您的当前位置:首页 > 时尚 > Catat! Syarat Naik Kereta Api Belum Berubah, Usia 18 Tahun Ke Atas Wajib Vaksin Booster 正文
时间:2025-05-22 16:17:41 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID--PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menerapkan aturan naik Kereta Api sesuai quickq充值入口
JAKARTA,quickq充值入口 DISWAY.ID--PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menerapkan aturan naik Kereta Api sesuai SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022.
Aturan tersebut berlaku sejak 19 Desember 2022 dimana untuk pelanggan KA Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster).
BACA JUGA:Lika-liku Dokter Subuh Dapat Pesangon Rp 445 Juta, Sempat Kalah di PHI Berujung Pecah Rekor
"Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api yang otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat pembelian tiket," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Joni juga mengatakan, KAI selalu menerapkan syarat naik kereta api yang telah ditetapkan pemerintah.
Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Sektor Transportasi Sumbang Polusi Udara Terbesar di Indonesia, Terutama Kendaraan Motor!
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal yang sudah KAI terapkan sejak 19 Desember 2022:
Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-12 tahun:
Menkes Telusuri Obat Bius yang Digunakan Pelaku Kekerasan Seksual RSHS Bandung2025-05-22 16:15
Usai Diperiksa, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Terdiam2025-05-22 16:14
WNA Rusia Ditemukan Tewas di Museum Pendet Ubud, Begini Kronologinya2025-05-22 16:11
Update COVID2025-05-22 15:58
美术生要不要出国留学?2025-05-22 15:12
Lelang Tahap II WK Migas 2024: PT Huatong Menang di Air Komering2025-05-22 14:54
Hormati Demo Ojol, Istana Sebut Akan Dengar Aspirasi2025-05-22 14:12
Muntahan Paus Dihargai Miliaran, 'Harta Karun' Industri Parfum2025-05-22 14:02
Perhatian, Begini Kondisi Cuaca Jabodetabek Sabtu 5 September2025-05-22 13:41
Urusan Inovasi dan Visioner, Profesor di IMD Nobatkan BYD Ungguli Tesla2025-05-22 13:40
Catat, Ini 7 Tanda Kamu Terlalu Banyak Konsumsi Makanan Manis2025-05-22 16:12
Metro Style Cilandak Manjakan Pelanggan dengan Tren Fashion Terkini2025-05-22 16:01
Geledah Rumah Tersangka BTS Sadikin Rusli, Kejagung Temukan Bukti Elektronik2025-05-22 15:32
Asia Tenggara & Asia Selatan, Destinasi Investasi Menjanjikan di 20242025-05-22 15:28
Master Class 第二季2025-05-22 15:27
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kena Sanksi Peringatan Keras2025-05-22 14:57
SKK Migas: 25 Perusahaan Asing Taksir Wilayah Migas RI2025-05-22 14:42
Mohon Maaf Para Haters, Anies Baswedan Dinobatkan Sebagai Best Regional Leader2025-05-22 14:33
Kejagung Ajukan Kasasi Terkait Vonis Lepas Terdakwa Korporasi Korupsi Migor2025-05-22 14:33
Jumat Keramat Ferdy Sambo: Resmi Dipecat dari Polri dan Sang Istri Putri Candrawathi Ditahan2025-05-22 13:37