KPU Ajukan Memori Banding Tambahan Ke PN Jakarta Pusat

时尚 2025-06-05 00:42:50 22

JAKARTA,quickq电脑版官网下载DISWAY.ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengajukan memori banding terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa, 21 Maret 23.

Adapun memori banding kali ini merupakan memori banding tambahan yang mana di dalamnya, KPU sudah menunjuk salah satu kuasa hukum untuk membantunya dalam menyelesaikan perkara tersebut.

KPU Ajukan Memori Banding Tambahan Ke PN Jakarta Pusat

KPU Ajukan Memori Banding Tambahan Ke PN Jakarta Pusat

“Pada hari ini, Selasa, 21 Maret 2023 KPU RI telah mengajukan Memori Banding Tambahan melalui Kuasa Hukum KPU, yaitu HERU WIDODO LAW OFFICE (HWL),” ujar Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochammad Afifuddin melalui keterangan remisinya, Rabu, 22 Maret 2023.

KPU Ajukan Memori Banding Tambahan Ke PN Jakarta Pusat

BACA JUGA:Partai Prima Ancam KPU: Tak Lolos Verifikasi Administrasi Ulang, Kami Ajukan Permohonan Eksekusi Putusan ke PN Jakpus!

KPU Ajukan Memori Banding Tambahan Ke PN Jakarta Pusat

Adapun dalam memori banding tambahan tersebut, Mochammad Afifuddin menyebutkan ada enam poin yang akan disampaikan kepada PN Jakarta Pusat.

Keenam poin tersebut diantara lain sebagai berikut:

1. Terhadap pertimbangan hukum putusan, seolah-olah telah mengupayakan perdamaian dan ada laporan Mediator tanggal 26 Oktober 2022, padahal tidak pernah ada. Bahwa dalam pertimbangan hukum Putusan PN Jakpus No 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst halaman 42 disebutkan:

“...Pengadilan telah mengupayakan perdamaian melalui mediasi ......dengan menunjuk Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Mediator. Berdasarkan Laporan Mediator tanggal 26 Oktober 2022, upaya perdamaian tidak berhasil. ...”;

2. Pemeriksaan perkara biasa yang dijalankan tanpa mediasi, melanggar kewajiban hukum hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Perma 1/2016. Sesuai Pasal 4 ayat (1) Perma 1/2016, semua sengketa perdata wajib lebih dahulu diupayakan Mediasi kecuali ditentukan lain.

BACA JUGA:Terbukti Melanggar Administrasi Pemilu 2024, KPU: Saya Akan Melaporkan Ke Pleno

Gugatan ini tidak termasuk perkara yang dikecualikan oleh Pasal 4 ayat (2) huruf a Perma 1/2016, bukan Sengketa yang ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya. Bukti sebagai perkara perdata biasa adalah kode “PDT.G” dalam Register Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst;

3. Akibat dari terjadinya pelanggaran tanpa mediasi, pemeriksaan perkara cacat yuridis, serta harus ditetapkan putusan sela untuk dilakukan mediasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Perma 1/2016 :

“Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila diajukan upaya hukum maka Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung dengan putusan sela memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama untuk melakukan proses Mediasi;

BACA JUGA:KPU RI Bantah Pokok Aduan PRIMA Terkait Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://fdof.google-quickq.com/news/454d499132.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Jadi Kunci Penuaan yang Sehat, Ini 7 Sumber Protein Nabati Terbaik

Siapa Bilang Perempuan dan Laki

Jepang Destinasi Favorit Orang Indonesia untuk Liburan Akhir Tahun Ini

Daripada Usulkan Koruptor Didenda Damai, ICW Desak Pembahasan RUU Perampasan Aset Dibahas Segera!

Kejar 10.000 Rumah Rendah Emisi di 2025, Begini Strategi BTN

Prabowo Minta Menteri KKP Usut Tuntas Kasus Pagar Laut

5 Ide Hampers Natal 2023: Buat yang Spesial dan Tercinta

Menteri ATR/BPN: Sertifikat HGB di Laut Surabaya dan Sidoarjo Terbit Tahun 1996

友情链接