Apa Saja yang Bikin Kena Denda Saat Menginap di Hotel

Daftar Isi
- 1. Terlambat check-in dan check-out
- 2. Membawa pulang barang hotel
- 3. Merokok di kamar hotel
- 4. Merusak barang di kamar
- 5. Membersihkan kamar sebelum check-out
- 6. Mengaitkan jemuran pada sprinkler kamar hotel
Menginap di hotelbisa menjadi pengalaman yang menyenangkan. Hotel menawarkan suasana yang berbeda dari rumah, lengkap dengan pelayanan khusus dan berbagai fasilitasyang bisa dinikmati.
Namun, meskipun tamu diperlakukan dengan baik, hotel tetap merupakan properti umum yang harus dijaga. Ada aturan yang perlu dipatuhi serta larangan yang sebaiknya dihindari.
Hal ini tidak hanya untuk menjaga kenyamanan bersama, tetapi juga untuk menghindari masalah seperti denda atau teguran dari pihak hotel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Jika kamu terlambat check-in terlalu lama, reservasi bisa dibatalkan, terutama jika keterlambatan mencapai setengah hari atau lebih. Kamar yang seharusnya kamu tempati bisa saja diberikan kepada tamu lain.
Hal yang sama berlaku untuk check-out. Jika kamu terlambat keluar dari kamar, sebaiknya hubungi resepsionis. Terlambat beberapa menit mungkin tidak masalah, tetapi jika hingga berjam-jam, kamu bisa dikenakan denda.
2. Membawa pulang barang hotel
Sudah menjadi rahasia umum bahwa beberapa tamu suka membawa pulang perlengkapan dari kamar hotel. Beberapa barang memang diperbolehkan untuk dibawa, seperti sikat gigi, pasta gigi, sampo, alat tulis, dan sandal hotel. Barang-barang ini disebut sebagai amenities.
Namun, barang lain seperti handuk, bantal, selimut, atau peralatan makan tidak boleh dibawa pulang. Jika pihak hotel mengetahui hal ini, kamu bisa dikenakan denda atau teguran.
3. Merokok di kamar hotel
Merokok di dalam kamar adalah salah satu hal yang dilarang di banyak hotel. Abu dan asap rokok dapat menempel pada perabotan, menyebabkan bau tidak sedap yang sulit dihilangkan.
Selain itu, sebagian besar kamar hotel dilengkapi dengan alarm kebakaran atau sprinkler yang otomatis menyemprotkan air jika mendeteksi asap. Kamu tentu tidak ingin mengalami kejadian ruangan basah akibat sistem ini, bukan?
4. Merusak barang di kamar
Saat menginap di hotel, penting untuk berhati-hati agar tidak merusak barang di dalam kamar. Banyak barang di hotel yang terbuat dari kaca, keramik, atau merupakan peralatan elektronik yang rentan rusak.
Jika kamu secara tidak sengaja merusak sesuatu, pihak hotel bisa mengenakan denda sebagai ganti rugi. Oleh karena itu, selalu gunakan fasilitas dengan hati-hati.
Lihat Juga :![]() |
5. Membersihkan kamar sebelum check-out
Beberapa tamu memiliki kebiasaan merapikan kamar sebelum check-out dengan niat membantu petugas hotel. Namun, kamar yang terlihat masih rapi bisa dianggap belum digunakan sehingga tidak dibersihkan secara menyeluruh.
Agar kamar tetap dibersihkan dengan baik, kamu disarankan untuk melepas sarung bantal dan seprei yang digunakan, lalu meletakkannya di atas lantai sebelum meninggalkan ruangan.
6. Mengaitkan jemuran pada sprinkler kamar hotel
Baru-baru ini terjadi insiden di sebuah hotel di Medan, seorang tamu dikenakan denda yang sangat besar karena menjemur pakaian di dalam kamar. Tamu tersebut menggantungkan jemuran pada sprinkler, yang menyebabkan air memancar dan membanjiri kamar serta merusak perabotan.
Mengaitkan jemuran di sprinkler sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kerugian besar. Jika ingin menjemur pakaian, sebaiknya gunakan area yang disediakan, seperti balkon atau rak jemuran.
[Gambas:Video CNN]
相关文章
Menko PMK: Adaptasi dan Pembelajaran Sepanjang Hayat Jadi Kunci Hadapi Dunia yang Cepat Berubah
Warta Ekonomi, Jakarta - Dunia terus berubah dengan sangat cepat, dan hanya mereka yang mampu berada2025-05-26Agar Tak Jadi Sarang Kuman, Berapa Kali Harus Cuci Botol Minum?
Jakarta, CNN Indonesia-- Daripada jadi sarang kuman, lebih baik botol air minum rutin dicuci. Berapa2025-05-26Pecah Tawuran Di Season City Tambora, Warga Saling Serang Pakai Kembang Api
SuaraJakarta.id - Tawuran antar warga pecah di wilayah Season City, Tambora, Jakarta Barat, Senin (82025-05-26Hindari Black Campaign, Kejagung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah 2024
JAKARTA, DISWAY.ID --Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah se2025-05-26Hari Ketiga, Polisi Tilang 1.076 Pelanggar Ganjil
Warta Ekonomi, Jakarta - Petugas Polda Metro Jaya dan jajaran polres melakukan bukti pelanggaran (ti2025-05-26Baleg DPR RI Targetkan RUU Kementerian Negara Disahkan Paling Lambat 30 September
JAKARTA, DISWAY.ID- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan Revisi UU Kementerian Negara dan Dewa2025-05-26
最新评论