时间:2025-05-21 07:56:06 来源:网络整理 编辑:热点
SuaraJakarta.id - Wakil Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU, Abu Rokhmad mengatakan, aga quickq官网入口下载 知乎
SuaraJakarta.id - Wakil Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU,quickq官网入口下载 知乎 Abu Rokhmad mengatakan, agar hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak hanya terbatas soal hukum adat, namun mencakup pula kegiatan yang berkaitan dengan keagamaan.
"Harus diskusikan juga mengenai misalnya, kebiasaan-kebiasaan yang berhubungan dengan kebiasaan-kebiasaan keagamaan itu juga perlu diperhatikan. Artinya living lawitu tidak an sich mengenai hukum adat saja," kata Abu dalam diskusi daring Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema 'RUU KUHP: Wujud Keadilan Hukum Indonesia' dipantau di Jakarta, Senin (29/8/2022).
Menurutnya, di dalam masyarakat terdapat banyak sekali khazanah living law. Sehingga, lanjut Abu, apabila RKUHP hanya membahas living lawmenyangkut hukum adat, maka seolah-olah menghilangkan living lawlainnya yang ada di masyarakat.
"Itu juga perlu menjadi catatan kita bersama agar RKUHP itu memberikan perhatian yang sama kepada living law yang ada di masyarakat kita," ujarnya.
Baca Juga:Romo Benny Dorong RKUHP Segera Disahkan
Terkait posisi peraturan daerah (Perda) dalam masyarakat dan kaitannya dengan pemberlakuan RKUHP ke depannya, Abu menyebut bahwa undang-undang memiliki posisi yang lebih tinggi daripada Perda.
Meski demikian, ia menilai bahwa Perda harus diakui pula sebagai satu produk hukum bila telah melalui proses pembahasan di DPRD.
"Meskipun nanti mungkin perlu harmonisasi sinkronisasi dan seterusnya," katanya.
Ia kemudian meluruskan bahwa tidak ada yang disebut sebagai Perda syariah, melainkan yang ada ialah Perda yang mengatur masalah-masalah yang berhubungan dengan keagamaan.
"Jadi sesuai konteks masing-masing daerah, kebutuhan-kebutuhannya seperti apa," ucapnya.
Baca Juga:Petinggi PBNU Nilai Kepercayaan Pesantren ke PPP Berkurang Gara-gara Suharso Sebut Amplop Kiai Money Politic
Secara umum terkait dengan RKUHP, kata Abu, PBNU tidak hanya menaruh fokus pada 14 isu krusial saja, melainkan pada semua pasal dalam RKUHP.
Ia pun berharap agar RKUHP yang menyisakan 14 isu krusial bisa segera disahkan.
"Sesungguhnya ini harus bisa dituntaskan dalam waktu yang tidak terlalu lama, mengapa? Dari pada yang tidak disepakati lebih banyak yang disepakati," ujarnya.
Namun ia mengingatkan agar masukan-masukan dari masyarakat terhadap pasal-pasal krusial dalam RKUHP diserap pula oleh pemerintah, sehingga pada akhirnya nanti tercipta KUHP yang khas milik Indonesia.
"Memang seberapa pun yang tidak setuju atau protes memang harus dilayani, dilayani oleh Pak Wamen (Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward O.S Hiariej) ini untuk mendapatkan satu rumusan yang betul-betul masing-masing pihak menerima dengan baik," kata Abu.
Sebelumnya pada diskusi tersebut Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward O.S Hiariej menjelaskan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat digunakan hanya sebatas pada pelanggaran-pelanggaran ringan yang tidak diatur oleh RKUHP.
Sebelumnya SelanjutnyaTemukan 10 Aduan, PDIP Minta Anies Tindak Oknum Intoleran di Sekolah2025-05-21 07:38
PDIP Keberatan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Komarudin: Itu Wewenang Pembuat UU Bukan MK!2025-05-21 07:29
Kasus Bahasa Sunda Semakin Hot, Masyarakat Minta Arteria Dahlan Segera Didepak: Kita Perjuangkan!2025-05-21 07:07
Dengar Munarman Mau Dihukum Mati, Refly Harun Terkaget2025-05-21 07:05
Imbas Pembangunan JPO, Halte Velbak Transjakarta Ditutup Sementara2025-05-21 06:55
The Fed: Investor Waspada, Belum Ada Eksodus Investasi di AS2025-05-21 06:21
Puncak Gunung Fuji Tak Bersalju, Pertama Kali Sejak 130 Tahun Terakhir2025-05-21 06:19
Usai Olah TKP Kasus Anak Kombes Aniaya Calon Akpol di PTIK, Ini yang Dicari2025-05-21 05:30
7 Manfaat Makan Buncis, Ada Efek Sampingnya Enggak?2025-05-21 05:16
Kios di Pasar Pagi Asemka Terbakar, 65 Personel Berjibaku Padamkan Api2025-05-21 05:09
Kemenkes Jelaskan Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi buat Pelajar2025-05-21 07:32
6 Kombinasi Makanan yang Bikin Nutrisi Terserap Sempurna2025-05-21 07:05
Kota di Prancis Punya Cara Cerdas Atasi Overtourism2025-05-21 06:51
Sebuah Pohon Besar Tumbang Timpa Dua Mobil Saat Melintas, Jalur Cengkareng Macet Parah2025-05-21 06:27
Irjen Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat, Kamaruddin Simanjuntak: Sesuai Harapan2025-05-21 06:26
Update COVID2025-05-21 06:19
Ya Ampun... Pelapor Arteria Dahlan Soal 'Bahasa Sunda' Dipanggil? Ini Penjelasan Polisi2025-05-21 05:58
Anies Sarapan Bareng Gibran di Solo, Bahas Pilgub Jakarta?2025-05-21 05:52
Kabar Gembira dari Anies Baswedan, Program Samawa DP 0 Rupiah Bakalan Ditambah...2025-05-21 05:41
Jokowi Tegaskan Publisher Rights Tak Berlaku untuk Konten Kreator2025-05-21 05:30