您的当前位置:首页 > 焦点 > Emiten Migas Keluarga Panigoro (MEDC) Terbitkan Surat Utang USD400 Juta, Dananya Buat Ini 正文
时间:2025-05-20 18:25:44 来源:网络整理 编辑:焦点
Warta Ekonomi, Jakarta - Emiten migas milik keluarga Panigoro, PT Medco Energi Internasional Tbk (ME quickq免费版
Emiten migas milik keluarga Panigoro, PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) melalui anak usahanya Medco Cypress Tree Pte. Ltd, resmi menerbitkan surat utang senilai USD400.000.000. Surat utang ini memiliki tingkat bunga 8,625% yang jatuh tempo pada tahun 2030.
Sekretaris Perusahaan MEDC, Siendy K. Wisandana, dalam keterbukaan informasi menyatakan, "Medco Cypress Tree Pte. Ltd., yang merupakan anak perusahaan yang dimiliki seluruhnya oleh Perseroan secara tidak langsung melalui Medco Strait Services Pte. Ltd., telah menerbitkan surat utang senilai USD 400.000.000, dengan tingkat bunga 8,625% jatuh tempo pada tahun 2030, di luar wilayah Republik Indonesia yang tunduk berdasarkan Rule 144A dan Regulation S berdasarkan U.S Securities Act."
Baca Juga: Investasi Sentuh Rp9,8 Triliun, Produksi Migas Forel dan Terubuk Medco Bisa Sumbang 30 Ribu BOEPD
Surat utang dijamin dengan jaminan perusahaan yang diberikan oleh Perseroan dan beberapa anak perusahaan Perseroan. Adapun dana bersih hasil surat utang setelah dikurangi biaya untuk interest reserve accountdan biaya lainnya, akan dipinjamkan kepada Perseroan dan satu atau lebih anak perusahaan yang dibatasi untuk digunakan bersama dengan dana kas yang tersedia.
"Antara lain untuk melakukan tender, membiayai kembali atau membayar kembali utang yang ada saat ini (termasuk Surat Utang Senior jatuh tempo 2026 yang diterbitkan oleh Medco Oak Tree Pte. Ltd dan Surat Utang Senior jatuh tempo 2027 yang diterbitkan oleh Medco Bell Pte. Ltd melalui tender, pelunasan atau bentuk pembelian lainnya) atau mengganti fasilitas committedyang saat ini belum ditarik, termasuk setiap premi, accrued interest, dan biaya atau pengeluaran terkait," jelas Siendy.
Baca Juga: Prabowo Resmikan Dua Lapangan Migas Medco di Natuna, Kapasitas Minyak Capai 20.000 Barel
"Penerbitan surat utang ini bukan merupakan suatu penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan bukan merupakan suatu penerbitan surat utang tanpa melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2019 tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum," lanjutnya.
Siendy menegaskan bahwa penerbitan surat utang ini menyebabkan bertambahnya kewajiban keuangan Perseroan secara konsolidasi. Namun tidak berdampak secara negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.
5 Bandara di Indonesia dengan Arsitektur Unik2025-05-20 18:24
2 HP Jurnalis Raib Digondol Maling Saat Main Futsal di Kebon Jeruk2025-05-20 18:19
Harganya Meroket, Perdagangan Saham Emiten TGUK Dihentikan Sementara oleh BEI2025-05-20 17:45
Intip Springhill Yume Lagoon, Hunian Strategis dan Asri di Serpong2025-05-20 17:11
5 Manfaat Menakjubkan Daun Kelor untuk Wanita2025-05-20 16:31
Ini Dia Penampakan Mobil Pertama Produksi BYD2025-05-20 16:18
Wanita Acungkan Pistol ke Paspampres Depan Istana, Kapolda Metro Jaya: Belum Tentu Teror2025-05-20 16:01
Jokowi Akui Sudah Tekan PP Kenaikan Gaji TNI/Polri Jelang Pilpres 20242025-05-20 15:57
Gibran Ingin Ketemu Capres Cawapres 01 dan 03, Begini Respons PKB2025-05-20 15:57
Tiba Dilokasi Debat, Para Capres2025-05-20 15:40
Kaya Khasiat, Apa Manfaat Daun Kelor untuk Ibu Hamil?2025-05-20 18:12
Jangan Abaikan Aturan Ini Jika Tak Mau Didenda Rp12 juta di Spanyol2025-05-20 18:11
6 Manfaat Menakjubkan Minum Air Rebusan Serai Setiap Hari2025-05-20 17:51
Jumlah Penumpang Kereta Api Saat Arus Balik Meningkat 48 Persen, Tembus 200 Ribu Orang2025-05-20 17:41
Anies Banding soal Keruk Kali Mampang, PSI Langsung Kasih Kalimat Menohok2025-05-20 17:39
Kebijakan BMAD Dikhawatirkan Picu Gelombang PHK Industri Tekstil, Ekonom Ichsanuddin Beri Kritik2025-05-20 17:39
Palsukan Dokumen RUPSLB, Eks Gubernur Sumsel dan Komisaris BSB Dilaporkan ke Bareskrim2025-05-20 16:55
Harapan Relawan Pemda Atas Dukungannya pada Prabowo2025-05-20 16:32
Curiga Main Serong, Suami di Tangsel Pukul hingga Banting Istri2025-05-20 15:48
7 Kebiasaan Sepele yang Bikin Ranjang jadi 'Anyep', Libido Drop2025-05-20 15:46