您的当前位置:首页 > 综合 > Tim Hukum Nasional Anies 正文
时间:2025-05-21 01:25:20 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DIAWAY.ID --Tim hukum nasional Anies-Muhaimin (AMIN) melalui lembaga bantuan hukum (LBH) Yu quickq app官网
JAKARTA,quickq app官网 DIAWAY.ID --Tim hukum nasional Anies-Muhaimin (AMIN) melalui lembaga bantuan hukum (LBH) Yusuf telah melaporkan ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan (Zulhas) ke Bareskrim Polri karena diduga menistakan agama.
"Kami sudah membuat laporan di sana (Bareskrim). Laporan tentang dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Zulhas," ujar Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir Ari dalam jumpa pers di Rumah Perubahan, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Desember 2023.
Lebih lanjut, ia membeberkan pernyataan Zulhas yang dinilai menistakan agama yakni banyak orang dalam jamaah maghrib tidak mau mengucapkan Amin, setelah Al-fatihah dibacakan, sebagai bentuk kecintaannya pada Prabowo.
BACA JUGA:Pakar GeopolitikOrtodoks Rusia: Kiamat Sudah Tiba, Perang Besar di Timur Tengah-Kehancuran Israel
"Zulhas juga menambahkan pada tahiyat akhir banyak yang mengacungkan dua jari, bukan satu jari sesuai syari'at," tambahnya.
Ari mengatakan sikap tersebut melanggar ketentuan pidana yaitu Pasal 156A KUHP, Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.
Ari tidak menjelaskan secara rinci kapan pihaknya melaporkan Zulhas ke Bareskrim. Namun, kata Ari, laporan kasus dugaan penistaan agama Zulhas itu tidak diterima dalam bentuk laporan polisi.
"Dengan berbagai macam alasan laporan tidak diterima," ucap Ari.
BACA JUGA:Hasil Drawing 16 Besar Liga Champions Asia: Al Nassr Diperkuat Ronaldo Menghadapi Sesama Tim Liga Pro Arab Saudi Al-Fahya
Ari menjelaskan laporan tersebut hanya diterima dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas).
"Akhirnya kami lakukan ke Dumas. Tinggal sekarang dari mereka saja untuk menindaklanjuti laporan ini. Tapi ini sudah resmi kami laporkan ke Bareskrim," tegas dia.
Ia pun meminta supaya kasus ini segera diselidiki. Sebab, kata dia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan ucapan Zulhas tersebut patut diduga merupakan tindak pidana penistaan agama.
"LBH Yusuf melaporkan ke Bareskrim Polri dan meminta untuk segera dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut. Mengingat Majelis Ulama telah menyatakan ucapan Zulhas tersebut patut diduga merupakan tindak pidana penistaan agama. Akan tetapi sampai saat ini laporan LBH Yusuf belum mendapatkan tindaklanjut," kata Ari.
Tergerus Arus Kali Cipinang, Tebing 10 Meter di Cibubur Longsor, 2 Rumah Terdampak2025-05-21 00:59
Bimo Wijayanto Resmi Gabung di Kementerian Keuangan, Jadi Dirjen Pajak?2025-05-21 00:58
Kelewat Nekat! Maling Motor NMAX di Menteng Wadas Beraksi Jam 8 Pagi, Muka Pelaku Terekam Jelas CCTV2025-05-21 00:56
Bareskrim Bakal Panggil Rocky Gerung Terkait Kasus Penyebaran Hoax2025-05-21 00:41
Aksinya Viral, Satpol PP yang Tarik Paksa Dagangan Pedagang Dicopot dari Jabatannya2025-05-21 00:10
Rupiah Menguat Tipis, Ketegangan Iran2025-05-21 00:02
Kejagung Nilai Penahanan Alex Noerdin Sudah Sesuai Fakta2025-05-20 23:57
Viral Putih Telur Berwarna Merah Muda, Jangan Dimakan2025-05-20 23:32
Prakiraan Cuaca Jakarta Kamis 27 Oktober: Sore Sebagian Besar Wilayah DKI Hujan2025-05-20 23:20
KPK Bantah Adu Cepat dengan Polda Metro Jaya Usut Kasus Syahrul Yasin Limpo2025-05-20 22:54
Begini Respons Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Soal 'Pemeras' Dirinya Jadi Tersangka2025-05-21 01:08
Periksa Saksi2025-05-21 01:03
WNA Rusia Ditemukan Tewas di Museum Pendet Ubud, Begini Kronologinya2025-05-21 00:53
Mohon Maaf Para Haters, Anies Baswedan Dinobatkan Sebagai Best Regional Leader2025-05-21 00:04
KPU Enggan Ubah Format Debat Pilpres Usai Disebut Mengecewakan2025-05-20 23:50
Pemprov DKI Gencarkan Deteksi Dini Warga Sakit Akibat Polusi Udara Hingga Tingkat RW2025-05-20 23:36
Apa yang Terjadi Jika Minum Air Kelapa Setiap Hari?2025-05-20 23:35
FOTO: Menyembuhkan Penyakit Lewat Terapi Sengat Lebah di Irak2025-05-20 22:48
Menanti Restu, Emiten Hary Tanoe (BCAP) Bakal Right Issue 21,30 Miliar Saham2025-05-20 22:48
Asia Tenggara & Asia Selatan, Destinasi Investasi Menjanjikan di 20242025-05-20 22:44