Temui Presiden, Ketua DPD Sampaikan Perlunya Kembali ke Sistem Bernegara Rumusan Pendiri Bangsa
SuaraJakarta.id - Ketua DPD RI,quickq充值中心 AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo tentang pentingnya bangsa ini kembali kepada sistem bernegara yang dirumuskan para pendiri bangsa, seperti tertuang dalam UUD 1945, 18 Agustus 1945. Sistem tersebut belum pernah diterapkan secara tepat, baik di Era Orde Lama maupun Orde Baru.
Pertemuan tersebut berlangsung Senin (10/7/2023) pagi, di Istana Merdeka, Jakarta.
“Saya sudah sampaikan secara langsung kepada Presiden, untuk memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi situasi global, sekaligus memastikan kedaulatan rakyat tersalur secara utuh, kita harus membangun kesadaran kolektif, dengan niat luhur untuk kembali kepada sistem asli yang dirumuskan para pendiri bangsa, tentu dengan melakukan penguatan di Konstitusi Asli dengan teknik Adendum,” ungkap LaNyalla.
Salah satu penguatan untuk memastikan kedaulatan rakyat terukur adalah mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi penjelmaan seluruh elemen rakyat, yang dihuni oleh anggota DPR, Utusan Daerah dan Utusan Golongan. Untuk menyusun Haluan Negara dan memilih mandataris MPR. Ditambah dengan Adendum, anggota DPR sebagai pembentuk Undang-Undang, dihuni oleh anggota peserta pemilu dari unsur partai politik dan unsur perseorangan, atau non partai. Seperti tren yang terjadi di beberapa negara di dunia saat ini.
Baca Juga:Angka Pengangguran Tinggi, LaNyalla: Perlu Treatment Khusus Tingkatkan Ekonomi dan Serapan SDM
“Dengan kembali ke sistem asli, maka perekonomian Indonesia juga harus kembali kepada semangat untuk mewujudkan kesejahteraan, karena negara akan kembali berdaulat atas bumi air dan kekayaan di dalamnya, dan cabang produksi penting dikuasai negara. Ini sesuai naskah asli Pasal 33 UUD 1945 dan penjelasannya,” imbuh LaNyalla.
Menurut LaNyalla, anggota Utusan Daerah di MPR diisi para Raja dan Sultan serta wakil Masyarakat Adat, sebagai bagian dari sejarah kewilayahan dan penduduk Nusantara yang menjadi faktor kunci lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sedangkan Utusan Golongan diisi elemen organisasi sosial kemasyarakatan dan organisasi profesi yang diukur dengan kontribusi konkret serta kesejarahan dalam memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi bangsa Indonesia.
"Untuk semakin memperkuat kedaulatan rakyat dalam penentuan kebijakan, kita harus memberikan hak kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan untuk memberikan pendapat atas Rancangan Undang-Undang yang dibentuk oleh DPR sebagai wujud keterlibatan publik secara menyeluruh," ujar LaNyalla, seraya menambahkan dengan begitu hakikat demokrasi, dimana rakyat dapat ikut menentukan arah perjalanan bangsa terukur dengan jelas.
Surat Ijo dan Bandara Bali
Dalam kesempatan itu, LaNyalla juga menyampaikan kepada Presiden permasalahan Surat Ijo di Kota Surabaya yang tak kunjung selesai. Pihaknya sudah mempertemukan stakeholder terkait.
Baca Juga:Minta Usulan Biaya Haji Naik Jadi Rp69 Juta Dikaji Ulang, LaNyalla: Itu Tak Rasional!
“Tetapi rupanya memang membutuhkan arahan dari Presiden. Karena itu, saya sampaikan langsung agar Pak Jokowi memberi atensi khusus atas hal tersebut,” tandasnya.
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
相关文章:
- Polda Metro Jaya Catat 53 TPS Pemilu Masuk Kategori Sangat Rawan
- Ini 3 Agenda Utama Rapimnas Golkar 2024 Selain Pengunduran Diri Airlangga
- PKB Gandeng TNI/Polri Hingga Pecalang, Amankan Muktamar di Bali
- Pemprov DKI Belum Bisa Cabut Pergub Soal Penggusuran, Ini Alasannya
- Motif Pria Habisi Pacar Hamil Muda di Jakbar: Belum Siap Nikahi
- Respons Mengejutkan Jokowi Soal Hasil Rapat Baleg DPR RI Terkait Revisi UU Pilkada
- Perkembangan Terbaru Kasus Prank KDRT Baim Wong
- Senin Dini Hari, Bocah 11 Tahun Ditemukan Tewas Mengambang Di Kali Basmol Kembangan
- Pesan Mas Dhito Bagi Gen Z: Jangan Sampai Luntur Pemahaman Jurnalistik
- Peringkat Kredit AS Turun karena Utang Membengkak, Investor Cemas RUU Baru Tambah Beban
相关推荐:
- Komnas HAM Sebut Warga Eks Kampung Bayam Tak Mau Dipindah Ke Nagrak, Maunya Ke Rusun Baru
- Pemerintah Diminta Tolak Usulan BMAD untuk Jaga Industri Tekstil Dalam Negeri dan Antisipasi PHK
- Pelan Tapi Pasti, BPS Sebut Perekonomian Jakarta Meningkat 5,58 Persen
- Enggak Pakai Ribet! Begini Cara Buat QRIS melalui Aplikasi BRImerchant
- Agar Tak Jadi Sarang Kuman, Berapa Kali Harus Cuci Botol Minum?
- Ini Dokumen CPNS BIN 2024 yang Perlu Dipersiapkan, Apa Saja?
- Pembawaan Uang Tunai ke Dalam atau Luar Pabean Indonesia Jadi Modus Cuci Uang
- Rincian Rekayasa Lalin Saat Konser Coldplay Di GBK, Berlaku Jam 2 Siang Hingga Pukul 24.00 WIB
- Anies Baswedan Gak Bisa Seenak Jidat Luncurkan Rumah Sehat, Gilbert PDIP Blak
- Peringkat Kredit AS Turun karena Utang Membengkak, Investor Cemas RUU Baru Tambah Beban
- Heboh Berita Naik Mikrotrans Tak Lagi Gratis, Dishub DKI: Itu Hoaks!
- Neurorestorasi, Inovasi Canggih Pemulihan Stroke di Tahir Neuroscience
- KPK Siap Tindaklanjuti Laporan Ismail Bolong
- Xiaomi Luncurkan SUV Listrik Seharga Rp800 Jutaan
- Ketua PB IDI Buka Suara soal Isu Larangan Hijab Calon Dokter RS Medistra
- 880 Wisudawan IPB Dibekali Sertifikat Mikrodensial, Siap Terjun ke Dunia Kerja
- Jadi Tersangka Korupsi, Kejaksaan Agung Tahan Direktur Waskita Karya
- 288 Cagar Budaya Asal Indonesia Pulang dari Belanda, Bisa Dilihat di Museum Nasional
- Virtual Colonoscopy, Alternatif Cepat dan Nyaman Skrining Kanker Usus
- Eggi Sudjana Ingin Tahu Ilmu Hukumnya Jokowi, 'Dia Ngerti Gak?'