Berapa Biaya Perpanjangan Paspor Terbaru 2024?
Proses perpanjangan atau pergantian paspordi Indonesia kian mudah dengan sistem onlineyang disediakan. Pertanyaannya, berapa biaya perpanjangan atau pergantian paspor terbaru?
Paspor merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan jika kamu ingin melancong ke luar negeri. Pastikan paspor masih berlaku dan bisa digunakan.
Jika masa berlaku sudah habis, Anda masih bisa memperpanjang paspor. Tapi jika belum, segera lakukan pembuatan paspor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Berikut daftar biaya pergantian paspor terbaru, merangkum dari laman Imigrasi:
- paspor biasa (48 halaman): Rp350 ribu,
- paspor elektronik (48 halaman): Rp650 ribu,
- layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp1 juta, di luar biaya penerbitan paspor.
Di luar itu, ada juga denda untuk paspor yang hilang atau rusak. Berikut biayanya:
- denda penggantian paspor yang hilang: Rp1 juta,
- denda penggantian paspor yang rusak: Rp500 ribu.
Dengan begitu, total biaya pergantian menjadi Rp1,35 juta (paspor biasa) dan Rp1,65 juta (paspor elektronik) untuk paspor yang hilang.
Cara dan syarat pergantian paspor 2024
![]() |
Kini, Anda bisa melakukan perpanjangan melalui aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor). Aplikasi ini bisa diunduh melalui App Store dan Play Store.
Berikut cara memperpanjang paspor online2024:
1. Unduh aplikasi M-Paspor.
2. Buat akun dengan mengisi data diri sesuai dokumen asli.
3. Pilih kantor imigrasi terdekat dengan domisili.
4. Tentukan jumlah pemohon dan jadwal kedatangan ke kantor imigrasi.
5. Simpan bukti pendaftaran berupa kode QR dari aplikasi.
6. Tunjukkan kode QR saat datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal.
7. Lakukan proses foto, wawancara, dan pengambilan sidik jari baru.
8. Lakukan pembayaran.
Seluruh permohonan penggantian paspor dilakukan melalui M-Paspor. Permohonan di Kantor Imigrasi hanya berlaku bagi lansia, balita, disabilitas, dan yang menginginkan percepatan sehari jadi.
Lihat Juga :![]() |
Selain langkah-langkah di atas, Anda juga perlu memperhatikan beberapa syarat mengganti paspor yang perlu dipenuhi. Yang perlu diperhatikan adalah perbedaan syarat bagi paspor terbitan sebelum dan setelah 2009. Berikut detailnya.
Syarat penggantian paspor yang terbit setelah 2009:
- KTP-el,
- paspor lama.
Syarat penggantian paspor yang terbit sebelum 2009:
- KTP-el atau surat keterangan pengganti dari disdukcapil,
- kartu keluarga (KK),
- akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, dan fotocopy-nya.
Demikian penjelasan mengenai berapa biaya perpanjangan paspor terbaru, lengkap dengan cara dan syaratnya. Semoga bermanfaat.
(责任编辑:娱乐)
- Yayasan Mochammad Thohir Tebar 18 Hewan Kurban
- 5 Keistimewaan 10 Hari Kedua Bulan Ramadhan, Diampuni Segala Dosa
- Direktur Bina Haji Siagakan Tim PKP3JH Untuk Jemaah Haji di Madinah dan Makkah
- MICAM dan MIPEL Tampilkan Keunggulan Alas Kaki dan Barang Kulit Italia di Jakarta
- VIDEO: Dedikasi Wanita Tunisia Rawat Ratusan Hewan Liar di Rumahnya
- Mana Favorit Kamu: Kolak Panas Vs Kolak Dingin?
- Keberangkatan Haji Sering Terlambat dan Perubahan Jadwal, Maskapai Diminta Lebih Kooperatif
- MICAM dan MIPEL Tampilkan Keunggulan Alas Kaki dan Barang Kulit Italia di Jakarta
- Resep Salad Buah yang Praktis dan Sehat, Cocok untuk Berbuka Puasa
- PDI Perjuangan akan Bahas Strategi Pemenangan Pemilu 2024 di Rakernas Ke
- 5 Manfaat Ajaib Kopi Biji Kurma, Alternatif Kopi yang Lebih Sehat
- Apakah Kopi Aman Diminum Setiap Hari?
- FOTO: 5 Masjid Indah di Indonesia yang Menarik Dikunjungi Saat Ramadan
- 3 Cara Pilih Kursi Kereta Api agar Tak Hadap Mundur
- Keberangkatan Haji Sering Terlambat dan Perubahan Jadwal, Maskapai Diminta Lebih Kooperatif
- Skrining dan Deteksi Dini, Optimalkan Potensi Sembuh Kanker Payudara
- Cegah Penyebaran Rabies di NTT, Kementan Kirim Bantuan Vaksin
- Polisi Sebut Berkas Mario Dandy Dilimpahkan, Diharapkan Segera P21
- Apa Benar Tanda
- VIDEO: Melihat Milennium Falcon Dalam Bentuk Koin Karya Royal Mint