15.922 Napi Dapat Remisi Khusus Natal 2023, 99 Orang Langsung Bebas
JAKARTA,quickq加速器在哪下 DISWAY.ID- Sebanyak 15.922 narapidana yang beragama Kristen mendapatkan remisi khusus (RK) natal 2023.
Yasonna Laoly selaku Menkumham mengatakan pemberian remisi itu merupakan penghargaan bagi narapidana yang telah berperilaku baik.
"Pengurangan masa pidana ini dimaknai sebagai penghargaan bagi narapidana yang dinilai telah mencapai penyadaran diri, tercermin dalam sikap dan perilaku sesuai dengan norma agama dan sosial yang berlaku," kata Yasonna Laoly dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 26 Desember 2023.
BACA JUGA:Presiden Iran Ngamuk Pasca Tewasnya Penasehat Militernya Akibat Serangan Udara Israel di Suriah: Mereka Akan Menanggung Akibatnya
BACA JUGA:Promo PLN Awal Tahun 2024, Tambah Daya hingga 5.500 VA Cuma Bayar Segini!
Yasona merinci narapidana yang mendapatkan pengurangan masa tahanan (RK 1) atau remisi selama 15 hari 3.038 narapidana, 10.871 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 1.404 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 510 narapidana.
"Sementara itu, 99 orang menerima RK II atau langsung bebas, dengan rincian 37 narapidana menerima pengurangan masa pidana 15 hari, 53 orang menerima remisi 1 bulan, 4 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 narapidana menerima remisi 2 bulan," sambungnya.
BACA JUGA:Respons Anies soal Guyonan Gus Yahya yang Sebut Cak Imin 'Mungkin Tidak Menang Pilpres'
BACA JUGA:INGAT! Aturan Ganjil-Genap Puncak Bogor Berlaku Hingga 1 Januari 2024
Lebih lanjut, Yasona berpesan kepada narapidana yang mendapatkan remisi khususnya yang bebas bisa tetap berperilaku baik di masyarakat.
"Selamat kepada seluruh narapidana yang pada hari ini mendapatkan remisi, khususnya bagi narapidana yang langsung bebas. Saya mengingatkan agar saudara dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga menambahkan Pemberian RK Natal Tahun 2023 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp 7.955.235.000,- masing-masing Rp 7.913.160,- dari RK I dan Rp42.075.000 dari RK II.
(责任编辑:热点)
- BI dan LPS Longgarkan Suku Bunga, Permata Bank: Perlu Disertai Insentif Fiskal
- Apa Benar Pepaya Bisa Sembuhkan Infeksi?
- Menkominfo Tegaskan Konten Hoaks Akan Langsung Ditakedown Dalam Waktu 1x24 Jam
- Proses Evakuasi Kecelakaan KA Turangga Dengan KA Lokal Bandung Raya
- Banyak Wanita Lajang di Singapura Mulai Bekukan Sel Telur
- Advokat Ini Laporkan Prabowo dan Fadli Zon ke Bareskrim Polri
- Wow Banget! Jadi Saksi Kasus Penyebaran Hoax, Amien Rais Didampingi 300 Pengacara
- Diabetes Tipe 5 Kini Diakui Federasi Diabetes Internasional
- Melancong ke Kota yang Dihangatkan 4.000 Jam Sinar Matahari per Tahun
- BEM FT President University Gelar KLE 2025, Ajak Siswa SMA/SMK Eksplorasi Dunia Teknik
- Seluruh Partai Koalisi Tunjukan Nilai Gotong Royong pada HUT ke
- Anies Janji Manfaatkan 95% Lahan Reklamasi untuk Publik
- Bali Jadi Destinasi Bulan Madu Terbaik di Dunia 2024
- Turis di Venesia Akan Bisa Cicipi Rasa Kopi dari Air Kanal
- Cara Mengatasi Cat Tembok Mengelupas Terkena Rembesan Air Hujan
- 5 Museum di Jakarta Kini Bisa Dikunjungi Malam Hari, Mana Aja?
- KPU Tegaskan Tidak Ada Surat Suara yang Sudah Tercoblos di Yogyakarta
- Ratna Bayar Oplas dari Rekening Bantuan Danau Toba
- Cara Cek Lokasi Pangkalan Gas LPG 3 Kg Terdekat Lewat Aplikasi MyPertamina
- 10 Alasan Sudah Rajin Olahraga Tapi Berat Badan Malah Naik