您的当前位置:首页 > 热点 > Ancaman Hukuman Mati Bisa Saja Menjerat Edhy Prabowo dan Juliari Batubara, Jubir KPK Ngomong Begini 正文
时间:2025-05-21 14:10:45 来源:网络整理 编辑:热点
Warta Ekonomi, Jakarta - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyatakan, l quickq手机版官网
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyatakan, lembaganya membuka peluang menjerat dua mantan menteri, Edhy Prabowo dan Juliari Batubara dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-undang 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman maksimal hukuman mati. Bahkan, KPK menilai, keduanya juga bisa dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sepanjang ditemukan alat bukti yang mencukupi.
Baca Juga: Edhy Prabowo Pantas Dihukum Mati, Jawaban Menohok Gerindra Tampar Wamenkumham
"Pengembangan sangat dimungkinkan seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti TPPU," kata Ali dalam pesan singkatnya, Rabu (17/2).
Menurut Ali, kemungkinan pidana mati tersebut bisa diterapkan tim penyidik kepada keduanya. "Kami tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua perkara tersebut, termasuk soal hukuman bagi para pelakunya. Benar, secara normatif dalam UU Tipikor terutama Pasal 2 ayat (2) hukuman mati diatur secara jelas ketentuan tersebut dan dapat diterapkan," ujar Ali.
Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 menyatakan, 'Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.'
Sementara Pasal 2 ayat (2) menyebutkan, 'Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.'
Sedangkan penjelasan Pasal 2 Ayat (2) menyatakan, 'Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi'.
Ali mengatakan, dalam menuntut terdakwa kasus korupsi dengan pidana mati, tim penuntut umum harus bisa membuktikan seluruh unsur yang ada dalam Pasal 2 UU Tipikor tersebut.
"Akan tetapi bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu saja untuk menuntut hukuman mati, namun tentu seluruh unsur pasal 2 ayat (1) juga harus terpenuhi," terang Ali.
Halaman BerikutnyaHalaman:
Polrestro Jaksel Usut Dugaan Pelanggaran Asusila pada Video 'LGBT' di Kafe Wow2025-05-21 14:02
Dokter Sebut Banyak Pasutri Indonesia Tak Bercinta dengan Benar2025-05-21 13:53
Bursa Asia Kompak Menguat, Investor Soroti Kebijakan Suku Bunga di China2025-05-21 13:27
Pagar Tribun JIS Roboh Saat Peresmian, Anies: Mari Jaga Stadion Ini2025-05-21 13:04
Kapolri Mutasi Sejumlah Perwira Tinggi, Irjen Achmad Kartiko Jabat Kapolda Aceh2025-05-21 12:52
Pertamina Klaim Program BBM Satu Harga Sudah Capai Ratusan Lokasi2025-05-21 12:15
Anies Baswedan Ganti Dirut PAM Jaya dan Pasar Jaya Jelang Akhir Swastanisasi Air2025-05-21 12:01
Pilu, Remaja di Tangsel Tewas Dikeroyok dan Ditebas Celurit2025-05-21 11:57
Bamsoet Temui Jokowi di Istana, Agenda Apa?2025-05-21 11:46
Anies Sajikan Data Lapangan, Nggak Asal Klaim Turun Biar Dibilang Gubernur Paling Becus Urus Covid2025-05-21 11:43
Deretan Chipset Terbaik untuk Game, Main Lancar Anti Ngelag2025-05-21 13:50
Sapi Kurban Terperosok Parit di Cengkareng, Petugas Damkar Turun Tangan2025-05-21 13:22
Pilu, Remaja di Tangsel Tewas Dikeroyok dan Ditebas Celurit2025-05-21 12:59
Ancaman Hukuman Mati Bisa Saja Menjerat Edhy Prabowo dan Juliari Batubara, Jubir KPK Ngomong Begini2025-05-21 12:50
动漫设计专业留学有哪些好的大学?2025-05-21 12:36
KPK Periksa Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Besok2025-05-21 12:30
KPK Periksa Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Besok2025-05-21 12:19
Wagub DKI Imbau Warga Alami Pelecehan Seksual di Transportasi Umum Jakarta Lapor ke 1122025-05-21 12:04
Harga Emas Kembali Naik, Investor Soroti Kian Panasnya Konflik Rusia2025-05-21 11:46
Liburan Imlek, Kakorlantas Polri sebut Warga Sekarang Sudah Patuh2025-05-21 11:36