KKP Ungkap Fakta Menarik dari Penangkapan 2 Kapal Ikan Malaysia di Selat Malaka
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan fakta menarik dari tertangkapnya dua Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia di perairan teritorial Indonesia, Selat Malaka, yang juga merupakan bagian dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 pada Senin (26/05/2025).
Kapal yang ditangkap menggunakan Kapal Pengawas (KP) Hiu 16 tersebut diduga kuat tengah melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing).
Baca Juga: KKP Lakukan Langkah Awal Konkret Bangun Kawasan Industri Garam Terintegrasi
“KP Hiu 16 di bawah kendali Stasiun PSDKP Belawan benar telah menangkap dua kapal ikan ilegal, berbendera Malaysia,” ucap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk), dikutip dari siaran pers KKP, Kamis (5/6).
Berdasarkan laporan yang diterima, kedua kapal tersebut ditangkap di perairan teritorial Indonesia, Selat Malaka. Saat dilakukan pemeriksaan oleh KP. Hiu 16, kedua kapal tidak memiliki dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia.
Kedua kapal juga menggunakan trawl yang masuk kategori alat tangkap yang dilarang beroperasi di WPPNRI, dan tentu sangat merugikan Indonesia. "Kami hitung potensi kerugian negara dari aspek ekonomi yang dapat diselamatkan sebesar Rp.19,9 miliar. Selain itu, ada yang menarik dari kasus ini, seluruh awak kapal Warga Negara Indonesia (WNI), sementara kapalnya berbendera Malaysia,” tambah Ipunk.
Mengejar Gaji Tinggi
Ditengarai awak kapal WNI ini bekerja di Malaysia tidak mengikuti prosedur atau ilegal dengan motivasi gaji yang tinggi. "Informasi dari ABK mereka membayar kepada oknum sejumlah 1 sampai 2 juta rupiah untuk menyebrang dari Tanjung Balai Asahan ke Malaysia secara ilegal," papar Ipunk.
Kemudian untuk gaji di kapal Malaysia, sekelas ABK sekitar Rp5 juta per bulan dan Nakhoda Rp10 juta per bulan. “Kedua kapal selanjutnya diproses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Stasiun PSDKP Belawan,” tambah Ipunk.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengendalian Operasi Armada, Saiful Umam menjelaskan identitas kapal yang ditangkap dengan nama KM. SLFA 5210 (43,34 GT) dengan muatan sektiar 300 kg Ikan campur dan diawaki oleh empat orang WNI. Sedangkan, satu kapal lainnya dengan nama KM. SLFA 4584 (27,16 GT) dengan awak kapal tiga orang WNI, dan bermuatan sekitar 150 kg ikan campur.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:热点)
- VIDEO: Perayaan Hari Tenun Nasional, Azerbaijan Diselimuti Karpet
- Tren Ice Bucket Challenge Viral Lagi, Kali Ini Buat Kesehatan Mental
- Ternyata Ini Alasan Sering Merasa Cemas di Malam Hari
- FOTO: Janji Suci di Gereja Unifikasi Korea
- 7 Kebiasaan Sehari
- Tren Ice Bucket Challenge Viral Lagi, Kali Ini Buat Kesehatan Mental
- INFOGRAFIS: Menjaga Bumi Lewat Keseharian, Bagaimana Caranya?
- 171 Orang Tewas dalam 5 Hari Festival Songkran di Thailand
- Amalan Sunah Sebelum dan Sesudah Sholat Ied sesuai Anjuran Rasul
- 171 Orang Tewas dalam 5 Hari Festival Songkran di Thailand
- Anggaran Gede Tapi Pemukiman di DKI Banyak Kumuh, Nasdem Soroti Anies
- Mengenal Makna Tersembunyi dari Telur Paskah
- Kawal Sidang Omnibus Law, Partai Buruh Akan Lakukan Aksi Unjuk Rasa Di Mahkamah Konstitusi
- 8 Tanda Tubuh Kekurangan Protein yang Harus Kamu Waspadai
- Army Bersiap, BTS Pop
- Minum 7 Jenis Teh Ini Saat Terkena Demam dan Batuk
- Kapan Waktu Terbaik Makan Pepaya?
- Habis Lebaran Akan Ada 71 Ribu Pendatang, Anies: Tak Ada Tangkap
- Doa Haji Mabrur Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
- Bandara Changi Terpilih sebagai Bandara dengan Toilet Terbaik di Dunia