时间:2025-05-22 13:00:56 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA, DISWAY.ID--Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023, Kementeri quickq收费吗
JAKARTA,quickq收费吗 DISWAY.ID--Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) 2023 yang wajib dilaksanakan menjelang Idulfitri 2023.
"THR keagamaan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh dan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," kata Menaker Ida Fauziyah, Selasa 28 Maret 2023.
BACA JUGA: Masa Depan Subsidi dan Kompensasi BBM, Distribusi Sudah Tepat Sasaran?
Menaker meminta seluruh pengusaha melaksanakan regulasi tersebut sebaik-baiknya. Dia menegaskan agar pengusaha membayarkan THR secara penuh.
"Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam menyambut hari raya keagamaan tersebut tentunya akan ada kebutuhan yang lebih banyak dari hari-hari biasanya belum lagi terdapat ada kenaikan beberapa harga kebutuhan pokok," ungkap Menaker.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
BACA JUGA:Kebohongan Impor KRL Bekas Dikuliti Anggota Dewan: INKA Dikambing Hitamkan KAI
Ida juga menjelaskan, THR Keagamaan itu diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang memiliki hubungan kerja PKWTT, PKWT, termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun besaran THR Keagamaan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan di kali 1 bulan upah.
BACA JUGA:Klub Golf Bogor Raya, Mahakarya Keindahan Alam Seluas 72 Hektar
Sementara itu, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, akan diberikan secara proporsional.
“Terkait ketentuan besaran THR, sangat dimungknkan perusahaan memberikan yang lebih besar dari undang-undang,” tukasnya.
Banjir dan Longsor Ciganjur, LazisNU Jaksel Kirim Bantuan2025-05-22 12:51
Apa yang Terjadi Jika Minum Kopi Sebelum Makan?2025-05-22 12:33
Makan Pepaya Tiap Hari, Apa Saja Manfaatnya?2025-05-22 12:25
Komisi III DPR: Restorative Justice Usai Vonis Hakim Perlu Diatur dalam Undang2025-05-22 12:08
Siapa Mau Pindah? 12 Tower Rusun di IKN Nusantara Sudah Siap Huni2025-05-22 12:02
Minum Air Jahe Setiap Hari, Ini 5 Efeknya pada Tubuh2025-05-22 11:45
INFOGRAFIS: Minum Serai Setiap Hari, Apa Saja Manfaatnya?2025-05-22 11:31
Terbaru April 2025, Daftar 73 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia2025-05-22 11:18
Vaksin TBC Jadi Program Nasional, Direncanakan Gratis2025-05-22 11:11
16 Tanda Liver Bermasalah yang Perlu Diketahui2025-05-22 10:57
Ramai Obat Sakit Kepala Berisiko Picu Anemia Aplastik, BPOM Buka Suara2025-05-22 12:50
Prabowo: 'Saya Tidak Mau Maju Lagi Sebagai Presiden RI, Kalau...'2025-05-22 12:09
Prabowo: 'Saya Tidak Mau Maju Lagi Sebagai Presiden RI, Kalau...'2025-05-22 12:02
7 Buah Terbaik untuk Kesehatan Mata, Penglihatan Kian Cemerlang2025-05-22 11:57
Ade Armando Janji Akan Bongkar Praktik Korupsi di DPR RI Jika Jadi Legislatif2025-05-22 11:45
Gak Pake Lama! Saldo Dana Bansos Triwulan II Siap Cair, Cek NIK KTP di cekbansos.kemensos.go.id2025-05-22 11:28
Apa yang Terjadi Jika Minum Kopi Sebelum Makan?2025-05-22 11:26
Terkuak Fakta Terbaru Dugaan Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar2025-05-22 11:20
2025全球建筑学排名TOP8院校2025-05-22 11:10
Mengukir Kenangan dari Atas Rel, Mudik dengan Kereta Panoramic2025-05-22 10:46