您的当前位置:首页 > 探索 > 20 Tersangka Kasus Bank Swadesi Minta Perlindungan Hukum 正文
时间:2025-05-22 07:39:16 来源:网络整理 编辑:探索
Warta Ekonomi, Jakarta - Kuasa hukum dari 20 tersangka dalam kasus pidana perbankan yang menimpa PT www.quickq.cn官网
Kuasa hukum dari 20 tersangka dalam kasus pidana perbankan yang menimpa PT Bank Swadesi kini tengah meminta perlindungan hukum ke sejumlah pihak. Perlindungan ini diajukan lantaran tersangka menduga ada sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus yang kini ditangani oleh oknum penyidik di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri ini.
Pihak kuasa hukum pun membeberkan sejumlah kejanggalan dari proses penanganan kasus yang sempat dihentikan proses penyidikannya (Surat Perintah Penghentian Penyidikan/SP3) pada Juni 2014 lalu tersebut.
"Atas sejumlah kejanggalan yang kami temukan, kami putuskan untuk meminta perlindungan hukum kepada beberapa pihak, mulai dari Propam Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Hukum DPR sampai juga Kementerian Keuangan," ujar kuasa hukum para tersangka, Fransisca Romana, Selasa (13/7/2020).
Baca Juga: Dituntut Hak Tanah, Agung Podomoro: Kami Akan Ambil Langkah Hukum
Sebelum diterbitkan SP3 pada Juni 2014 lalu, menurut Fransiska, kasus ini awalnya ditangani oleh Polda Bali pada 2011 atas laporan dari pihak Rita Kishore. Namun, kemudian penyidikan kembali dibuka pada 2017 usai Pengadilan Negeri Denpasar mengabulkan praperadilan yang dimohonkan oleh pihak debitur.
Pertimbangannya, pihak penyidik ingin mendalami apakah ada unsur kesengajaan atau benturan kepentingan antara pihak-pihak yang terlibat lelang dalam menentukan limit lelang yang terlalu rendah dari harga pasar.
"Yang terjadi kemudian kasus ini ditarik ke Bareskrim Polri pada 2018. Penyidik Direktorat Tipideksus lalu menetapkan 20 tersangka yang notabene adalah mantan direksi, komisaris, maupun pegawai yang telah pensiun dari Bank Swadesi," ujar Fransisca.
Kejanggalan pertama, Fransisca menjelaskan, mengacu pada petunjuk hakim praperadilan, di mana seharusnya penyidik memeriksa semua pihak yang terlibat dalam proses lelang. Baik itu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang (KPKNL) sebagai penyelenggara lelang, appraisal independen, kreditur, debitur, maupun peserta lelang.
Halaman BerikutnyaHalaman:
Perjalanan Unilever Masuk ke Indonesia, dari Kenalkan Sunlight hingga Miliki SariWangi2025-05-22 07:33
Waspada ‘Ganula’, Galon Lanjut Usia Sumber Bahaya BPA bagi Kesehatan2025-05-22 07:06
这个专业到底有没有前途?为什么需要出国留学?2025-05-22 06:43
Go to RISD2025-05-22 06:27
日本武藏野大学费用2025-05-22 06:19
Mengundurkan Diri, 14 Anggota KPU Akan Daftar Jadi Bacaleg2025-05-22 06:14
Mendag Dorong APEC Bangun Ekosistem Digital yang Inklusif2025-05-22 06:09
Pelaku Penembakan Kantor MUI Pusat Tewas Kena Serangan Jantung2025-05-22 05:55
世界最好的美术学校,你最中意哪个?2025-05-22 05:31
建筑专业留学,如何制作一份优秀的作品集?2025-05-22 05:03
华盛顿圣路易斯大学建筑学专业解读!2025-05-22 07:32
北京艺术留学中介哪家好?2025-05-22 07:31
Dapat Izin Investor, Emiten KFC Indonesia (FAST) Siap Private Placement 533,33 Juta Saham2025-05-22 07:26
Sambut Bulan Bung Karno, Sekjen PDI Perjuangan Tinjau Stadion GBK2025-05-22 07:18
世界建筑学专业排名最新榜单!2025-05-22 06:47
Lambat! Keluarga David Minta Proses Hukum Mario Dandy Dipercepat2025-05-22 06:35
Wacana Merger Grab2025-05-22 06:11
建筑学硕士研究生留学汇总2025-05-22 05:57
Ternyata Ini Sosok Pemegang Terbesar Koin Meme Trump2025-05-22 05:43
Catat, Orang dengan 3 Kondisi Ini Tak Disarankan Makan Singkong Rebus2025-05-22 05:17