时间:2025-05-21 12:19:14 来源:网络整理 编辑:百科
Warta Ekonomi, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik m quickq安卓版
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyebut hukuman mati masih ada dalam hukum positif di Indonesia untuk mencegah dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku tindak pidana.
Salah satunya bagi pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana terdapat dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Padahal, kata Taufan, tidak ada korelasi yang pasti antara penerapan hukuman mati dengan efek jera yang ditimbulkan.
Baca Juga: Ngeri Banget! Akhir Manuver Moeldoko: Demokrat Terbunuh, Mati di Tangan Pejabat!
"Tidak ada korelasi antara penerapan hukuman mati dengan upaya pencegahan dan efek jera di dalam pemberantasan tindak korupsi,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (12/3/2021).
Taufan menilai vonis hukuman mati bukan solusi yang tepat untuk memberantas korupsi. Hal itu dikarenakan, hukuman mati tidak cukup efektif mengatasi tindak pidana korupsi dan bertentangan dengan norma hak asasi manusia.
Menurut dia, Indonesia tidak saja dinilai dari seberapa kuat membangun sistem pencegahan dan penindakan terhadap praktik korupsi, tetapi juga akan dinilai seberapa jauh memiliki komitmen kepatuhan terhadap standar hak asasi manusia.
Menurutnya, hidup adalah hak paling mendasar yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun yang dijamin oleh konstitusi.
"Komnas HAM sejak awal tidak sepakat dengan hukuman mati, karena bagi Komnas HAM hak untuk hidup merupakan hak absolut seorang manusia, dalam berbagai kajian PBB menyimpulkan tidak ada korelasi antara pemberantasan tindak pidana kejahatan dengan hukuman mati," tuturnya.
Taufan memaparkan, di dalam Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR) pasal 6 ayat 2 masih membenarkan hukuman mati, namun hanya diterapkan kepada tindakan pidana paling serius yakni pelanggaran HAM yang berat yakni genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang dan agresi. Sedangkan tindak pidana korupsi tidak termasuk.
Halaman BerikutnyaHalaman:
Cawapresnya Ganjar Pranowo, PDI Perjuangan: Kriteria Semuanya Sudah2025-05-21 12:15
Mahfud MD Tutup Debat Cawapres dengan Lagu Ebiet G Ade: Berita Kepada Kawan2025-05-21 11:59
Imbas Rapat APBD Perubahan 2022 Telat, Pemprov DKI Batal Kucurkan Dana Rp823 Miliar ke BUMD2025-05-21 11:50
Gembok Dibuka, Saham Emiten Furniture LFLO Bebas dari Suspensi2025-05-21 11:34
Bawaslu Resmi Gandeng Tiktok, Untuk Jaga Netralitas Pemilu 20242025-05-21 11:28
Riset Luminate2025-05-21 11:01
Anggaran Sirkuit Formula E Bengkak 10 Miliar, Wakilnya Anies Blak2025-05-21 10:58
Gembok Dibuka, Saham Emiten Furniture LFLO Bebas dari Suspensi2025-05-21 10:56
Imbas Pembangunan JPO, Halte Velbak Transjakarta Ditutup Sementara2025-05-21 10:51
Didukung MUFG, Danamon dan Adira Finance Kembali Hadir Semarakkan IIMS Surabaya 20252025-05-21 10:36
Turis Minta Maaf Usai Coret2025-05-21 12:15
Jaga Mata Si Kecil, Ini Cara Mencegah Mata Minus pada Anak2025-05-21 11:51
Update COVID2025-05-21 11:34
5 Manfaat Menakjubkan Daun Kelor untuk Wanita2025-05-21 10:34
Kereta Tertahan Gara2025-05-21 10:25
Bursa Eropa Menguat, Investor Dihantui Dampak Turunnya Peringkat Kredit AS2025-05-21 10:12
Emiten Migas Keluarga Panigoro (MEDC) Terbitkan Surat Utang USD400 Juta, Dananya Buat Ini2025-05-21 10:11
2 HP Jurnalis Raib Digondol Maling Saat Main Futsal di Kebon Jeruk2025-05-21 10:09
IHSG Rabu Dibuka Tangguh Naik 0,46% ke 7.127, Saham LAJU Paling Sumringah2025-05-21 09:48
Paris Pernandes 'Salam dari Binjai' Cekcok dengan Korban Penipuan Indra Kenz2025-05-21 09:39