您的当前位置:首页 > 综合 > Jaringan Narkoba Fredy Pratama Kembali Ditangkap Kepolisian, 5 Tersangka Baru dan 2 DPO 正文
时间:2025-05-21 13:47:46 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID- Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri kembali m quickq中文官网入口
JAKARTA,quickq中文官网入口 DISWAY.ID- Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri kembali menangkap lima orang yang masuk dalam gembong narkoba Fredy Pratama.
"Melakukan penangkapan kembali terhadap 5 tersangka jaringan FP yg terkait dengan TPA (tindak pidana asal) dan TPPU narkotika," kata Kasatgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Irjen Asep Adi Suheri saat jumpa pers, Selasa, 3 Oktober 2023.
Adapun kelima tersangka baru itu berinisial MBS berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu jaringan Fredy.
Lalu, tersangka lain yakni A, H, NU dan DAK selaku penerima dan pengelola uang dari hasil penjualan narkotika jaringan Fredy yang merupakan pengembangan TPPU.
BACA JUGA:Partai Buruh Bakal Demo Setiap Hari, Said Iqbal: MK Seperti Menjilat Ludahnya Sendiri
BACA JUGA:Luar Biasa! Wanita Asal Chicago Berusia Seabad Terjun Payung, Incar Guinness World Records
"Sehingga total tersangka yang ditangkap oleh Satgas Penanggulangan Narkoba sebanyak 44 tersangka," ucap Asep.
Selain itu, Polri menetapkan dua orang jaringan Fredy Pratama sebagai buronan dengan inisial TH dan N alias S.
Asep mengatakan TH berperan sebagai pengelola uang dan aset Fredy Pratama, serta dari pendalaman, keberadaanya terpantau di luar negeri.
Kemudian, buronan kedua yakni N alias S yang disebut berperan sebagai bandar narkotika jaringan Fredy Pratama di wilayah Sulawesi.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi di BUMN Dibongkar Erick Thohir, Jaksa Agung: Tidak Hanya Dana Pensiun
BACA JUGA:Jessica Akui Dipaksa Untuk Mengakui Membunuh Mirna, Krishna Murti Jawab di Akun Media Sosialnya
"Sesuai data perlintasan data imigrasi TH berada di Thailand," kata Asep.
Kepada tersangka narkoba, Pasal yang diterapkan adalah Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.
Kisah Turis Tertipu Pemandangan Pantai Jendela Hotel, Ternyata Poster2025-05-21 13:20
Puan Minta Penjelasan Soal Pengaman TNI Jaga Kejaksaan: Biar Tidak Timbulkan Fitnah2025-05-21 13:13
Tak Diduga2025-05-21 12:48
Bernilai USD 600 Juta, Bahlil Sebut Forel dan Terubuk Proyek Migas Asli Indonesia2025-05-21 12:35
Bareng Anak Istri, Anies Baswedan Gelar Salat Idul Adha Di JIS2025-05-21 12:32
Link Download Pakta Integritas PPG Guru Tertentu 2025, Jadi Syarat Lapor Diri!2025-05-21 12:29
Legal Clarification and Commitment of Our Client, JTA Investree Doha Consultancy LLC2025-05-21 12:24
Tak Diduga2025-05-21 11:29
Namanya Masuk Usulan Calon Pj Gubernur Pengganti Anies, Bahtiar: Mohon Doanya2025-05-21 11:17
Kemnaker Tegaskan Pekerjaan Layak adalah Hak Asasi Manusia2025-05-21 11:16
Bareng Anak Istri, Anies Baswedan Gelar Salat Idul Adha Di JIS2025-05-21 13:46
Link Download Pakta Integritas PPG Guru Tertentu 2025, Jadi Syarat Lapor Diri!2025-05-21 13:38
Menginap di Kota Liverpool, Turis Kini Harus Bayar Pajak Rp44 Ribu2025-05-21 13:38
BI Dukung Jakarta Jadi Kota Global2025-05-21 13:13
Salat Idul Adha di JIS, Anies Imbau Warga Gunakan TransJakarta2025-05-21 12:52
Kamu Ingin Kuliah Jurusan Teknik? Kampus Ini Buka Prodi Baru, Teknik Kimia dan Teknik Mesin2025-05-21 12:43
Beijing Menutup Telinga, Uni Eropa Siap Lawan Potensi Banjir Komoditas China2025-05-21 12:31
Kadin Apresiasi Kapolda Banten Terkait Penegakan Hukum Premanisme dalam Dunia Usaha2025-05-21 12:08
Miss Supranational 2024 Harashta: Banyak yang Suka Budaya Indonesia2025-05-21 12:03
Koki Australia Pecahkan Rekor Maraton Masak Terlama Selama 140 Jam2025-05-21 11:09