时间:2025-06-08 13:34:31 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan bahwa uji materil Komisioner Lembaga An 电脑怎么下载quickq
JAKARTA,电脑怎么下载quickq DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan bahwa uji materil Komisioner Lembaga Antirasuah Alexander Marwata di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bawa nama instansi.
Wakil Ketua KPK itu menggungat pasal 36 huruf a dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
BACA JUGA:Buron Usai Jadi Tersangka, KPK Beberkan Alasan Gubernur Kalsel Paman Birin Belum Berstatus DPO
BACA JUGA:KPK Dorong Menko Yusril Andil Dalam Pengesahan RUU Perampasan Aset
"Sepanjang pengetahuan saya, proses pengajuan itu dilakukan secara pribadi, bukan atas nama lembaga, jadi saya sebagai juru bicara lembaga saya belum bisa memberikan komentar terkait hal tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dikutip pada Sabtu, 9 November 2024.
Lebih lanjut, Tessa mengaku tidak mengetahui isi materi dalam gugatan Alex di MK. Ia menyerahkan semua prosesnya kepada MK.
"Apapun yang dilakukan oleh beliau, maupun pihak-pihak yang mewakili dalam proses pengajuan judicial review itu tentu kita ikuti saja prosesnya sama-sama," jelas Tessa.
Diketahui sebelumnya, Alexander Marwata mengajukan uji materil terhadap Pasal 36 dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK ke MK.
BACA JUGA:Kemendagri Gandeng KPK dan Polri, Buru Gubernur Kalsel Paman Birin Jadi Buron Usai Ditetapkan Tersangka
BACA JUGA:KPK Geledah Kantor Setda Papua, Sejumlah Dokumen dan BBE Disita
Dalam Undang-Undang itu mengatur pertemuan komisioner Lembaga Antirasuah dengan pihak berperkara.
"Pimpinan KPK bertindak dalam tugas jabatannya. Pertemuan tersebut selanjutnya oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya dilakukan proses penyelidikan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 36 huruf a ini," bunyi permohonan uji materil Alex di MK dikutip pada Sabtu, 9 November 2024.
Adapun gugatan tersebut dimasukan Alex ke MK melalui kuasa hukumnya pada Senin, 4 November 2024. Ia menilai ada ketidakjelaskan dalam beleid yang diuji materil kan olehnya.
Daftar Rute Penerbangan Tersibuk di Dunia, Ada Jakarta2025-06-08 13:11
Pencernaan Bisa Ambyar, Jangan Makan Semangka dengan 3 Makanan Ini2025-06-08 13:06
Corona Makin Mengganas, Ini Pengakuan Terbaru Anies Baswedan2025-06-08 13:00
Pertama Kalinya Ada Wamenkominfo di Era Jokowi, Ini Tujuannya!2025-06-08 12:47
Miliki Background Akademisi Undip, Kini Budi Setiyono Jabat Sekretaris Kemendukbangga2025-06-08 12:46
Bahaya Penyakit Chikungunya, Bagaimana Cegah Agar Tak Terinfeksi?2025-06-08 12:44
Corona Makin Mengganas, Ini Pengakuan Terbaru Anies Baswedan2025-06-08 12:29
Kasus Editor Metro TV, Saksi: 2 Pria Mencurigakan Lewat Dini Hari2025-06-08 12:19
Jangan Pakai 3 Ikan Ini untuk MPASI Jika Tak Ingin Si Kecil Sakit2025-06-08 11:28
Polisi Dalami Pengakuan Pacar Editor Metro TV Soal Adanya...2025-06-08 11:17
Meski Ramai #KaburAjaDulu, Muzani: Warga Indonesia Pasti Kembali karena Cinta Tanah Air2025-06-08 13:30
Penjualan Mobil Listrik Bulan Mei, Trendnya Naik Seara YoY2025-06-08 13:17
Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang ke2025-06-08 13:13
8 Maskapai Penerbangan Ini Punya Tiket Pesawat Termahal di Dunia2025-06-08 13:08
Veganuary: Melawan Toxicnya 'Daging itu Maskulin'2025-06-08 12:57
Industri Galangan Kapal RI Mampu Penuhi Kebutuhan Kapal Berkualitas Tinggi2025-06-08 12:37
Tangkal Tekanan Global, Pemerintah Luncurkan Stimulus Ekonomi Rp24,44 T2025-06-08 12:32
Mentan Laporkan Swasembada Beras Lebih Cepat dari Target Presiden2025-06-08 11:08
3 Kesalahan saat Membuat Resolusi Tahun Baru Menurut Psikolog2025-06-08 10:58
Ditanya Apa Saja Sama Penyidik? Menag: Banyak Sekali2025-06-08 10:49