您的当前位置:首页 > 娱乐 > 20 Tersangka Kasus Bank Swadesi Minta Perlindungan Hukum 正文
时间:2025-05-22 08:33:04 来源:网络整理 编辑:娱乐
Warta Ekonomi, Jakarta - Kuasa hukum dari 20 tersangka dalam kasus pidana perbankan yang menimpa PT quickq 安卓
Kuasa hukum dari 20 tersangka dalam kasus pidana perbankan yang menimpa PT Bank Swadesi kini tengah meminta perlindungan hukum ke sejumlah pihak. Perlindungan ini diajukan lantaran tersangka menduga ada sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus yang kini ditangani oleh oknum penyidik di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri ini.
Pihak kuasa hukum pun membeberkan sejumlah kejanggalan dari proses penanganan kasus yang sempat dihentikan proses penyidikannya (Surat Perintah Penghentian Penyidikan/SP3) pada Juni 2014 lalu tersebut.
"Atas sejumlah kejanggalan yang kami temukan, kami putuskan untuk meminta perlindungan hukum kepada beberapa pihak, mulai dari Propam Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Hukum DPR sampai juga Kementerian Keuangan," ujar kuasa hukum para tersangka, Fransisca Romana, Selasa (13/7/2020).
Baca Juga: Dituntut Hak Tanah, Agung Podomoro: Kami Akan Ambil Langkah Hukum
Sebelum diterbitkan SP3 pada Juni 2014 lalu, menurut Fransiska, kasus ini awalnya ditangani oleh Polda Bali pada 2011 atas laporan dari pihak Rita Kishore. Namun, kemudian penyidikan kembali dibuka pada 2017 usai Pengadilan Negeri Denpasar mengabulkan praperadilan yang dimohonkan oleh pihak debitur.
Pertimbangannya, pihak penyidik ingin mendalami apakah ada unsur kesengajaan atau benturan kepentingan antara pihak-pihak yang terlibat lelang dalam menentukan limit lelang yang terlalu rendah dari harga pasar.
"Yang terjadi kemudian kasus ini ditarik ke Bareskrim Polri pada 2018. Penyidik Direktorat Tipideksus lalu menetapkan 20 tersangka yang notabene adalah mantan direksi, komisaris, maupun pegawai yang telah pensiun dari Bank Swadesi," ujar Fransisca.
Kejanggalan pertama, Fransisca menjelaskan, mengacu pada petunjuk hakim praperadilan, di mana seharusnya penyidik memeriksa semua pihak yang terlibat dalam proses lelang. Baik itu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang (KPKNL) sebagai penyelenggara lelang, appraisal independen, kreditur, debitur, maupun peserta lelang.
Halaman BerikutnyaHalaman:
Dukung Keanekaragaman Hayati, Begini Jurus yang Diusung BNI2025-05-22 08:03
Diberhentikan Pakai Strobo, Sopir Mobil Plat RFH Kabur dan Tabrak Polisi di Tol Pancoran2025-05-22 07:47
87 Warga Kecamatan Palmerah Terpapar Covid2025-05-22 07:47
Tak Mampu Bayar Utang Miliaran, Mantu Nurhadi Bayar Pakai Villa Mewah2025-05-22 07:46
Laporkan Hakim PN Jakarta Pusat, KAMMI: Ini Mencederai Kualitas Hukum Indonesia2025-05-22 07:29
Ukraina Ingin Batas Harga Minyak Rusia Diturunkan ke US$302025-05-22 06:51
Waktu Terbaik untuk Bercinta Menurut Islam, Benar di Malam Jumat?2025-05-22 06:28
Kasus Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz Segera Disidang di PN Tangerang2025-05-22 06:23
Katanya Tolak Dinasti Politik Tapi PSI Blak2025-05-22 06:16
Kasus Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz Segera Disidang di PN Tangerang2025-05-22 06:10
FOTO: Layang2025-05-22 08:27
Meninggal Kecelakaan, Ayah Wagub Jatim Emil Dardak Rencananya Dimakamkan di TMP Kalibata2025-05-22 08:26
Jelang Akhir Jabatan, Anies Minta Penerusnya Lanjutkan Bangun Hunian Layak2025-05-22 07:25
Sudah Taat Prokes Masih Kena Covid2025-05-22 06:58
Kapolda Papua Sebut Lukas Enembe Bersikap Kooperatif Saat Ditangkap2025-05-22 06:54
Waktu Terbaik untuk Bercinta Menurut Islam, Benar di Malam Jumat?2025-05-22 06:42
Mengenal Lebih Jauh Tentang Klasifikasi Hotel Berbintang2025-05-22 06:05
Kenapa Berat Badan Susah Turun Padahal Sudah Olahraga? Ini Alasannya2025-05-22 06:03
Sidang Narkoba Dody Prawiranegara Mulai Digelar di PN Jakbar2025-05-22 06:00
Viral Roy Suryo Ikut Touring Meski Berstatus Tersangka, Ini Tanggapan Polisi2025-05-22 05:51