您的当前位置:首页 > 休闲 > Asik, Pekerja di IKN Tidak Kena Pajak PPh 21 正文
时间:2025-05-21 03:23:07 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID--Untuk para pekerja di Ibukota Negara Nusantara (IKN), tidak perlu membayar pajak ?quickq
JAKARTA,?quickq DISWAY.ID--Untuk para pekerja di Ibukota Negara Nusantara (IKN), tidak perlu membayar pajak penghasilan PPh 21.
Hal tersebut karena Pemerintah memberikan fasilitas pajak penghasilan ditanggung oleh Pemerintah.
BACA JUGA:Jokowi Respons PKS yang Tolak Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Sudah Ada UU-nya
Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah berlaku sampai dengan 2035.
Demikian disampaikan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam sosialisasi peluang investasi IKN di Jakarta, Jumat 1 Desember 2023.
Yon menjelaskan, insentif yang diberikan pemerintah itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).
BACA JUGA:Budiman Sudjatmiko Sebut Prabowo Bakal Bangun 10 Kota Penunjang IKN Seperti Metaverse
"Dalam Pasal 50 itu disebutkan pemerintah yang akan menanggung PPh pekerja yang bekerja di IKN hingga 2035," tegas Yon.
Yon juga menambahkan, adapun pekerja yang dibebaskan pajak penghasilannya dibagi menjadi tiga kategori.
Pertama, pekerja yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja tertentu.
Kedua, pekerja yang bertempat tinggal di wilayah Ibu Kota Nusantara.
BACA JUGA:Jokowi: Belum Ada Investasi Asing yang Masuk IKN
Lalu yang ketiga, pekerja yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang terdaftar di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara.
Pada aturan ini juga ditegaskan, pejabat negara, PNS, atau pekerja lainnya yang mendapatkan penghasilan yang bersumber dari APBN tak akan mendapatkan insentif pembebasan pajak penghasilan ini, antara lain:
Pekan ASI Sedunia: Ibu Menyusui Butuh Dukungan Penuh2025-05-21 03:10
Cegah DBD, Sudinkes Jakpus Ingatkan Masyarakat Lakukan PSN Mandiri2025-05-21 02:54
Jadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi, Dirut Waskita Karya Langsung Dijebloskan ke Rutan Salemba2025-05-21 02:33
Empat Satuan Pelayanan di DKI Jakarta Distribusikan Makan Bergizi Gratis2025-05-21 02:29
Nestapa Ortu Santri yang Tewas Dikeroyok Senior di Tangerang: di Mana Rasa Kasihannya?2025-05-21 02:07
RS Polri Sudah Terima 16 Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza2025-05-21 01:36
Medela Potentia Dukung Deteksi Dini Penyakit Kronis Lewat Skrining Kesehatan di Bandung2025-05-21 00:57
Gaet Kementan, Ombudsman Akan Perbaiki Sistem Penyaluran Pupuk Bersubsidi2025-05-21 00:51
Isu Disharmoni Panglima TNI Andika dan KSAD Dudung, DPR Harap Isunya Tak Diperpanjang2025-05-21 00:50
RS Polri Sudah Terima 14 Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza2025-05-21 00:46
Deputi Dumas KPK Senin Depan Diperiksa Ditkrimsus PMJ2025-05-21 03:15
Legislator Minta Pramono2025-05-21 03:05
Heru Budi Lobi2025-05-21 02:46
Tindak Lanjut Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja, Menaker Yassierli: Harus Kita Hormati dan Patuhi2025-05-21 02:39
Ditreskrimsus Polda Metro Selama 4 Pekan Akan Sisir Jakarta, Bukan Nangkap Penjahat, Tapi Bagi2025-05-21 02:38
Arti Bintik Putih di Kuku, Bukan Sekedar Ada yang Rindu2025-05-21 02:35
Hasil Liga 1: Tekuk Barito Putera, Persija Jakarta Bawa Pulang 3 Poin2025-05-21 02:16
Menteri UMKM Beberkan Kriteria UMKM yang Berhak Terima Penghapusan Utang Macet2025-05-21 01:40
Prakiraan Cuaca Jakarta Selasa 13 September: Siang Sebagian Wilayah DKI Hujan2025-05-21 01:09
Legislator Minta Pramono2025-05-21 01:00