Perkara Kasus Gagal Ginjal Akut PT Afi Farma Dilimpahkan ke Kejagung
JAKARTA,quickq官网最新版本下载 DISWAY.ID- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara milik tersangka kasus gagal ginjal akut yaitu PT Afi Farma (AF) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Pada hari ini Senin, tanggal 16 Januari 2023, penyidik Dittipiter Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara dengan tersangka Korporasi PT AF ke JPU," ujar Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Senin, 16 Januari 2023.
Nantinya setelah berkas perkara dilimpahkan, Jaksa dari Kejagung memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas tersebut.
BACA JUGA:Jokowi Tugaskan 3 Menteri Untuk Kumpulkan Korban Pelanggaran HAM Berat
BACA JUGA:Biaya Pengobatan BPJS ke Rumah Sakit Naik, Berikut Aturan Lengkapnya
Jika dinyatakan lengkap, penyidik bakal mengirimkan tersangka dan barang buktinya untuk segera disidangkan.
"Namun jika Jaksa menilai belum lengkap, berkas akan dikembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk," katanya.
Sebelumnya, Polri menetapkan dua perusahaan farmasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut.
Dua korporasi itu adalah PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.
BACA JUGA:Pelecehan di Kasus Brigadir J Terbantahkan, Cerita Putri Candrawathi Palsu? JPU Buat Pengakuan Soal Perselingkuhan
BACA JUGA:Ferry Irawan Sumpah-Sumpah Tak Aniaya Venna Melinda: Dia Menyakiti Diri Sendiri
Sedangkan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan PT Afi Farma sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas pada obat sirup.
"PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," katanya.
Utnuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, PT Afi Farma selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
(责任编辑:探索)
- Sandiaga Buka Suara RI Turun ke Posisi 5 Destinasi Populer di ASEAN
- PP 28 Tahun 2024 Jamin Pengendalian Tembakau dan Zat Adiktif, Ini Kata Kak Seto
- Komitmen Tegakkan Hukum, Pemerintah RI Terima Alat Pendeteksi Narkotika dari Kedubes AS
- PP 28 Tahun 2024 Jamin Pengendalian Tembakau dan Zat Adiktif, Ini Kata Kak Seto
- VAST Pacu Ekspansi Gudang di Tengah Lonjakan Permintaan Logistik dan E
- Pria Catat, Ini 3 Jenis Orgasme pada Wanita dan Cara Mendapatkannya
- Sandiaga Ucapkan Bela Sungkawa Terkait Pembunuhan Pulomas
- Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Bismillahirrahmanirrahim, Saya Menyatakan Pengunduran Diri!
- Soal Aturan Kawasan Tanpa Rokok, Bupati Kudus Masih Mengkaji dan Belum Tetapkan Perda di Wilayahnya
- Jelang 79 Hari Pemerintahannya, Jokowi Ajak Masyarakat Untuk Bersatu Hadapi Tantangan Global
- Jelang Muktamar, Konflik Warnai Internal PBNU VS PKB
- Pimpin Kontingen Olimpiade, Anindya Bakrie Merasa Lebih Hebat daripada Ical
- Apa Itu Bromat yang Terkandung dalam Air Mineral Kemasan?
- Intip Megahnya Istana Wakil Presiden di IKN, Bakal Dibangun dengan Konsep Huma Betang Umai
- Angka Perkawinan di Indonesia Terus Menurun dalam 6 Tahun Terakhir
- Karyawan Polo Minta Keadilan ke Ketua MA: Sebab Ini Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak
- Pria Tanpa Tiket Sukses 2 Hari Berturut
- Telapak: Tidak Ada Pelanggaran HAM di Kawasan Konsesi Blok Tanamalia PTVI
- Modus Peluk dan Goda Turis, Ladyboy di Thailand Curi Kalung Rp131 Juta
- Besok, 15 Tersangka Kasus Pungli Rutan Akan Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor!