampah
- Menkumham Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Dirjen WIPO
- Pakar: Pemerintah Harus Tegur Jaksa Agung Tak Terapkan UU Cipta Kerja Dalam Kasus Duta Palma
- Turis Tertusuk Ikan Todak di Mentawai Dikenal sebagai Pro Snowboarder
- 7 Rekomendasi Outfit yang Kamu Perlukan saat Lari