JAKARTA,quickq会员一个月多少钱 DISWAY.ID- Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024.
Salah satu pasal di Perpres teranyar itu adalah mengatur pembubaran Sekretariat Kabinet (Setkab).
BACA JUGA:Dasco: Setkab Kerja di Bawah Mensesneg, Mayor Teddy Tak Perlu Mundur dari TNI
BACA JUGA:Istana Buka Seleksi PPPK 2023 untuk Kemensetneg dan Setkab, Cek Formasi dan Cara Pendaftarannya
Bila sebelumnya Sekretariat Kabinet merupakan kelembagaan setara kementerian, kini Setkab berada di bawah naungan salah satu kementerian.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 itu mengatur Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih periode Tahun 2024-2029. Perpres ini telah diteken Prabowo pada Senin 21 Oktober 2024 dan Mensesneg Prasetyo Hadi.
Adapun poin pembubaran Sekretariat Kabinet itu diatur di pasal 2. Dalam beleid yang diterima Disway.id, Tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet kini diintegrasikan ke dalam Kementerian Sekretariat Negara.
"Dengan Peraturan Presiden ini membubarkan Sekretariat Kabinet yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2O2O tentang Sekretariat Kabinet," bunyi Pasal 2 ayat 1, dikutip Rabu 23 Oktober 2024.
Adapun tugas dan fungsi Setkab kini masuk ke Kementerian bidang Kesekretariatan Negara. Dengan peralihan tugas dan fungsi ini, anggarannya juga dipusatkan ke kementerian.
BACA JUGA:TNI AD Sebut Mayor Teddy Tak Perlu Mundur: Seskab Bukan Setingkat Menteri
BACA JUGA:Kala Mayor Teddy Pakai Jas dan Kopiah Songkok, Ajudan Setia Presiden Prabowo
"Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1, untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara," bunyi ayat 2.
"Berdasarkan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Sekretariat Kabinet dialihkan menjadi sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara," lanjut ayat 3.
Alhasil, perdebatan masuknya Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Sekretaris Kabinet terjawab sudah.
- 1
- 2
- »
Prabowo Teken Perpres Baru, Setkab Kini di Bawah Kemensetneg dan Setara Eselon II
人参与 | 时间:2025-06-16 14:10:46
相关文章
- Gibran Buka Layanan Pengaduan Masyarakat Langsung di Istana Wapres, Ini Jadwalnya
- 东京艺术大学世界排名好不好?
- Guyonan Jokowi, Tiba
- Mahfud MD: MK Belum Berikan Putusan Resmi Terkait Sistem Proporsional Pemilu 2024
- Peringatan Hari Santri Nasional 2024 Pada 22 Oktober Apakah Libur Sekolah? Cek Informasinya
- Hanya Ditunda, Syaiful Mujab Tegaskan Tidak Ada Jemaah Haji yang Keberangkatan Dibatalkan
- 美国比较好的艺术学院有哪些?
- esmod服装设计申请要求解读!
- Tawuran FBR vs PP, Polisi: Lebih Baik Menyerah, Daripada Kita Jemput
- 室内设计专业留学,这三大院校值得申请!
评论专区