您的当前位置:首页 > 热点 > PTUN Batalkan Kenaikan UMP DKI Jakarta, Pengamat: Ingat Provinsi Hanya Kepanjangan Tangan Pusat 正文
时间:2025-05-21 13:58:40 来源:网络整理 编辑:热点
SuaraJakarta.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan penetapan Upah Minimum Provinsi (U quickq官网加速器苹果
SuaraJakarta.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Rp4,quickq官网加速器苹果6 juta. Putusan tersebut menimbulkan kekecewaan kelompok buruh.
Merespons putusan tersebut, Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Kajian Politik Nasional Adib Miftahul mengemukakan, langkah Anies Baswedan yang menetapkan UMP DKI Jakarta pada November lalu, sebelum digugat kelompok pengusaha, sebagai langkah berisiko.
Bahkan, langkah Anies tersebut hanya memberi harapan bagi para buruh.
"Beberapa bulan yang lalu, kalau tidak salah di November ya saya sudah mengatakan, langkah Anies ini berisiko. Langkah nonpopulis yang cenderung suka atau tidak suka. Saya selalu mengatakan ini hanya ngasih angin surga dan memang pencitraan, karena susah untuk diwujudkan," kata Adib saat dihubungi Warta Ekonomi-jaringan Suara.com pada Jumat (15/7/22).
Baca Juga:Sebut Menaikan UMP DKI Keputusan Sepihak Anies, Gilbert PDIP: Sudah Suasana Kampanye Menuju Capres
Masih menurutnya, sulitnya langkah penetapan UMP terkendala dengan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Dia mengemukakan, pemerintah daerah merupakan perpanjangan tangan dari pusat dalam hal penetapan UMP.
"Intinya kan sudah dihitung, kenaikannya itu hanya sekian persen-sekian persen gitu loh, dan ingat provinsi itu hanya kepanjangan tangan dari pemerintah pusat gitu loh. Jadi kalau dia menetapkan UMP yang tidak mematuhi regulasi itu, dulu saya katakan itu rawan digugat dan, ya, ini yang terjadi," katanya.
Selain itu, keputusan Anies tersebut merupakan salah satu langkah menaikkan citra orang nomor satu DKI tersebut sebagai tokoh politik.
Apalagi, Anies menjadi salah satu tokoh dengan elektabilitas tertinggi pada bursa calon presiden 2024.
"Intinya adalah kebijakan yang menaikkan UMK buruh itu dulu saya sebut bahwa ya hanya membuat atau memberi angin surga kepada buruh dan kebijakan ini, keputusan ini lebih kepada keputusan politis sebenarnya. Dalam rangka, apa ya, Anies ini kan orang potensial 2024, larinya saya melihat lebih ke sana gitu," katanya.
Baca Juga:Naikan UMP DKI 5,1 persen, Apindo Resmi Gugat Anies ke PTUN
Sebelumnya, PTUN DKI Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal UMP 2022 yang gugatannya diajukan sejumlah pengusaha. Melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Jakarta, menjelaskan amar putusan dilakukan secara elektronik itu mengabulkan seluruh gugatan dari para pengusaha.
Adapun penggugat itu yakni Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.
Selain membatalkan Kepgub, PTUN Jakarta dalam amar putusannya juga mewajibkan Anies selaku tergugat, mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.
Amar putusan lainnya yakni mewajibkan Anies menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845.
PTUN Jakarta juga menghukum Anies selaku tergugat dan para tergugat II intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp642.000.
Sumber: wartaekonomi.co.idDeepfake Jadi Sorotan, Trump Akhirnya Lawan Penyebaran Gambar Intim Hasil AI2025-05-21 13:45
Diapit Jokowi dan Iriana, Jan Ethes Tonton Langsung Penutupan ASEAN Para Games 20222025-05-21 13:22
Diberhentikan Pakai Strobo, Sopir Mobil Plat RFH Kabur dan Tabrak Polisi di Tol Pancoran2025-05-21 13:13
Jabodetabek Masih di Level 4, Satgas Covid2025-05-21 13:10
Bacaan Doa Buka Puasa Tasua Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya2025-05-21 13:03
Soal Dugaan Penipuan, LQ Indonesia Berharap Polri Presisi dan Promoter2025-05-21 12:56
Ini Perkembangan Kasus 'Koboi Belagu' Mantan CEO Restock ID2025-05-21 12:55
Jabodetabek Masih di Level 4, Satgas Covid2025-05-21 12:47
Aturan Masuk Tebet Eco Park Diperketat, Pengunjung Merusak Taman Bakal Diberi Kartu Merah2025-05-21 11:54
Kecelakaan Maut di Pulogadung, Penumpang Motor Tewas Terlindas Truk Tangki2025-05-21 11:25
Buka Pameran Bulan Seni Rupa di TIM, Anies: Ini Malam yang Membahagiakan2025-05-21 13:31
Kecelakaan Maut di Pulogadung, Penumpang Motor Tewas Terlindas Truk Tangki2025-05-21 13:22
Legislator PSI Sebut Anies Ingkar Janji Terkait Tidak Cabut Pergub Penggusuran2025-05-21 13:16
Awas! Candu Judol Sama Bahayanya dengan Candu Narkoba2025-05-21 13:00
Jangan Anggap Sepele, 7 Kebiasaan Penyebab Kanker yang Wajib Dihindari2025-05-21 12:59
Kabar Gembira dari Anies Baswedan, Program Samawa DP 0 Rupiah Bakalan Ditambah...2025-05-21 12:25
Sopir Truk Tangki Kabur Usai Lindas Penumpang Motor di Pulogadung2025-05-21 12:09
Daftarkan Pandai ke KPU, Farhat Abbas Optimis Partainya Jadi Peserta Pemilu 20242025-05-21 12:04
Interpelasi terhadap Anies Berbuntut Panjang, Nama Harun Masiku dan Juliari Diseret2025-05-21 11:42
Selain Penyekapan, BP2MI Sebut Ratusan Pekerja Migran Indonesia di Kamboja Dapat Intimidasi2025-05-21 11:23