Serahkan Memori Banding Ke PN Jakarta Pusat, KPU Tunggu Putusan Pengadilan Tinggi
JAKARTA,quickq官网登录入口 DISWAY.ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyerahkan memori banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait putusan penundaan pemilu.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Muhammad Afifuddin saat dihubungi media, Jumat, 10 Maret 2023.
"Kami (KPU) telah menyatakan Banding terhadap Putusan PN Jakarta Pusat," ujar Muhammad Afifuddin.
BACA JUGA:KPU Ajukan Banding Ke PN Jakarta Pusat, Tahapan Pemilu Tetap Berjalan
"Selain itu KPU juga telah menyerahkan Memori Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST.," lanjutnya.
Lebih lanjut, dengan diserahkannya memori banding ke PN Jakarta Pusat, pihak KPU tinggal menunggu putusan hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Selanjutnya, KPU menunggu putusan dari Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap Banding yang diajukan," imbuhnya.
BACA JUGA:Selain Siapkan Memori Banding Penundaan Pemilu ke PT, KPU Juga Buat Kontra Memori PK
Sebagaimana diketahui, KPU telah menerima akta pernyataan banding dari PN Jakarta Pusat sebagai bukti bahwa KPU serius dalam menyikapi gugatan yang dilayangkan oleh Partai Rakyat, Adil, dan Makmur (PRIMA).
"Kami telah menerima Akta Pernyataan Banding yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 4/SRT.PDT.BDG/2023/PN.JKT.PST tanggal 10 Maret 2023," kata mantan anggota Bawaslu RI periode 2017-2022.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa, Andi Krisna di PN Jakarta Pusat.
BACA JUGA:KPU Ajukan Banding Ke PN Jakarta Pusat, Tahapan Pemilu Tetap Berjalan
Dia menyebutkan bahwa KPU telah menerima akta permohonan banding sebagai bukti KPU telah resmi ajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat.
"Tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding," jelas Andi.
"KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut," tambahnya.
(责任编辑:知识)
- Rasanya Enak, Tapi Waspada Efek Samping Makan Singkong Rebus Ini
- Banyak Manfaat, Tapi Pepaya Tak Dianjurkan buat 6 Kelompok Ini
- 3 Ikan Ini Mengandung Kalsium, Cocok buat Jaga Tulang yang Menua
- 7 Makanan Terenak di Indonesia versi Taste Atlas, Sudah Coba?
- Rumah Benny Laos Dipenuhi Papan Bunga Duka Cita, AHY Hingga Rosan Roeslani
- Indibiz Dukung Transformasi Digital UKM di Seluruh Indonesia Lewat Tiga Keunggulan
- Bertemu PM Lao PDR Siphandone, Presiden Prabowo Bahas Upaya Peningkatan Sektor Perdagangan
- MA Nyatakan 3 Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur Tak Terbukti Langgar Etik
- Duh, Lansia Terlantar DKI Berjumlah Ribuan
- Setop, Jangan 'Kuliti' Privasi Korban Femisida
- FOTO: Tato Artistik Goresan Seniman di Pameran Tato Internasional
- Erick Thohir Gandeng Amazon Web Service, Perkuat Proses Manajemen di Berbagai BUMN
- Jadi Buah Favorit, Waspada 7 Efek Samping Makan Pisang
- Start Up Topindo (TOSK) akan Bagikan Dividen Mini Rp0,46 per Saham, Cek Jadwalnya!
- Catat, Ini Manfaat dan Efek Samping Tak Terduga Makan Semangka
- Cegah Kebakaran Terulang, Museum Nasional Indonesia Upgrade Keamanan
- Pramugari Ungkap Bulan Termurah dalam Setahun untuk Beli Tiket Pesawat
- Indonesian Heritage Agency Segera Buka Lagi Museum Nasional Indonesia
- Bertemu PM Lao PDR Siphandone, Presiden Prabowo Bahas Upaya Peningkatan Sektor Perdagangan
- Djan Sebut PPP Jembatani Ahok