Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara, AG Pacar Mario Dandy Ajukan Kasasi
JAKARTA,quickq加速器安卓版 DISWAY.ID--Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap AG (15) dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).
Dengan demikian, AG pacar Mario Dandy ini tetap dipidana selama 3,5 tahun.
Atas penolakan banding tersebut, AG akhirnya mengajukan kasasi.
BACA JUGA:Keponakan Ancam Lapor Balik Wamenkumham ke Polisi
"Sesuai dengan data SIPP PN Jaksel, pihak AG dan JPU Jaksel sudah ajukan permohonan kasasi terhadap putusan PT DKI pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Jumat, 12 Mei 2023.
Dikonfirmasi secara terpisah, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo membenarkan permohonan kasasi tersebut.
"Pernyataan kasasi sudah kami sampaikan kemari ke PN Jaksel. Jam 15.15 WIB di aktanya," kata Mangatta Toding Allo, kuasa hukum AG, saat dikonfirmasi Jumat, 12 Mei 2023.
Mangatta mengatakan, walaupun pihak telah resmi menyatakan kasasi namun memori berkas itu masih belum diserahkan bersamaan dengan pernyataannya. Ia berencana memberikan memori kasasi itu dalam beberapa pekan kedepan.
BACA JUGA:Temuan Mengejutkan KNKT Usai Cek Bus PO Duta Wisata yang Terjun di Guci Tegal Hingga Polisi Tetapkan Sopir dan Kernetnya Tersangka
"Namun untuk memori kasasi-nya kemungkinan minggu depan atau 2 minggu lagi baru kami masukkan," jelas dia.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa AG atas perkara penganiayaan Mario Dandy.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Tunggal PT DKI Jakarta, Budi Hapsari saat membacakan amar putusan, Kamis, 27 April 2023.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," lanjutnya.
Selain itu, hakim juga memerintahkan agar AG tetap berada di tahanan.
(责任编辑:探索)
- Bisakah Hubungan Seks Mengubah Siklus Menstruasi?
- FOTO: Sambut Imlek, Naga Kayu Warnai Bundaran HI
- Mendikdasmen: Meningkatkan Literasi Anak Tak Hanya Bisa Dilakukan di Sekolah
- MUI Tegaskan Vasektomi Haram, Kecuali dengan 5 Syarat Ini
- Alasan Asam Lambung Makin Sering Naik saat Kamu Semakin Tua
- Masuk Tahap Finalisasi, Kemenkop Ungkap Persiapan Pembentukan Kopdes Merah Putih
- Pelancong Indonesia Kini Bisa Bebas Visa Berkunjung ke Iran
- Pantai Paling Mematikan di Dunia, Dihuni 100 Ribu Buaya dan Ubur
- 10 Contoh Kalimat Alasan Sanggah Hasil Akhir CPNS 2024, Bisa Jadi Referensi Peserta!
- Digitalisasi Permudah Akses Pendidikan, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Bisa Belajar Pakai YouTube
- Indonesia Bidik Kedatangan 1,5 Juta Turis China pada 2024
- Masuk Tahap Finalisasi, Kemenkop Ungkap Persiapan Pembentukan Kopdes Merah Putih
- FOTO: Sensasi Main Salju Saat Libur Natal di Trans Snow World Bintaro
- RUPTL Buka Pintu 1,7 Juta Orang, Ini Daftar Jurusan yang Dibutuhkan!
- Resep Olahan Daging Babi ala Nusantara untuk Natal
- Aksi Heroik Penumpang Buka Pintu Darurat dan Jalan di Sayap Pesawat
- Siapa Orang yang Pertama Kali Mempercayai Peristiwa Isra Miraj?
- Cara Makan Croissant yang Slay Menurut Ahli Etiket
- KIP Kuliah 2025 Masih Dibuka, Cek Syaratnya! Raih Saldo Dana Hingga Rp 1,4 Juta Masuk Rekening
- Mendikdasmen: Meningkatkan Literasi Anak Tak Hanya Bisa Dilakukan di Sekolah