Cegah Perkawinan Anak, LSM Dorong Adanya Pendekatan Kultural
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Perempuan Indonesia mengatakan pemerintah perlu meningkatkan pendekatan kultural sebagai salah satu upaya untuk mencegah perkawinan anak.
"Pendekatan kultural dapat dilakukan melalui dialog dengan tokoh adat dan tokoh agama untuk mendorong perubahan tradisi dan mengedepankan tafsir agama yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk pencegahan perkawinan anak," kata Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartikasari saat dihubungi Antara, Jakarta, Sabtu.
Dian menuturkan dialog dengan tokoh adat dan agama juga dilakukan untuk mengembangkan sanksi sosial seperti tidak ada membantu, menyumbang baik uang dan bahan pangan serta kondangan manten, bila salah satu atau kedua mempelainya berusia anak.
Dian mengatakan ada sejumlah penyebab terjadinya praktik perkawinan anak antara lain karena Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 memang mempermudah praktik perkawinan Anak. Batas usia minimal perkawinan adalah 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan.
"Jika belum mencapai batas usia minimal tersebut, dapat mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama, agar memperoleh izin menikah sebelum batas usia minimal," tuturnya.
Penyebab lain adalah karena kuatnya praktik tradisi, seperti pelabelan "perawan tua" jika sudah lebih dari 15 tahun, anak perempuan belum kawin serta tradisi berpantang menolak lamaran.
Kemudian, adanya tafsir agama, yakni untuk segera menikahkan anak bila sudah akil balig supaya mencegah zina. Definisi akil balig bagi laki laki adalah bila sudah mimpi basah dan akil balig bagi perempuan adalah bila sudah menstruasi.
Indonesia menduduki peringkat ke-7 di dunia dan ke-2 di ASEAN dengan angka perkawinan anak tertinggi. Selain memengaruhi Indeks Pembangunan Manusia (IPM), perkawinan anak juga memengaruhi Indeks Kedalaman Kemiskinan.
Dalam upaya menekan angka perkawinan anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama The United Nations Population Fund (UNFPA) telah mengadakan lokakarya Rumusan Strategi Model Pencegahan Perkawinan Anak di Daerah yang menghadirkan praktik praktik terbaik dari beberapa daerah terkait upaya perkawinan anak sehingga nantinya daerah-daerah lain di Indonesia dapat mengadopsi upaya pencegahan perkawinan anak.
(责任编辑:探索)
- Usai Viral, KPU Sebut Pengiriman Surat Suara Pemilu 2024 oleh PPLN Taipei Tidak Sesuai Prosedur
- Cara Menurunkan Berat Badan Setelah Lebaran
- Turis Inggris Dilarang Bawa Daging dan Keju Usai Liburan dari Eropa
- Kapolri dan Panglima TNI Temui Keluarga Korban Kecelakaan Cikampek
- VIDEO: Apa Keistimewaan buat Orang yang Meninggal di Bulan Ramadan?
- Tebar Kebaikan di Bulan Ramadan, Kemlu RI Dukung Inisiatif Bantuan Kemanusiaan
- bank bjb Syariah Gelar Investor Gathering, Kenalkan Sukuk Subordinasi Pertama Senilai Rp300 Miliar
- 5 Manfaat Menakjubkan Minum Teh Jahe Setiap Hari
- Turis asal Indonesia Kembali Jadi yang Terbanyak Kunjungi Singapura
- Menteri PPPA Prioritaskan Pemulihan Korban Dokter Obgyn di Garut
- Ahli Gizi: Menu Lokal MBG di NTT Disukai Anak
- Banjir Jakarta, Anies Banggakan Anak Buah: Alhamdulillah Atas Izin Allah Satu Hari Kering
- Arab Saudi Ikut Miss Universe, Diwakili Rumy Al
- Kuasa Hukum: Kasus Dugaan Korupsi yang Menjerat SYL Diduga Ada Unsur Politik
- Panji Gumilang Koreksi BAP 5 Kali Sebalum Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Pimpin Industri Chip Analog, BintangChip Andalkan Inovasi & Teknologi
- Pertama di Eropa, Ceko Luncurkan Kereta Penumpang Tanpa Masinis
- Apeepoocalypse: Ancaman Nyata yang Tersembunyi di Balik Popok Bayi
- Arab Saudi Ikut Miss Universe, Diwakili Rumy Al
- Kapolri dan Panglima TNI Temui Keluarga Korban Kecelakaan Cikampek