您的当前位置:首页 > 娱乐 > Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kena Sanksi Peringatan Keras 正文
时间:2025-05-21 00:56:54 来源:网络整理 编辑:娱乐
JAKARTA, DISWAY.ID- DKPP RI menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI hasyim Asy'ari d quickq最新的充值流程
JAKARTA,quickq最新的充值流程 DISWAY.ID- DKPP RI menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI hasyim Asy'ari dalam laporan aduan Bawaslu RI.
Hasyim merupakan Teradu I atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023.
Sanksi kepada Hasyim dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 4 perkara.
BACA JUGA:Ketua dan Anggota Bawaslu RI Kembali Diperiksa DKPP
Pembacaan dilakukan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu 25 Oktober 2023.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Hasyim Asy’ari. Selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Sidang DKPP Ratna Dewi Pettalolo.
Dalam perkara Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023 itu, terdapat tujuh Teradu yang diadukan oleh Bawaslu kepada KPU.
BACA JUGA:Sempat Tarik Ulur, Sanksi Tilang Uji Emisi Resmi Diberlakukan Bulan Depan di Jakarta
Selain Hasyim, 6 Teradu lainnya Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, dan Mochammad Afifuddin.
Komisioner KPU RI lainnya, Parsadaan Harahap juga menjadi teradu. Keenam Teradu tersebut dijatuhi sanksi peringatan oleh DKPP.
Hasyim mendapatkan sanksi lebih berat, atas pertimbangan jabatan yang diemban selaku Ketua KPU RI.
BACA JUGA:Polisi Periksa 4 Tetangga Firli Bahuri di Bekasi, Ada Sosok Purnawirawan
Ia dinilai tidak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan profesional dalam pembuatan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 ayat 2.
PKPU itu mengatur keterwakilan 30 persen bakal calon perempuan pasca putusan Mahkamah Agung (MA).
Kebijakan BMAD Dikhawatirkan Picu Gelombang PHK Industri Tekstil, Ekonom Ichsanuddin Beri Kritik2025-05-20 23:38
Heboh Anggur Shine Muscat, Ini Cara Menghilangkan Pestisida pada Buah2025-05-20 23:31
Dinas LH DKI Buru Truk Sedot Tinja Buang Pup di Cawang, Izin Usaha Pelaku Terancam Dicabut2025-05-20 23:15
Viral Pria Ngaku Polisi Geber Motor hingga Keluarkan Pistol ke Pemuda di Gading Serpong2025-05-20 23:14
Harus Keluar Darah di Malam Pertama, Benarkah?2025-05-20 23:11
Hari Raya Nyepi, 1.117 Napi Beragama Hindu Dapat Remisi2025-05-20 22:54
Dilimpahkan ke Kejaksaan, Berkas Ferdinand Hutahaean Lengkap2025-05-20 22:44
Diduga Lecehkan Korban Penganiayaan, Kapolsek Pinang Tangerang Dicopot2025-05-20 22:30
Ini Sebab dan Cara Mengatasi Mobil Overheat2025-05-20 22:26
7 Kebiasaan Ini Bisa Bantu Bakar Lemak Perut saat Tidur2025-05-20 22:16
KPU Enggan Ubah Format Debat Pilpres Usai Disebut Mengecewakan2025-05-21 00:52
Kondisi Terkini Rumah Warga Roboh Atapnya Akibat Hujan Deras di Manggarai2025-05-21 00:49
Bongkar Korupsi Garuda, Kejagung Minta Peter F Gontha Kooperatif2025-05-20 23:18
PT Pos Indonesia dan Kemendag Resmikan Digitalisasi Pasar Rakyat di Kabupaten Minahasa2025-05-20 23:11
6 Cara Diet Murah Meriah, Tak Perlu Habiskan Kocek untuk Langsing2025-05-20 23:08
The Fed: Investor Waspada, Belum Ada Eksodus Investasi di AS2025-05-20 22:40
Terbukti Suap Eks Penyidik KPK, Pengadilan Vonis Azis Syamsuddin 3,5 Tahun Penjara2025-05-20 22:31
Jangan Berikan Teh untuk Anak Setelah Makan, Kenapa?2025-05-20 22:27
Emas Antam di Pegadaian Dijual Mulai Rp1.037.000, UBS dan Galeri 24 Dipatok Segini2025-05-20 22:19
Dugaan Korupsi Satelit Kemhan, Mantan Anak Buah Jokowi Diperiksa2025-05-20 22:19