KPU Konsultasi ke DPR Terkait PKPU 10/2023
JAKARTA,quickq官网js7 DISWAY. ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengajukan konsultasi ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait perubahan PKPU 10/2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Mei 2023.
"Mengingat waktu pengajuan waktu bakal calon DPR DPRD sudah berjalan maka perubahan peraturan KPU tersebut akan segera dikonsultasikan kepada DPR dan pemerintah," ujar Hasyim Asy'ari kepada media.
BACA JUGA:KPU Sepakat Ubah PKPU 10/2023 Terkait Jumlah Caleg Perempuan
Meski begitu, Hasyim Asy'ari belum membeberkan kapan pihaknya akan mendatangi DPR untuk konsultasi hak tersebut.
"Jadi di dalam Undang-undang Pemilu 7/2017, itu ada norma yg menentukan bahwa dalam pembentukan PKPU itu ada forum namanya rapat konsultasi, rapat dengar pendapat kpu dengan dpr dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang," jelas Hasyim.
"Tentu hal tersebut akan kami sampaikan kepada DPR Komisi II tentang perkembangan yang sedang dilakukan oleh KPU," lanjutnya.
Tidak hanya itu, kata Hasyim, perubahan PKPU 10/2023 juga mendapatkan dorongan pemerintahan, salah satunya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (PPPA RI) lantaran berhubungan dengan aspek pemberdayaan perempuan.
"Dorongan ini juga datang dari pemerintah, misalkan kami dapat komunikasi dari Kementerian PPPA yang intinya menyampaikan bahwa salah satu target dalam kegiatan pemerintahan itu juga ada aspek pemberdayaan perempuan," jelas Hasyim.
BACA JUGA:Polisi Terbitkan Surat DPO, Dito Mahendra Resmi Buron Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal
"Dengan begitu segala macam regulasi yang berkaitan dengan itu, diharapkan kepada KPU supaya selaras, artinya apa yang disampaikan publik berkaitan dengan bagaimana menghitung Keterwakilan Perempuan minimal 30 persen itu juga ditangkap," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, KPU RI sepakat melakukan perubahan terhadap perhitungan kuota minimal 30 persen calon anggota legislatif perempuan pada Peraturan KPU (PKPU) 10/2023.
Bahkan KPU juga akan melakukan perubahan pada Pasal 8 Ayat 2 PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Adapun bunyi pasal sebelumnya, yaitu sebagai berikut:
- 1
- 2
- »
(责任编辑:知识)
- Banyak Wanita Lajang di Singapura Mulai Bekukan Sel Telur
- Istana Sebut Prabowo Resah dengan Aksi Premanisme Dibungkus Ormas
- Prabowo: RI Bakal Jadi Tempat Uji Coba Vaksin TBC Besutan Bill Gates
- 最新俄罗斯艺术留学费用介绍
- Awali Tahun 2024, Rasakan Liburan Spektakuler di Trans Studio Cibubur
- DPRD DKI 'Ceramahi' Anies Baswedan: Jangan Sudah Banjir Baru Kerja!
- Menkes Beberkan Alasan Pemerintah Indonesia Tertarik Untuk Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates
- BMKG Soal Katulampa Siaga 1: Pekan Ini Terjadi Curah Hujan Ekstrem
- Korsel Luncurkan Visa Digital Nomad, Syaratnya Punya Pendapatan Rp1 M
- Tak Terima, dr Rizky Ungkap Fakta di Balik Pemecatannya oleh Kemenkes
- 去国外读艺术,这几点你需要了解!
- Istana Sambut Hangat Pesan Paus Leo XIV Robert Prevost, Sejalan dengan Sila Kedua Pancasila
- Jepang Destinasi Favorit Orang Indonesia untuk Liburan Akhir Tahun Ini
- Respons Menteri Wihaji Soal Program Vasektomi Sebagai Syarat Penerima Bansos
- Baleg Bantah Kabar Viral Soal Perubahan Tatib DPR Bisa Copot Pimpinan Lembaga!
- 交互设计出国留学,你选综合类还是艺术类院校?
- FOTO: Mengenang Jejak
- FOTO: Pesona Pantai Air Manis dan Legenda Malin Kundang
- 10 Jurusan Kuliah di UM Paling Ramai Peminat, Strategi Tembus SNBP 2025
- Jokowi Tolak 4 Poin Revisi UU KPK, ICW: Tak Ada yang Menguatkan!