JPU PN Jember Tuntut Tersangka Pasangan Sejenis 1 Tahun Penjara
Terdakwa pasangan sejenis MF (21) dan AA (23) dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Jumat sore.
"Terdakwa dituntut 1 tahun penjara masing-masing karena terbukti memberikan keterangan tidak benar kepada aparat, dari pemerintahan desa hingga ke Kantor Urusan Agama (KUA)," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember Nur Khoyin di Pengadilan Negeri Jember.
Menurutnya kedua terdakwa terbukti memberikan keterangan palsu, sehingga terbit surat nikah yang dinilai asli tapi palsu dan penetapan tuntutan penjara satu tahun itu, berdasarkan hasil pemeriksaan dan sejumlah alat bukti yang ada.
"Karena untuk mendapatkan akta nikah itu, terdakwa dengan sengaja memalsukan data identitas masing-masing, sehingga jelas melanggar pasal 263 KUHP ayat 1 dan dengan tuntutan hukuman 1 tahun penjara," katanya.
Sidang pembatalan akta nikah juga dilalui oleh pasangan sejenis tersebut karena pihak KUA Ajung sudah menerbitkan akta nikah akibat tidak tahu kalau AA dan MF adalah laki-laki atau sejenis.
Sebelumnya Polres Jember menetapkan pasangan sesama jenis yakni MF (21) dan AA (23) sebagai tersangka pemberi keterangan palsu untuk mengurus dokumen berupa akta pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ajung.
MF merupakan warga Dusun Plalangan, Desa Glagahwero, Kecamatan Panti, sedangkan yang berperan sebagai perempuan adalah Ayu Puji Astutik atau AA warga Dusun Krasak, Desa Panca Karya, Kecamatan Ajung.
Ayu Puji Astuti menggunakan hijab dan bercadar saat mengurus sejumlah syarat pernikahan dan melangsungkan pernikahannya di Kantor KUA Kecamatan Ajung, sehingga petugas KUA tidak mengetahui kalau yang bersangkutan adalah laki-laki.
Keduanya dijerat dengan pasal 264 ayat (1) huruf 1e dan atau pasal 266 ayat (1) (2) KUHP dengan ancaman
(责任编辑:休闲)
- Dewan Desak Kemenaker Cek Izin Pabrik Kembang Api
- Usia Sudah 50 Tahun? Ini 7 Makanan dan Minuman yang Wajib Dikonsumsi
- Gandeng BAZNAS, Mitratel Salurkan 2.300 Paket Kurban ke Daerah Pelosok
- 8 Cara Mudah agar Terlihat Awet Muda Secara Alami di Usia 50
- SBY Buka Suara Soal Duet Anies
- SMKN 1 Cimahi: Pusat Keunggulan DAIKIN Pertama Bagi SMK di Jawa Barat
- Jaga Keselamatan Berkendara, Kemenhub Beri Pelatihan Berkendara untuk Driver Go
- Respon Ketum Golkar Soal Film Dirty Vote, Airlangga: Jangan Memperkeruh
- Presiden Segera Panggil Kapolri, Minta Kasus Novel Diungkap Secara Gamblang
- 6 Kebiasaan 'Ajaib' yang Sering Dilakukan Orang Cerdas
- Rogoh Kocek Puluhan Miliar, Monaspermata Perkuat Cengkeraman di Jembo Cable (JECC)
- Sidang Praperadilan Aiman Digelar, Gugatannya terkait HP Disita Polisi
- Sejumlah Artis dan Konten Kreator Merapat Jadi TKN Prabowo
- Anak Naik Kapal Pesiar Sendiri Tinggalkan Orang Tua yang Sibuk Belanja
- Polisi Tersangkakan Pelaku Korupsi Dana BOS di Mataram
- Jaga Transparansi Keuangan, Pemkot Denpasar Raih Opini WTP ke
- Presiden Prabowo Resmikan Groundbreaking 18 Gudang Polri dan Gudang Dryer Jagung
- BTN Resmi Akuisisi BVIS, Spin
- Sambangi Kediaman SBY, Anies Langsung Disambut Elite Partai Demokrat
- Pemprov DKI Mau Terapkan Lagi Ganjil