您的当前位置:首页 > 焦点 > Catat, Begini Cara Hitung Upah Lembur saat Libur Idul Fitri, Kemnaker: Ada Dua Metode 正文
时间:2025-05-22 10:25:59 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA, DISWAY.ID -Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperingatkan bagi se quickq怎么读英语
JAKARTA,quickq怎么读英语 DISWAY.ID -Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperingatkan bagi setiap perusahaan yang memberlakukan masuk kerja kepada karyawan atau buruh di setiap hari libur nasional.
Dikutip dari akun Instagram resmi Kemnaker, pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja atau buruh yang tetap bekerja setiap hari libur nasional, khsusunya pada Idul Fitri 2023.
"Pekerja yang bekerja di hari libur nasional berhak mendapatkan upah lembur per-jamnya," tulis Kemnaker dalam akun Instagram resmi Kemnaker dikutip Minggu 23 April 2023.
BACA JUGA:Referensi PPDB 2023: Daftar 10 SMA Terbaik di Jabar dan Jatim 2023
Kemnaker menjelaskan, bahwa perhitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional terbagi ke dalam dua bagian.
Pertama, perhitungan waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu. Kedua, waktu kerja lima hari kerja dan 40 jam seminggu.
"Artinya, bagi karyawan atau buruh dengan waktu kerja enam hari kerja dan 40 jam seminggu, pada jam pertama sampai dengan jam ketujuh harus dibayar dua kali upah sejam," terang Kemnaker.
"Kemudian, pada jam kedelapan, karyawan harus mendapatkan tiga kali lipat upah sejam. Lalu pada jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas, harus dibayarkan empat kali lipat upah sejam," sambungnya.
BACA JUGA:Kemenhub Prediksi Puncak Arus Balik Mudik Terjadi 24 April 2023
Sedangkan bagi karyawan atau buruh dengan waktu kerja lima hari kerja dan 40 jam seminggu, pada jam pertama sampai dengan jam kedelapan harus dibayar dua kali lipat upah sejam.
Selanjutnya pada jam kesembilan, dibayar tiga kali lipat upa sejam. Terakhir, pada jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas, dibayar empat kali upah sejam.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021.
Adapun Kemnaker menyebutkan pengusaha hanya dapat mempekerjakan pekerja atau buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaannya harus dilaksanakan secara terus menerus
BACA JUGA:Ridwan Kamil Pamit ke Warga Jabar, Nuhun Kang!
Waduh, Waduh, Ada Kode B1 dalam Kasus Suap Rommy2025-05-22 10:18
Soal Hunian DP 0 Rupiah, Anak Buah Giring Senggol Anies Lagi: Hingga Kini, Gak Sampai Seribu Unit!2025-05-22 09:51
Geger Formula E Jakarta Pecahkan Rekor Dunia sebagai Ajang Balapan Sepi Penonton, Begini Faktanya...2025-05-22 09:29
Epidemiolog: Waspada Demam Berdarah di Musim Hujan2025-05-22 08:36
Mobil Berpenumpang Penuh Dibolehkan Lagi di Jakarta2025-05-22 08:19
Tanggapi Gaya Blusukan Heru Budi, Pengamat: Bisa Mudahkan Penyelesaian Masalah di Jakarta2025-05-22 08:06
KAME Luncurkan Inovasi Cetak Stiker Label Online di Indonesia2025-05-22 08:05
PP SI dan Ormas Islam Kepung Kedubes India, 'Harus Minta Maaf pada Ummat Islam Dunia'2025-05-22 07:55
国外游戏设计专业top院校推荐!2025-05-22 07:50
Jasa Raharja Akan Santuni Seluruh Korban Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Subang2025-05-22 07:39
UU BUMN Baru Larang Penegak Hukum Tangkap Direksi, Kejagung Merespons2025-05-22 10:12
Pertamina Pastikan 250 Ribu Pangkalan LPG 3 Kg Catatkan Penjualan Via Aplikasi Mulai 1 Juni2025-05-22 10:09
Polda Jabar Bantah Tahanan Kasus Vina Cirebon Disiksa Polisi, Dirkrimum: Disiksa Sesama Tahanan2025-05-22 10:05
Momen Jokowi Bertemu Presiden Sri Lanka di Sela WWF ke2025-05-22 09:45
Gugat KPU ke Pengadilan, Partai Berkarya Akui Terinspirasi PRIMA2025-05-22 09:35
Hadir di World Expo 2025 Osaka, PT PII Buka Peluang Pembangunan Inklusif dan Berkelanjutan2025-05-22 09:33
Machu Picchu Perketat Keamanan Usai Insiden Tebar Abu Jenazah Manusia2025-05-22 08:58
Wamenperin Beberkan Strategi Kopi Indonesia Kuasai Pasar Global Lewat Inovasi2025-05-22 08:54
Waktu Terbaik yang Disarankan untuk Nonton Film Siksa Kubur2025-05-22 08:49
Efek Formula E Disebut Dongkrak Elektabilitas Anies Baswedan, Pengamat: Oktober Orang Akan Lupa2025-05-22 07:57