时间:2025-05-21 06:49:02 来源:网络整理 编辑:热点
Warta Ekonomi, Jakarta - Bareskrim Polri resmi meningkatkan status hukum tiga oknum polisi terlapor quickq梯子
Bareskrim Polri resmi meningkatkan status hukum tiga oknum polisi terlapor dalam kasus dugaan Unlawful Killing atau penembakan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek. Dengan begitu, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus itu
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 351 KUHP atas dugaan perbuatannya.
Baca Juga: Polisi Diminta Ungkap Identitas 3 Oknum Polda Metro Tersangka Penembakan Laskar FPI
"Tetap seperti kemarin Pasal 338 Jo Pasal 351 KUHP," kata Rusdi, Jakarta, Rabu (7/4/201).
Adapun bunyi Pasal 338 adalah, 'Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun'.
Rusdi menyebut, penyidikan salah satu tersangka yakni EPZ harus dihentikan lantaran yang bersangkutan meninggal dunia.
"Akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," ujar Rusdi.
Rusdi menyebut bahwa, satu personel Polda Metro Jaya, EPZ, meninggal dunia lantaran kecelakaan tunggal saat mengendarai motor di Tangerang Selatan (Tangsel).
"Salah satu terlapor yaitu EPZ itu telah meninggal dunia karena kasus kecelakaan tunggal yaitu terjadi pada tanggal 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB. TKP kecelakaan tunggal tersebut di Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangerang Selatan. Kecelakaan roda dua motor Scoopy," ujar Rusdi.
Sementara di sisi lain, penyidikan dua tersangka lainnya sampai saat ini masih terus berjalan dan berproses.
"Jadi kelanjutannya, terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50. Oleh karena itu pada rekan-rekan sekalian kami tunggu saja, tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan dan akuntabel," papar Rusdi.
Amerika Serikat Turun Gunung Kejar Hacker Coinbase2025-05-21 06:29
Harga Beras RI Terkerek Paling Mahal di Asia Tenggara, Ini 6 Pemicunya2025-05-21 06:10
Diktiristek: Status Dosen NIDN, NIDK dan NUP Dihapus, Ini Gantinya2025-05-21 06:05
Waspada, Potensi Banjir Rob Di Pesisir Utara Jakarta 162025-05-21 05:38
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu 13 Agustus: Siang Sebagian Besar Wilayah DKI Hujan2025-05-21 05:33
'Dia Orang Betawi Asli', Pengamat Sebut Anak Buah Anies Baswedan Cocok Isi Kursi DKI 12025-05-21 05:32
Ngeri! Begal Sadis Rampas Motor Di Kalideres, Beraksi Saat Jalanan Sepi Di Pagi Hari2025-05-21 04:46
Kebakaran Rumah Berlantai 2 Di Cilandak, Seorang Penghuni Tewas Terpanggang2025-05-21 04:39
Prakiraan Cuaca Jakarta Selasa 2 Agustus: Pagi Cerah Berawan, Malam Berawan2025-05-21 04:30
Bali Bersih2025-05-21 04:10
Pemprov DKI Banding Putusan PTUN soal UMP 2022, Wagub Riza: Untuk Kepentingan Semua2025-05-21 06:48
Pemerintahan Jokowi Selama Satu Dekade, Dinilai Berhasil Wujudkan Indonesia Sentris2025-05-21 06:39
Castrol Wujudkan Mimpi SMK Jadi Tim Mekanik MotoGP2025-05-21 06:38
36 Bus Tua Transjakarta Mendadak Hilang, Begini Respons Dishub DKI2025-05-21 06:32
Kaget Tak Tahu Harga Pertalite Kini Rp 10 Ribu, Pemotor: BBM Jadi Naik? Ya Allah2025-05-21 06:27
JIS Dianggap Belum Memenuhi Syarat, Ferdinand: Tidak Standar Internasional Ternyata!2025-05-21 06:14
Hadiri HUT ke2025-05-21 05:26
KPK OTT di Kalsel, Amankan 6 Orang dan Barbuk Uang Senilai Rp 12 Miliar Serta USD 5002025-05-21 05:24
MUI Tegaskan Bunuh Diri dalam Kondisi Damai Tak Masuk Kategori Mati Syahid2025-05-21 05:03
Peluang Heru Budi Kembali Jabat Pj Gubernur Jakarta Lewat Usulan DPRD2025-05-21 04:37