您的当前位置:首页 > 知识 > Nasib PKPU TDPM Ditentukan Besok 正文
时间:2025-05-20 08:37:55 来源:网络整理 编辑:知识
Warta Ekonomi, Jakarta - Nasib PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) yang berstatus Penundaa quickq下载苹果手机版
Nasib PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) yang berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara akan ditentukan Kamis (27/1) besok.
Rapat kreditur akan memutuskan apakah proposal perdamaian yang diajukan perusahaan petrokimia tersebut dapat disetujui atau justru ditolak sehingga perusahaan akan jatuh pailit.
"Saat ini kami masih dalam tahap negosiasi dengan Debitur (TDPM) bersama dengan kreditur-kreditur lainnya. Kami sudah mengusulkan dan juga mengirimkan surat permohonan kepada Hakim Pengawas agar Debitor diberikan perpanjangan masa PKPU sehingga debitur dapat memenuhi dokumen pendukung yang kami mintakan sebelumnya," kata kuasa hukum PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI) Bobby Rahman Manalu, Rabu (26/1).
Bobby berharap, TDPM dapat memberikan proposal perdamaian yang terbaik kepada para kreditor termasuk MMI yang mewakili investor-investor Reksadana, sehingga proses negosiasi bisa berjalan dengan cepat.
"Kami mewakili ribuan investor yang saat ini menunggu kepastian proses penyelesaian kewajiban dari TDPM. Kami akan melakukan upaya maksimal untuk melindungi hak-hak investor," tegas Bobby.
Seperti diketahui TDPM memiliki kewajiban kepada sejumlah perusahaan manajer investasi, yang menjadi kreditur, yakni PT Mega Asset Manajemen, PT Maybank Asset Management, dan PT Mandiri Manajemen Investasi.
Ketiga Manajer Investasi tersebut menjadikan Medium Term Notes (MTN) dan obligasi yang diterbitkan TDPM sebagai underlying asset produk reksadana yang dijual ke investor ritel. Akhir April 2021, TDPM mengaku kesulitan keuangan dan gagal membayar utang-utangnya.
Total utang perusahaan ini mencapai Rp 1,4 triliun yang diantaranya berasal dari MTN I senilai 20 juta dolar AS dengan jatuh tempo pada 18 Mei 2021. MTN II dirilis pada 2018 senilai Rp 410 miliar dengan jatuh tempo pada 27 April 2021.
MTN III dirilis pada 2018 senilai Rp 250 miliar dengan jatuh tempo pada 4 Juli 2021. Selain itu utang berasal dari obligasi sebesar Rp 100 miliar dan Rp 400 miliar.
Beberapa waktu lalu, Ketua Presidium Dewan Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI) Prihatmo Hari Mulyanto mengatakan manajer investasi harus melakukan langkah terbaik untuk menjaga keamanan dana investor jika debitur mengalami gagal bayar.
"Dalam kondisi terjadi default/gagal bayar atas efek utang aset dasar reksa dana terproteksi, maka sebagai bentuk fiduciary duty manajer investasi wajib melakukan langkah-langkah terbaik yang diperlukan untuk menjaga keamanan dana investor," kata Prihatmo.
Proses PKPU diyakini menjadi salah satu jalan agar investor mendapat kepastian hukum. Proses PKPU yang dibatasi waktu juga memberikan kejelasan kepada investor mengenai tenggat bagi debitur untuk membayar kewajibannya.
Meski demikian, PKPU juga seringkali digunakan debitur untuk memberikan proposal perdamaian yang sangat merugikan investor atau bahkan menghindar dan mengempalnh utang. Jika sudah demikian, kreditur dapat memberikan efek jera dengan melaporkan pidana kepada kepolisian.
Penyelundupan Narkoba ke Lapas Cipinang Lewat Kemasan Susu dan Minuman Teh Digagalkan2025-05-20 08:09
Menohok! Acara Relawan Jokowi di GBK Jadi Acara Paling Rusak!2025-05-20 08:08
2025全球动画专业大学排名榜单!2025-05-20 08:00
Debat Ketiga Pilgub Jateng, Ahmad Luthfi Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Pekerja Jawa Tengah2025-05-20 07:52
Rugikan Negara Rp 271 Triliun, Ini Daftar 16 Tersangka Kasus PT Timah2025-05-20 07:40
Tak Lagi Lewat Pengelola, PAM Jaya Mau Ambil Alih Layanan Air Bersih di Rusun Jakarta2025-05-20 07:38
Semua Penghuni Hotel 101 Urban Glodok Selamat dari Kebakaran2025-05-20 07:14
Makanan Pemicu Kanker Usus, Ada Gorengan Hingga Roti2025-05-20 06:54
China Kecam Trump Soal Larangan Chip, Hasil Negosiasi Tarif Terancam2025-05-20 06:39
Pelita Jaya Kembali di Jalur Kemenangan usai Tekuk Tangerang Hawks2025-05-20 06:23
Komnas HAM Bakal Panggil Wali Kota Depok Minta Penjelasan Relokasi SDN Pondok Cina 12025-05-20 08:37
Minta Pencopotan Sekda Tak Disalahpahami, Heru: Saya Butuh Pak Marullah dalam Skala yang Lebih Besar2025-05-20 08:29
Pelaku Cor Jasad Pemilik Ruko di Jakarta Timur adalah Orang Kepercayaan Korban2025-05-20 08:19
Kejaksaan Agung Tetapkan Anggota Komisi I DPR RI Jadi Tersangka, Ini Kasusnya2025-05-20 07:10
Ahli Renang Bantah Alasan YA Tenggelamkan D Hingga Tewas: Tidak Sesuai Prosedur2025-05-20 06:58
Akun AJI Indonesia Diretas Dan Kini Jadi Akun Jualan Gadget2025-05-20 06:56
Pilot Asal Jepang Lagi2025-05-20 06:55
Jelang Nataru 2024, Stok Beras 1,9 Juta Ton Aman2025-05-20 06:34
Jangan Berikan Teh untuk Anak Setelah Makan, Kenapa?2025-05-20 06:08
IDF 2025 Jadi Tonggak Penting APJII Dorong Ekosistem Digital2025-05-20 06:06