KPU Tegaskan Tetap Jalankan Pemilu 2024, Hasyim Asy'ari: Kita Ada Dasar Hukumnya!
JAKARTA,quickq官网下载安卓 DISWAYID--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari memastikan tahapan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024 tetap dijalankan.
Hal tersebut disampaikan Hasyim melalui keterangan tertulisnya, terkait tanggapan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) untuk menunda proses Pemilu 2024, Kamis 2 Maret 2023 kemarin.
BACA JUGA:Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Tuai Kontroversi, PSI: Sangat Disayangkan, Kita Yakin Menang di 2024
"Di internal KPU, kami sudah rapat membahas substansi dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Hasyim.
Menurut Hasyim, tanggapan atas putusan tersebut didasarkan oleh jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah berkekuatan hukum. Yakni peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024.
"Dasar hukum tentang tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Itu sebagai Dasar bagi KPU untuk tetap melaksanakan atau melanjutkan penyelenggaraan Pemilu 2024," kata Hasyim.
BACA JUGA:Inilah Jumlah Harta Kekayaan Hakim PN Jakpus yang Perintahkan KPU RI Tunda Pemilu 2024
Selain masih meneruskan tahapan penyelenggaraan Pemilu, Hasyim juga menyatakan KPU akan menempuh jalur hukum berupa pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi.
Menurutnya, KPU sebagai penyelenggara negara di ranah pemilihan umum, sudah teruji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal senada juga disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik.
“KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut. KPU tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding,” kata Idham.
BACA JUGA:Pemilu Ditunda jadi 2025? SBY: 'Ada yang Aneh di Negeri Ini, Keluar dari Akal Sehat'
Idham menegaskan, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah mengatur bahwa hanya ada dua istilah ihwal penundaan penyelenggaraan Pemilu.
Istilah itu adalah Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan yang tertuang dalam pasal 431 hingga 433 UU Pemilu.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:时尚)
- Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Dipanggil Dewas KPK, Ada Apakah?
- Rhoma Irama Diancam Akan Dibubarkan Konsernya oleh Bupati Bogor
- DSA Cerebral, Solusi Mayapada Hospital untuk Sakit Kepala Kronis
- Perburuan Pengedar Obat dan Suplemen Palsu di Olshop, Kopolisian Ungkap Nama Akun
- Curhat Komeng ke Sandi soal Mahalnya Kuliner Indonesia di Luar Negeri
- DSA Cerebral, Solusi Mayapada Hospital untuk Sakit Kepala Kronis
- Golkar Perintahkan Bowo Siapkan Amplop untuk Serangan Fajar?
- Ratna Sarumpaet Juga Nyoblos
- Apa Itu Demosi ? Sanksi yang Diberikan Kepada Bharada E
- 'Mesranya' PDIP dan PAN, Hasto Sampai Buat Pantun: Pergi Tamasya ke Dharmasraya... Siap Berkoalisi?
- DPR Usulkan Kepala BNN dan BNPT Dijabat Bintang Empat, Polri Angkat Bicara
- Uni Eropa Akan Desak Trump Minggu Ini: Hapus Tarif Impor atau Hadapi Balasan Tegas
- Bocah Selamat Usai Diracun di Bekasi Ditangani KPAD : Hilangkan Trauma dan Memori Negatif
- CFD di Jalan Sudirman
- Ini Tempat Catat Pernikahan Agama Lain Selain di KUA
- Lagi, Caleg Gerindra Digelandang Polisi Karena Nyabu...
- Ditelantarkan Bertahun
- Orang Demokrat Kaget: Anies Baswedan Paling Populer?
- Bertemu dengan PM Thailand, Prabowo Bahas Penipuan Online hingga Perdagangan Narkotika
- Malaysia Target 35,6 Juta Kunjungan Turis Asing pada 2026, RI Berapa?