Soal OSO, MA: Senang atau Tidak Hukum Wajib Dilaksanakan

知识 2025-06-04 23:04:08 5777
Warta Ekonomi,quickq不能用支付宝充值了 Jakarta -

Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung (MA), Supandi, mengatakan putusan PTUN yang memerintahkan agar KPU memasukkan nama Ketua Umum Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) di DPT sudah berkekuatan hukum tetap.

Soal OSO, MA: Senang atau Tidak Hukum Wajib Dilaksanakan

Soal OSO, MA: Senang atau Tidak Hukum Wajib Dilaksanakan

Karena itu, menurut Supandi, KPU sebagai tergugat harus mematuhi putusan tersebut. Sebab apabila tidak, KPU bisa dianggap melanggar hukum.

Soal OSO, MA: Senang atau Tidak Hukum Wajib Dilaksanakan

"Maka demi hukum pemerintah, itu tergugat (KPU) wajib melaksanakan. Kalau mengatakan dirinya organ negara, negara berdasarkan hukum pasti bertindak berdasarkan hukum. Kalau ada pejabat sudah diputus pengadilan tidak mau melaksanakan, apa artinya, ini pejabat dalam posisi melakukan perbuatan melanggar hukum," ujarnya di Jakarta, Jumat (5/4).

Soal OSO, MA: Senang atau Tidak Hukum Wajib Dilaksanakan

Baca Juga: KPU Tolak Permintaan Jokowi Masukkan OSO ke DCT DPD RI

Ia menambahkan, OSO sebagai warga negara sudah benar dengan melakukan gugatan hukum. Selain di PTUN, OSO memang menggugat peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang melarang pengurus parpol menjadi calon anggota DPD ke MA. PKPU 26/2018 itu pun telah dibatalkan MA.

"Senang atau tidak senang itu hukum dan wajib dilaksanakan, kalau tidak dilaksanakan melawan perintah jabatan dan kualifikasi perbuatan melawan hukum," jelasnya.

Baca Juga: Mensesneg Bantah Surat Jokowi ke KPU Bentuk Intervensi

Sebelumnya, PTUN memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019, tertanggal 20 September 2018. Majelis hakim kemudian meminta KPU untuk menerbitkan DCT yang baru dengan memasukkan nama OSO.

Namun KPU bergeming dan tetap mencoret nama OSO dari DCT DPD di Pemilu 2019 lantaran masih menjabat sebagai pengurus partai. Sebab sesuai putusan MK, seorang caleg DPD tidak boleh menjadi pengurus partai.

本文地址:http://fdof.google-quickq.com/news/10d499574.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

iPhone 16 Series Belum Bisa Masuk ke Indonesia, Menperin Agus Gumiwang Singgung TKDN

Relawan Ahok

Chery Tiggo 8 CSH Resmi Merambah di Wilayah Kang Dedi Mulyadi

Pertamina Nyatakan Pasokan Elpiji 3 Kg di Jakarta Stabil

Turis Irlandia Jatuh ke Lereng Gunung Rinjani Ditemukan sedang Merokok

7 Olahraga Anti

10 Makanan Tinggi Kalium Selain Pisang, Makan Enak Tubuh Sehat

FOTO: Tato Artistik Goresan Seniman di Pameran Tato Internasional

友情链接