您的当前位置:首页 > 焦点 > 28 Petugas TPS Meninggal Dunia Pada Pilkada Serentak 2024, Bima Arya: Kelelahan dan Penyakit Jantung 正文
时间:2025-06-08 09:54:10 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA, DISWAY.ID --Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat ada 28 petugas TPS yang meningga quickq安卓版官网
JAKARTA,quickq安卓版官网 DISWAY.ID --Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat ada 28 petugas TPS yang meninggal dunia pada Pilkada Serentak 2024.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan puluhan petugas yang meninggal itu dikarenakan kelelahan dan penyakit jantung.
"Ini kita lihat ada di tahun 2024 ini ada 28 (orang) per 8 Desember yang meninggal. Ini kebanyakan berdasarkan catatan kami ya karena kelelahan, serangan jantung," kata Bima dalam rapat bersama di Komite I DPD RI, Selasa, 10 Desember 2024.
BACA JUGA:Tingginya Golput di Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Beberkan Faktor Penyebabnya
BACA JUGA:Full Senyum, Ini Besaran Kenaikan Gaji PNS, TNI-Polri dan Pensunan per Tahun 2025
Meski demikian, Bima menyebut jumlah itu tak sebanyak dari pilkada sebelumnya yang digelar pada 2020 mencapai 41 korban jiwa atau bahkan pada pemilu 2019 dan 2024.
Bima memaparkan ada 722 petugas meninggal dunia pada Pemilu 2019, dan 181 petugas meninggal dunia pada Pemilu 2024.
Akan tetapi, lanjut dia, hal ini tetap menjadi catatan bagi semua pihak terkait untuk mengurangi bahkan menihilkan petugas penyelenggara yang meninggal karena kelelahan.
“Ini catatan kita ke depan untuk memperbaiki sistem bersama-sama baik secara teknis maupun administratif,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut petugas yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp 36 juta dan dana bantuan pemakaman Rp 10 juta.
BACA JUGA:Harap Bersabar, Jasa Marga Tak Berikan Diskon Tarif Tol Periode Libur Nataru
BACA JUGA:Polemik Gus Miftah, The Indonesian Institute: Perlunya Sertifikasi Penceramah Agama
Santunan atas meninggalnya petugas akan dilakukan dengan mengacu pada Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022.
Tak hanya mengacu pada surat Menkeu, besaran santunan pun merujuk pada Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Bagi Badan Ad Hoc.
7 Buah yang Tingkatkan Produksi Kolagen, Bikin Kulit Makin Kenyal2025-06-08 09:40
PKB Buka Suara soal Peluang Koalisi dengan Prabowo2025-06-08 09:24
PMJ Buka Layanan Pengaduan Korban Dugaan Pelecehan Rektor UP2025-06-08 09:09
Dilimpahkan ke Kejaksaan, Berkas Ferdinand Hutahaean Lengkap2025-06-08 08:28
FOTO: Keindahan Permadani Spanyol dari Pabrik Berusia 300 Tahun2025-06-08 08:26
PPP Ingin Ambang Batas Parlemen Dikembalikan 2,5%, Representasi Suara Rakyat Lebih Besar2025-06-08 08:21
Baru Juga Minta Maaf, Jubir PSI Langsung Sindir Lagi Anies Baswedan2025-06-08 08:19
TPN Ganjar2025-06-08 08:07
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Desember 2023 dan Keutamaannya2025-06-08 07:38
Ini Cara Membedakan Gatal Biasa dan Gatal Akibat Diabetes2025-06-08 07:23
FOTO: El Nido, Destinasi Wisata Alam Paling Memesona di Filipina2025-06-08 09:38
Dengar Munarman Mau Dihukum Mati, Refly Harun Terkaget2025-06-08 09:27
Bekuk Begal Motor di Cipayung, Polisi: Mereka 3 Kali Beraksi2025-06-08 09:09
Heboh Anggur Shine Muscat, Ini Cara Menghilangkan Pestisida pada Buah2025-06-08 08:27
Tips Memilih Kursi Bioskop, Bikin Nonton Film Lebih Puas2025-06-08 08:21
Dengar Munarman Mau Dihukum Mati, Refly Harun Terkaget2025-06-08 08:12
Anies Sarapan Bareng Gibran di Solo, Bahas Pilgub Jakarta?2025-06-08 07:57
Bantah Harga Beras Masih Terus Naik, Jokowi: Coba Cek ke Pasar Induk Cipinang2025-06-08 07:32
Mabes Polri Periksa 7 Saksi Kasus Pagar Laut Tangerang, Ada Kades Kohod?2025-06-08 07:29
Menyembuhkan Rasa Rindu Kampung Halaman di Festival Indonesia2025-06-08 07:09