JAKARTA,quickq官网入口 DISWAY.ID- Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) dinyatakan melanggar administrastif Pemilu 2024.
Pelanggaran tersebut terkait penyiaran video dengan lagi 'PAN PAN PAN' yang disiarkan di media sosial dan sebagai iklan TV Nasional.
Pelanggaran tersebut diputuskan melalui sidang Bawaslu DKI Jakarta, Kamis 19 Oktober 2023.
BACA JUGA:KPU Ungkap Jadwal Pemeriksaan Kesehatan Capres - Cawapres: Hasilnya Menentukan Kesiapan Menjalankan Tugas Negara
"Menyatakan terlapor (DPP PAN) terbukti secara sah dan meyakinkan. Melakukan pelanggaran administratif pemilu," ujar Ketua Majelis Pemeriksa Benny Sabdo, dalam sidang yang dipantau secara daring di Jakarta.
Majelis pemeriksa menyatakan, PAN melakukan pelanggaran tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan video sosialisasi di YouTube "PAN TV". Juga medsos TikTok "Sahabat PAN", dan iklan di media elektronik Trans 7.
BACA JUGA:Kampanye Pemilu 2024 di Pondok Pesantren, Bawaslu Khawatir Terjadi Polarisasi Politik
Keputusan tersebut diambil setelah menimbang beberapa hal, salah satunya lagu "PAN PAN PAN", yang ada di video sosialisasi terlapor.
Telah memenuhi unsur adanya citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik peserta pemilu.
BACA JUGA:Terungkap! Ini Alasan Kenapa Partai PAN Diisi Oleh Banyak Artis
"Citra diri yang ada dalam iklan Partai PAN, dapat dilihat dari lirik lagu dan tampilan bagian akhir iklan tersebut. Ada kalimat PAN Bantu Rakyat, ini sudah menunjukkan adanya citra diri Partai Politik," kata anggota Majelis Sakhroji.
Bawaslu DKI akan memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi. Atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Majelis pemeriksa turut menyatakan, penayangan iklan sosialisasi terlapor di media elektronik Trans 7. Patut diduga melanggar UU lainnya, yaitu pasal 36 ayat 4 juncto pasal 55 ayat 1 UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran.
Sehingga, menjadi kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menindaklanjutinya. Bawaslu DKI pun akan merekomendasikan kepada KPI, untuk menindaklanjuti putusan.
顶: 9722踩: 771
DPP PAN Terbukti Melanggar Administratif Pemilu 2024
人参与 | 时间:2025-06-07 08:10:26
相关文章
- Doa Meluluhkan Hati Seseorang yang Kita Cintai dengan Menyebut Namanya
- Apple Bangun Pabrik AirTag di Batam, Kemenperin: Tidak Masuk dalam Hitungan TKDN
- Minum Susu Saat Buka Puasa, Boleh atau Tidak?
- Penting! Perhatikan Hal ini Sebelum, Saat dan Setelah Banjir
- 457 Tersangka TPPO Berhasil Ditangkap, Polri Ungkap Modusnya
- Pramono Bakal Tertibkan Jalur Sepeda hingga Pedestrian Jakarta yang Digunakan Parkir Liar
- Mas Dhito Gandeng Ansor Hapus Kemiskinan Ekstrem
- Oknum TNI Diduga Bunuh Wanita Muda di Sorong Papua, Koarmada III: Tak Ada Toleransi!
- Suasana Toraja dalam Koleksi Votum di Metro Festive Raya 2024
- Dari Dedi Mulyadi Hingga Purnawirawan TNI, Ini Pernyataan Kontroversial Hercules
评论专区